Bhayangkara News : News
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juni 2026

‎Curi Handphone di Parkiran Kafe, Seorang Pria Dibekuk Tim Opsnal Polsek Abepura


Jayapura Kota - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

‎Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT hingga 15.00 WIT oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Edwin A. Ayomi.

‎Penyelidkan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi tanggal 23 April 2026 yang dibuat oleh korban, Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 14.40 WIT di parkiran kafe diseputaran Abepura. 

‎Korban diketahui kehilangan satu unit telepon genggam merek Oppo A78 warna hitam kabut yang saat itu diletakkan di dasbor sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.999.000,-.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan saat itu Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Asrama Haji Kotaraja Distrik Abepura. 

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Edwin langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, pada sekitar pukul 15.00 WIT tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial CJM (18) dan membawanya ke Mapolsek Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, S.Kom menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

‎"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakati secara profesional dan proporsional guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota," ujar Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok. 

‎Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A78 yang hingga kini belum berhasil diamankan, karena dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengatakan bahwa hp milik korban tersebut diserahkan ke temannya untuk dibantu agar bisa membuka kunci/password pengamannya. 

‎Polsek Abepura mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka atau mudah dijangkau pelaku kejahatan.

‎Kapolsek Abepura mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi "polisi bagi diri sendiri" dengan meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. 

‎"Pastikan barang berharga selalu berada dalam pengawasan, gunakan pengamanan tambahan pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak Kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Kewaspadaan masyarakat merupakan langkah awal dalam mencegah terjadinya kejahatan dan menciptakan Kota Jayapura yang aman serta kondusif," pungkas Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok.(*) 

‎Penulis : Tegar

Senin, 15 Juni 2026

Respon Cepat Penemuan Penyu Langka, Polsek Blahbatuh Bersama Sat Polairud Evakuasi Penyu Lekang Di Keramas

 


 GIANYAR, Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). Langkah sigap tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus memastikan keselamatan penyu yang ditemukan di luar habitat alaminya.


Penemuan satwa tersebut berawal saat seorang warga, I Wayan Eka, melihat seekor penyu berada di dalam telabah atau aliran irigasi saat hendak mandi sekitar pukul 06.00 Wita. Menyadari bahwa satwa tersebut tidauAik lazim berada di lokasi tersebut, ia segera melaporkan temuannya kepada Bendesa Adat Keramas, I Ketut Puja Waisnawa, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Blahbatuh.


Menerima informasi tersebut, piket fungsi Polsek Blahbatuh yang dipimpin Pawas Ipda I Nyoman Balik Suparta bersama personel Sat Polairud Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Polairud AKP I Gede Budarasa segera mendatangi lokasi. Setelah melakukan pengecekan dan pengamanan, penyu jenis Lekang tersebut dievakuasi menuju Penangkaran Penyu Saba Asri di Banjar Saba, Desa Saba, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut oleh para relawan konservasi.


Selain melakukan evakuasi, petugas juga melaksanakan olah tempat kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Berdasarkan informasi awal, tidak diketahui adanya warga sekitar yang memelihara satwa langka jenis penyu tersebut sehingga diduga satwa itu berasal dari luar wilayah setempat. Saat ini penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Polairud Polres Gianyar yang berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan kondisi satwa serta langkah konservasi yang tepat.


Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan penemuan penyu tersebut. Respon cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa yang dilindungi agar dapat ditangani dengan tepat dan aman,” terang Kapolsek Blahbatuh. :::

Tim Polda Bali Nilai Kebersihan Mako Polres Tabanan, Kapolres Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima

 


Tabanan - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tabanan menerima kunjungan Tim Penilai Lomba Kebersihan Mako dari Polda Bali. Penilaian yang dilaksanakan secara mendadak tersebut menjadi bagian dari rangkaian lomba kebersihan antar Polres jajaran Polda Bali. Meskipun dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, Polres Tabanan menunjukkan kesiapan yang optimal berkat komitmen menjaga kebersihan, kerapian, dan penataan lingkungan kerja yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan.


Tim penilai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari kebersihan lingkungan Mako, kerapian ruang kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, hingga penataan area pelayanan publik dan ruang komando. Seluruh objek penilaian diperiksa secara detail guna memastikan standar kebersihan dan kenyamanan yang mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.


Kegiatan penilaian tersebut dipimpin oleh tim dari Polda Bali dan didampingi langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., beserta Ketua Panitia Lomba Kebersihan Polres Tabanan. Kehadiran Kapolres Tabanan dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, tertata, dan profesional sebagai cerminan kesiapan institusi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasiwas Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukana ,S.H., mengatakan"Melalui kegiatan ini, Polres Tabanan tidak hanya berupaya meraih hasil terbaik dalam perlombaan, tetapi juga menanamkan budaya hidup bersih dan disiplin di lingkungan kerja. Semangat kebersihan, kerapian, dan pelayanan yang humanis diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sejalan dengan tema peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menuju Polri yang Presisi, profesional, dan dicintai masyarakat.


Humas Polres Tabanan

Minggu, 14 Juni 2026

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Bali Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolda Bali Cup 2026

 


Denpasar - Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., secara resmi menutup Kapolda Bali Cup 2026 cabang bulu tangkis yang digelar di GOR Diviacita Polda Bali, Sabtu (14/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Bali juga turut bertanding bersama para peserta sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan olahraga serta penguatan soliditas dan kebersamaan di lingkungan Polda Bali.


Keikutsertaan Wakapolda Bali dalam pertandingan menambah semarak jalannya kejuaraan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Selama pertandingan berlangsung, para peserta menunjukkan semangat juang yang tinggi dengan tetap menjunjung nilai-nilai sportivitas, disiplin, dan fair play.


Dalam sambutannya, Wakapolda Bali menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta yang telah berpartisipasi serta menyukseskan penyelenggaraan Kapolda Bali Cup 2026 cabang bulu tangkis. Menurutnya, olahraga tidak hanya menjadi sarana menjaga kebugaran fisik, tetapi juga media yang efektif untuk membangun kekompakan, solidaritas, dan semangat kerja sama.


"Olahraga tidak hanya menjadi sarana menjaga kebugaran, tetapi juga media yang efektif untuk membangun kekompakan, solidaritas, dan semangat kerja sama," ujar Wakapolda Bali.


Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Wakapolda Bali menyerahkan medali, trofi, dan penghargaan kepada para juara sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan prestasi yang telah ditunjukkan selama kejuaraan berlangsung.


Melalui Kapolda Bali Cup 2026 cabang bulu tangkis ini, diharapkan semangat sportivitas, persaudaraan, dan soliditas yang telah terjalin dapat terus dipelihara serta diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mewujudkan Polri yang profesional, humanis, dan Presisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. :::

Jumat, 12 Juni 2026

Kejuaraan Kapolda Bali Cup 2026 Jadi Ajang Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polda Bali

 


Denpasar – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolda Bali secara resmi membuka Kejuaraan Kapolda Bali Cup 2026 Cabang Bulu Tangkis yang digelar di GOR Diviacita Polda Bali. Kejuaraan ini menjadi salah satu ajang olahraga yang bertujuan mempererat soliditas, meningkatkan kebugaran personel, sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas di lingkungan Polda Bali dan jajarannya. Jumat, (12/6/2026).


Kegiatan pembukaan berlangsung meriah dan penuh antusiasme dengan dihadiri Ketua Umum, Wakil Ketua Umum PBSI Bali , Ketua Umum PBSI Denpasar, Wakapolda Bali, para Pejabat Utama (PJU) Polda Bali, Kapolres/ta jajaran Polda Bali, serta Bhayangkari Daerah Bali.


Sebanyak 13 kontingen turut ambil bagian dalam kejuaraan ini, yakni Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Tabanan, Polres Jembrana, Polres Buleleng, Polres Gianyar, Polres Bangli, Polres Klungkung, Polres Karangasem, Polres Bandara, SPN Polda Bali, Polda A (Tim Wakapolda Bali), dan Polda B (Tim Hj. Harun). Seluruh kontingen hadir dengan semangat tinggi untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam kompetisi yang mengedepankan persahabatan dan sportivitas.


Dalam sambutannya, Kapolda Bali menyampaikan bahwa Kejuaraan Kapolda Bali Cup 2026 bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, melainkan momentum untuk memperkuat rasa persaudaraan, kekompakan, dan sinergitas di antara personel Polri serta seluruh pihak yang terlibat. 


Kapolda Bali juga menegaskan bahwa semangat Hari Bhayangkara ke-80 harus diwujudkan melalui dedikasi, kesehatan jasmani yang prima, dan kebersamaan yang kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


"Melalui kejuaraan ini, saya berharap seluruh peserta dapat menjunjung tinggi sportivitas, disiplin, dan rasa persaudaraan. Menang dan kalah adalah hal yang biasa dalam pertandingan, namun kebersamaan dan kekompakan adalah kemenangan yang sesungguhnya," ujar Kapolda Bali.


Sebagai tanda resmi dimulainya kejuaraan, Kapolda Bali melakukan pemukulan shuttlecock pertama yang disaksikan oleh seluruh peserta dan tamu undangan. Momen tersebut menandai dimulainya rangkaian pertandingan Kejuaraan Kapolda Bali Cup 2026 Cabang Bulu Tangkis.


Usai seremoni pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pertandingan ekshibisi yang berlangsung menarik dan penuh keakraban. Kapolda Bali yang berpasangan dengan Wakapolda Bali berhadapan dengan Ketua Umum PBSI Bali bersama Ketua Umum PBSI Denpasar. Pertandingan persahabatan tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta dan penonton yang hadir, sekaligus menjadi simbol sinergitas antara Polri dan insan olahraga bulu tangkis di Bali.


Melalui penyelenggaraan Kejuaraan Kapolda Bali Cup 2026 ini, diharapkan dapat melahirkan semangat kompetitif yang sehat, meningkatkan kualitas pembinaan olahraga, serta semakin memperkuat soliditas keluarga besar Polda Bali dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80.


Kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan nilai-nilai sportivitas, persaudaraan, serta semangat pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (*)

Unit Reskrim Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Material Senilai Rp15 Juta

 


Gianyar - Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial PEW (42) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian puluhan batang besi ulir milik perusahaan pelaksana proyek tower BTS. 


Kasus tersebut terungkap setelah pihak pelaksana proyek mengetahui adanya kekurangan material besi ulir yang sebelumnya dikirim ke lokasi pembangunan tower. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 79 batang besi ulir ukuran 16 milimeter hilang dari lokasi proyek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan  selanjutnya melaporkan ke Polsek Gianyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar IPTU Gde Densa Prana, S.H., M.H. bersama tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.


Pada Rabu (10/6/2026), tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan dukungan personel Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi ulir hasil curian, satu unit mobil pick up, sepeda motor, telepon genggam, tabung gas, serta seperangkat alat pemotong besi yang digunakan untuk melakukan aksinya.


Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga ke luar daerah. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Gianyar dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. "Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gianyar," tegas Kapolsek Gianyar. (*)

Rabu, 10 Juni 2026

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol dengan Paspor Palsu

 


BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan Interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.


Kejadian bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saat petugas imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.


Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).

Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, petugas mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia. Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM guna pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, sebelum tindakan lanjutan dilakukan, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.

Merespons situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP. Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.


Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu diketahui bernama AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.


Lebih lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai suspect. Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.


Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor. Menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.


Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum serta melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.


Merespons temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.


Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.


Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara itu, AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional.


“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. 


Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” ujar Bugie. (*) 

Dua Pelaku Pencurian Timah Jaring Ikan di Pasuruan Kota Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Rp5,6 Juta

  



Kota Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan jaring ikan di wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial T.A. (35), warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan C.R. (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Kapolsek Purworejo KOMPOL I Made Patera Negara, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika korban M.K. (30) hendak mengambil jaring ikan untuk diperbaiki pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan telah hilang. Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa sebelumnya terdapat dua orang yang terlihat membawa timah bekas dari sekitar lokasi kejadian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian timah pemberat pada jaring ikan milik korban sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Purworejo.


Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan pada bulan Mei 2026 dengan hasil penjualan timah curian sebesar Rp380.000. Selanjutnya pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian dan menjual hasil curian tersebut seharga Rp520.000.


Modus operandi yang digunakan pelaku yakni masuk ke dalam gudang dan memotong tali pengikat timah pemberat pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil, kemudian membawa dan menjual hasil curian tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.600.000.


Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Barang bukti milik korban:

  • Satu lembar kwitansi pembelian timah dan gelangan senilai Rp5.600.000;

  • Empat buah timah bekas;

  • Tiga potong tali bekas.


Barang bukti dari tersangka:

  • Tiga buah pisau lipat kecil bekas;

  • Satu buah karung warna biru;

  • Satu potong kaos warna biru bercorak hitam bertuliskan "NIKE" beserta penutup kepala;

  • Satu potong celana pendek warna hitam;

  • Satu potong kaos warna abu-abu tua;

  • Satu potong sarung warna coklat muda.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan melengkapi proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat terungkap secara menyeluruh.


Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)

Selasa, 09 Juni 2026

Polda Bali Sita Narkoba Senilai Rp13,1 Miliar, Selamatkan 40 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

  


DENPASAR - Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satresnarkoba Polres Jajaran sukses menggelar Operasi Antik Agung-2026 selama 16 hari (13 s/d 28 Mei 2026). Operasi ini berfokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI, rabu 10/6/2026.


Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H.,S.I.K.,M.Si., didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, turut hadir PJU Polda Bali serta para Kasubditres Narkoba dan undangan dari Kejaksaan Tinggi, BNN, DCBC Wilayah Bali, Beacukai Ngurah Rai, BPOM, Dinkes dan MDA Provinsi Bali


Dalam konfrensi persnya, Kapolda Bali menyampaikan Polda Bali dan jajaran telah melaksanakan Ops Antik Agung-2026 selama 16 hari (13 s/d 28 Mei 2026), berhasil menyapu bersih seluruh Target Operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus Non-TO. Capaian Total Ungkap Kasus & Tersangka Polda Bali dan jajaran berhasil mengamankan total 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap, dengan rincian: Target Operasi (TO): Berhasil diungkap 100% (77 target) dari 74 kasus dengan 77 orang pelaku. Non-Target Operasi (Non-TO): Sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 61 orang pelaku.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Rincian Barang Bukti dan Nilai Estimasi Total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Bali bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 13.155.843.400,- (Tiga Belas Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah). Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika. 


Berikut adalah akumulasi barang bukti yang disita:Sabu: 6.279,22 gram netto, Ganja: 2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila (Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain: 23,5 gram netto. 


Terkait barang bukti 937 butir Mephedrone ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara, dengan tersangka WNA asal Ukraina an. BL diamankan di bandara ngurah rai Bali didalam koper tersangka yang baru turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia.


Peta Pengungkapan per Wilayah (Polda & Polres Jajaran) Satuan Kerja/Polres Jumlah Kasus Jumlah Tersangka dan Barang Bukti Menonjol :

*Ditresnarkoba Polda Bali: 31 Kasus 41 Orang 5,1 kg Sabu, 2 kg Ganja, 937 butir Mephedrone dan 461 butir Ekstasi.

*Polresta Denpasar: 22 Kasus 26 Orang 992,05 gram Sabu dan 50 butir Ekstasi.

*Polres Badung: 13 Kasus 14 Orang 63,17 gram Sabu, 76,23 gram Ganja dan 1,94 gram Kokain.

*Polres Buleleng: 10 Kasus 10 Orang 18,82 gram Sabu dan 21,56 gram Kokain.

*Polres Tabanan: 7 Kasus 8 Orang18,28 gram Sabu.

*Polres Gianyar: 6 Kasus 8 Orang 4,73 gram Sabu.

*Polres Karangasem: 5 Kasus 8 Orang 25,03 gram Sabu dan 19 butir Ekstasi.

*Polres Jembrana: 5 Kasus 6 Orang 19,54 gram Sabu dan 1.282 butir Pil Koplo.

*Polres Klungkung: 5 Kasus 6 Orang 12,86 gram Sabu dan 4 butir Ekstasi.

*Polres Bangli: 4 Kasus 6 Orang 0,81 gram Sabu.

*Polres Bandara Ngurah Rai: 3 Kasus 5 Orang1,06 gram Sabu dan 3,30 gram Ganja


Modus Operandi dan Pasal yang dipersangkakan ;

Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri khusus untuk penyelundupan jenis Mephedrone.

Pasal yang Dipersangkakan: Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

1. Primer & Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a. (Ancaman hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI).

2. UU Narkotika: Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman hukuman: Mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah).


Rencana Tindak Lanjut: Setelah pelaksanaan Press Release yang dilakukan secara serentak, Polda Bali beserta jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti di wilayah masing-masing, dimana pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tindakan prifesionalisme Polri dalam penegakan hukum.


Polda Bali menegaskan:

1.Bali bukan tempat yg aman bagi peredaran gelap Narkoba

2.mari bersama kita jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran gelap Narkoba.

3.bagi masyarakat yang menemukan peredaran Narkoba segera laporkan kepada Polri melalui Hotline 110.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional, Tegas Kapolda Bali. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done