Bhayangkara News

Kamis, 11 Juni 2026

Kehilangan Kartu Bank, WN Arab Saudi Tak Mampu Bayar Overstay dan Dideportasi


BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Arab Saudi berinisial ASAM (perempuan, 33 tahun) pada Rabu, 10 Juni 2026. Tindakan deportasi ini merupakan respons atas pelanggaran keimigrasian sekaligus gangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh yang bersangkutan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA, petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaporkan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di kawasan bandara sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. WNA tersebut kemudian diamankan oleh pihak keamanan bandara dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.


Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung kemudian meneruskan koordinasi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi. Permohonan tersebut merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Dari hasil pemeriksaan diketahui ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata. Izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.


Namun demikian, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Ia baru menyadari telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan kartu Bank Visa miliknya.


Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal yang bersangkutan guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Selanjutnya, yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian.


“Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bugie.


Ia menegaskan, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara.


“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” tegasnya. (*) 

Imigrasi Klungkung Gandeng Media Siapkan Layanan Baru di Car Free Day Perluas Edukasi Keimigrasian


KLUNGKUNG - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung terus memperkuat pelayanan publik berbasis kemudahan masyarakat. 


Selain mempersiapkan layanan keimigrasian saat kegiatan Car Free Day, Imigrasi Klungkung juga mempererat sinergi dengan insan media guna memperluas edukasi dan informasi keimigrasian kepada masyarakat.


Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Edmon Arwin,

dalam kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Kabupaten Klungkung dan sekitarnya di Warung Laco, Klungkung, Kamis, 11 Juni 2026.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Edmon Arwin menyebutkan pihaknya terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.


"Imigrasi hadir untuk masyarakat. Baik melalui pelayanan paspor, pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing, maupun penegakan hukum keimigrasian. Kami juga ingin terus memberikan edukasi dan menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat agar semakin memahami layanan keimigrasian," kata Edmon Arwin.


Edmon Arwin menjelaskan, selain pelayanan paspor reguler, Imigrasi Klungkung juga tetap menjalankan program Eazy Passport dan Paspor Simpatik yang dinilai efektif mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.


Tak hanya itu, Imigrasi Klungkung juga tengah mempersiapkan layanan keimigrasian pada kegiatan Car Free Day setiap hari Minggu. 


Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses layanan pada hari kerja.


"Harapannya, masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan nyaman, termasuk melalui kegiatan pelayanan di luar hari kerja seperti Car Free Day," terangnya.


Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, Imigrasi Klungkung juga tengah mempersiapkan kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pengiriman dokumen keimigrasian. Kerja sama tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).


"Kami sedang mempersiapkan kerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai bagian dari inovasi pelayanan. Tujuannya untuk memberikan percepatan layanan sekaligus meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang membutuhkan layanan keimigrasian," paparnya.


Menurut Edmon Arwin, kolaborasi dengan media massa memiliki peran penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan informatif. 


"Kami harapkan melalui Media Gathering mampu memperkuat hubungan baik antara Imigrasi dan media dalam menyampaikan berbagai kebijakan, inovasi layanan, hingga edukasi keimigrasian kepada masyarakat secara luas dan akurat," ujarnya. 


Dengan berbagai inovasi yang tengah disiapkan, Imigrasi Klungkung berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan keimigrasian tanpa terkendala jarak maupun waktu pelayanan publik. (ace). 


Imigrasi Klungkung, Car Free Day Klungkung, layanan paspor, PT Pos Indonesia, Nusa Penida ***

Buronan Internasional Diduga Penyelundup Narkotika Ditahan di Bali

 


BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam join operation bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria warga negara Australia yang masuk daftar buronan Interpol dan diduga bertanggung jawab atas penyelundupan narkotika ilegal ke Australia dalam skala besar, pada Sabtu (6/6/2026).


Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.


Kejadian bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saat petugas imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.


Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).


Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.


Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM demi pemeriksaan mendalam. Namun sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.


Merespons situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.


Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.


Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.

Lebih lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai suspect. Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.

Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.


Menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar. Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum serta melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.


Merespons temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.


Secara paralel, DJBC memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.


Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.


Sedangkan AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional.


"Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat," ujar Bugie. (*) 

Rabu, 10 Juni 2026

Kurang Dari 12 Jam Polsek Blahbatuh Bekuk Pelaku Curanmor Di Keramas

 


GIANYAR -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (10/6/2026). Seorang pria berinisial E.I. (29) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.


Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ni Kadek Tiani, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area parkir sebelah timur Pasar Keramas karena lokasi parkir di tempat kerjanya telah penuh. Namun saat hendak memindahkan kendaraannya sekitar pukul 11.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar area parkir dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, S.H., dan tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP, serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. 


Berkat kerja cepat dan ketelitian personel di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Raya Selukat, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kerjanya dan melepas plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. 


Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat yang dimodifikasi untuk menjebol kontak kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah helm.


Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. 


Kapolsek mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama tim Opsnal sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.


Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. ***

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol dengan Paspor Palsu

 


BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan Interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.


Kejadian bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saat petugas imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.


Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).

Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, petugas mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia. Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM guna pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, sebelum tindakan lanjutan dilakukan, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.

Merespons situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP. Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.


Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu diketahui bernama AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.


Lebih lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai suspect. Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.


Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor. Menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.


Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum serta melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.


Merespons temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.


Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.


Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara itu, AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional.


“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. 


Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” ujar Bugie. (*) 

Dua Pelaku Pencurian Timah Jaring Ikan di Pasuruan Kota Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Rp5,6 Juta

  



Kota Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan jaring ikan di wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial T.A. (35), warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan C.R. (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Kapolsek Purworejo KOMPOL I Made Patera Negara, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika korban M.K. (30) hendak mengambil jaring ikan untuk diperbaiki pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan telah hilang. Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa sebelumnya terdapat dua orang yang terlihat membawa timah bekas dari sekitar lokasi kejadian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian timah pemberat pada jaring ikan milik korban sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Purworejo.


Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan pada bulan Mei 2026 dengan hasil penjualan timah curian sebesar Rp380.000. Selanjutnya pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian dan menjual hasil curian tersebut seharga Rp520.000.


Modus operandi yang digunakan pelaku yakni masuk ke dalam gudang dan memotong tali pengikat timah pemberat pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil, kemudian membawa dan menjual hasil curian tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.600.000.


Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Barang bukti milik korban:

  • Satu lembar kwitansi pembelian timah dan gelangan senilai Rp5.600.000;

  • Empat buah timah bekas;

  • Tiga potong tali bekas.


Barang bukti dari tersangka:

  • Tiga buah pisau lipat kecil bekas;

  • Satu buah karung warna biru;

  • Satu potong kaos warna biru bercorak hitam bertuliskan "NIKE" beserta penutup kepala;

  • Satu potong celana pendek warna hitam;

  • Satu potong kaos warna abu-abu tua;

  • Satu potong sarung warna coklat muda.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan melengkapi proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat terungkap secara menyeluruh.


Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)

Selasa, 09 Juni 2026

Polda Bali Sita Narkoba Senilai Rp13,1 Miliar, Selamatkan 40 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

  


DENPASAR - Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satresnarkoba Polres Jajaran sukses menggelar Operasi Antik Agung-2026 selama 16 hari (13 s/d 28 Mei 2026). Operasi ini berfokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI, rabu 10/6/2026.


Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H.,S.I.K.,M.Si., didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, turut hadir PJU Polda Bali serta para Kasubditres Narkoba dan undangan dari Kejaksaan Tinggi, BNN, DCBC Wilayah Bali, Beacukai Ngurah Rai, BPOM, Dinkes dan MDA Provinsi Bali


Dalam konfrensi persnya, Kapolda Bali menyampaikan Polda Bali dan jajaran telah melaksanakan Ops Antik Agung-2026 selama 16 hari (13 s/d 28 Mei 2026), berhasil menyapu bersih seluruh Target Operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus Non-TO. Capaian Total Ungkap Kasus & Tersangka Polda Bali dan jajaran berhasil mengamankan total 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap, dengan rincian: Target Operasi (TO): Berhasil diungkap 100% (77 target) dari 74 kasus dengan 77 orang pelaku. Non-Target Operasi (Non-TO): Sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 61 orang pelaku.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Rincian Barang Bukti dan Nilai Estimasi Total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Bali bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 13.155.843.400,- (Tiga Belas Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah). Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika. 


Berikut adalah akumulasi barang bukti yang disita:Sabu: 6.279,22 gram netto, Ganja: 2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila (Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain: 23,5 gram netto. 


Terkait barang bukti 937 butir Mephedrone ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara, dengan tersangka WNA asal Ukraina an. BL diamankan di bandara ngurah rai Bali didalam koper tersangka yang baru turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia.


Peta Pengungkapan per Wilayah (Polda & Polres Jajaran) Satuan Kerja/Polres Jumlah Kasus Jumlah Tersangka dan Barang Bukti Menonjol :

*Ditresnarkoba Polda Bali: 31 Kasus 41 Orang 5,1 kg Sabu, 2 kg Ganja, 937 butir Mephedrone dan 461 butir Ekstasi.

*Polresta Denpasar: 22 Kasus 26 Orang 992,05 gram Sabu dan 50 butir Ekstasi.

*Polres Badung: 13 Kasus 14 Orang 63,17 gram Sabu, 76,23 gram Ganja dan 1,94 gram Kokain.

*Polres Buleleng: 10 Kasus 10 Orang 18,82 gram Sabu dan 21,56 gram Kokain.

*Polres Tabanan: 7 Kasus 8 Orang18,28 gram Sabu.

*Polres Gianyar: 6 Kasus 8 Orang 4,73 gram Sabu.

*Polres Karangasem: 5 Kasus 8 Orang 25,03 gram Sabu dan 19 butir Ekstasi.

*Polres Jembrana: 5 Kasus 6 Orang 19,54 gram Sabu dan 1.282 butir Pil Koplo.

*Polres Klungkung: 5 Kasus 6 Orang 12,86 gram Sabu dan 4 butir Ekstasi.

*Polres Bangli: 4 Kasus 6 Orang 0,81 gram Sabu.

*Polres Bandara Ngurah Rai: 3 Kasus 5 Orang1,06 gram Sabu dan 3,30 gram Ganja


Modus Operandi dan Pasal yang dipersangkakan ;

Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri khusus untuk penyelundupan jenis Mephedrone.

Pasal yang Dipersangkakan: Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

1. Primer & Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a. (Ancaman hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI).

2. UU Narkotika: Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman hukuman: Mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah).


Rencana Tindak Lanjut: Setelah pelaksanaan Press Release yang dilakukan secara serentak, Polda Bali beserta jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti di wilayah masing-masing, dimana pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tindakan prifesionalisme Polri dalam penegakan hukum.


Polda Bali menegaskan:

1.Bali bukan tempat yg aman bagi peredaran gelap Narkoba

2.mari bersama kita jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran gelap Narkoba.

3.bagi masyarakat yang menemukan peredaran Narkoba segera laporkan kepada Polri melalui Hotline 110.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional, Tegas Kapolda Bali. (*)

Minggu, 07 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Singakerta Bersinergi dengan Pecalang Amankan Upacara Ngaben


Gianyar - Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Polsek Ubud Polres Gianyar, Aiptu I Made Widastra bersama Pecalang Desa Adat Tebongkang melaksanakan pengamanan kegiatan upacara Ngaben terhadap Alm I Nyoman Lanus warga Banjar Tebongkang Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (08/06/2026).


Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antara Bhabinkamtibmas dan Pecalang dalam menjaga kelancaran serta keamanan jalannya upacara adat yang melibatkan banyak warga. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas.


Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd. M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan seperti ini merupakan bentuk nyata sinergi Polri dan masyarakat adat dalam menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Ubud.


“Kami terus dorong kolaborasi positif antara aparat keamanan dan masyarakat adat. Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama Pecalang di setiap kegiatan masyarakat merupakan wujud nyata pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kapolsek. (dastro)


Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan setiap kegiatan adat dan keagamaan di wilayah hukum Polsek Banjarangkan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done