Bhayangkara News : News
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 April 2026

Sinergitas TNI-Polri dan Satpol PP Amankan Perayaan Dharma Santhi Nyepi Saka 1948 di Art Centre


BALI - Personel gabungan dari Polda Bali, Polresta Denpasar, TNI, dan Satpol PP bersinergi penuh dalam mengawal jalannya perayaan Dharma Santhi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, agar acara tersebut berlangsung lancar di Panggung Terbuka Ardha Candra, Art Centre, Denpasar, pada Jumat (17/4/2026).


​Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional tersebut, Polda Bali bersama Polresta Denpasar menerjunkan sedikitnya 317 personel. Pengamanan ini menjadi krusial mengingat kehadiran tamu VVIP, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) serta Wakil Menteri Pariwisata.


​Kolaborasi lintas instansi ini terfokus pada pelayanan terhadap sekitar 5.000 undangan yang memadati area Art Centre. Mengingat kapasitas parkir di Panggung Terbuka Ardha Candra yang cukup terbatas, hingga petugas harus melakukan rekayasa lalu lintas dan pengaturan parkir secara intensif guna mencegah kepadatan di sekitar area jalan Nusa Indah.


Kolaborasi pengamanan berjalan dengan sangat baik. Fokus utama pengamanan adalah memberikan pelayanan prima kepada ribuan undangan yang hadir, sekaligus memastikan alur lalu lintas tetap lancar meskipun kantong parkir di lokasi sangat terbatas.


​Kedisiplinan para pengendara dan para undangan yang mengikuti arahan petugas di lapangan, mencerminkan masyarakat sudah sangat sadar akan pentingnya keselamatan berlalulintas. Melalui pengamanan berlapis ini, diharapkan seluruh rangkaian perayaan Dharma Santhi dapat dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, sehingga memberikan kesan yang mendalam dan damai bagi umat Hindu serta seluruh masyarakat Bali. (*)


Wakapolda Bali Terima Kunjungan Universitas Siber Asia, Bahas Penguatan SDM Siber


Bali — Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., menerima kunjungan tim dari Universitas Siber Asia pada Jumat (17/4/2026) siang di ruang tamu Wakapolda Bali.


Kunjungan yang dipimpin Rektor Universitas Siber Asia, Jang Youn Cho, bertujuan memperkuat kerja sama antara institusi kepolisian dan dunia akademik, khususnya di bidang teknologi siber.


Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Bali menyampaikan apresiasi atas kunjungan pihak universitas serta menekankan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks. 


Ia juga menyoroti keberadaan Direktorat Siber Polda Bali yang membutuhkan penguatan kapasitas sumber daya manusia.


Sementara itu, pihak Universitas Siber Asia memaparkan konsep pendidikan berbasis digital yang memungkinkan proses belajar dilakukan secara fleksibel dan daring. 


Program unggulan yang ditawarkan antara lain bidang keamanan siber dan kecerdasan buatan, yang dinilai relevan untuk mendukung modernisasi Polri, khususnya dalam penanganan kejahatan siber dan digital forensik.


Selain itu, universitas tersebut juga menawarkan program beasiswa penuh jenjang sarjana bagi anggota Polri sebagai upaya peningkatan kompetensi SDM. (*)

Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis


PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Polda Jawa Timur terus menggelorakan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik,Indah) sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan.


Kali ini, Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Probolinggo serta Bhayangkari Cabang Probolinggo melaksanakan kegiatan penanaman pohon untuk pemulihan lahan kritis di Kecamatan Kraksaan.


"Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Probolinggo dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus sebagai langkah strategis mengatasi kerusakan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis," ungkap AKBP Latif, Kamis (16/4/26).


Penanaman pohon diawali secara simbolis oleh Kapolres Probolinggo, kemudian diikuti oleh para PJU dan anggota Bhayangkari dengan penuh semangat dan kebersamaan.


AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan bahwa kegiatan penghijauan tidak boleh hanya bersifat seremonial, melainkan harus menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.


“Penanaman pohon ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi harus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan program pemerintah yaitu Indonesia ASRI," terang AKBP Latif.


Kapolres Probolinggo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa lahan-lahan kritis yang ada dapat kembali hijau dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.


AKBP Latif juga menekankan pentingnya peran anggota Polri sebagai pelopor dalam menjaga lingkungan.


“Saya mengajak seluruh personel untuk menjadi contoh di tengah masyarakat. Mulai dari hal kecil, seperti merawat tanaman yang sudah ditanam hari ini. Jangan sampai setelah ditanam, kemudian dibiarkan begitu saja,” imbuh AKBP Latif.


AKBP Latif mengingatkan bahwa upaya pelestarian lingkungan memiliki dampak langsung terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat.


“Lingkungan yang terjaga akan meminimalisir potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor. Ini bagian dari tugas kita juga dalam menjaga kamtibmas secara luas,” kata AKBP Latif.


Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Probolinggo menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut dan menegaskan kesiapan Bhayangkari untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial dan lingkungan.


Penanaman pohon di TK Bhayangkari Kraksaan diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi anak-anak sejak dini tentang pentingnya mencintai lingkungan. 


"Selain di TK Bhayangkari, kami juga melakukan penanaman pohon di Rumah Dinas Sumberlele Kraksaan, penghijauan dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih asri, sehat, dan nyaman," pungkasnya.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, serta diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. (*)

Kamis, 16 April 2026

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep


SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep mengamankan barang temuan yang diduga narkotika dengan berat total sekitar 27,83 kilogram di wilayah pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026) sore.


Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan tersebut.


“Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum,” ungkap Irjen Nanang, Kamis (16/4/2026).


Kapolda Jatim menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting Polres Sumenep langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.


Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi narkotika. Sebanyak 9 bungkusan ditemukan di dalam sebuah pulsak berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi.


Selanjutnya, seluruh barang temuan diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari total 23 bungkusan tersebut, sebanyak 22 bungkusan terkonfirmasi mengandung kokain berdasarkan hasil uji laboratoris Bidlabfor Polda Jatim, sementara 1 bungkusan lainnya merupakan plastik kosong.


Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.


Polda Jatim memastikan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka, termasuk memastikan penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik melalui media sebagai mitra strategis.


“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pelayanan informasi kepada media agar setiap perkembangan dapat tersampaikan secara akurat dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Irjen Nanang.


Kapolda Jatim turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.


“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini,” ujarnya.


Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

 


Bali – Kemala Run 2026 siap digelar Hari Minggu (19/04) sebagai ajang lari berskala nasional dengan total pendaftar mencapai 11.000 peserta per 13 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan antusiasme tinggi dari masyarakat serta melibatkan pelari dari berbagai kalangan, mulai dari profesional hingga komunitas, termasuk unsur TNI-Polri.


Kemala Run 2026 mempertandingkan tiga kategori utama, yakni Half Marathon, 10K, dan 5K. Meliputi kategori nasional berdasarkan kelompok usia, kategori open, hingga kategori khusus.


Selain jumlah peserta yang besar, penyelenggaraan tahun ini menjadikan Kemala Run sebagai salah satu event lari dengan total hadiah terbesar di Indonesia. Besaran hadiah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik sekaligus kualitas kompetisi.


Seluruh rangkaian lomba akan dimulai dan berakhir di Jalan Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan rute yang melintasi sejumlah kawasan strategis seperti Pantai Saba dan Pantai Purnama. Rute ini dirancang tidak hanya untuk mendukung aspek kompetitif, tetapi juga memberikan pengalaman berlari dengan latar keindahan alam Bali.


Untuk mendukung kelancaran kegiatan, panitia juga menyiapkan area race village yang berlokasi di kawasan Pantai Purnama dengan berbagai fasilitas seperti media center, area start dan finish, panggung media, serta zona UMKM. Alur pergerakan peserta telah diatur secara sistematis mulai dari area parkir menuju garis start hingga ke area pemulihan setelah mencapai garis finish.


Dalam mendukung partisipasi yang lebih luas, panitia menyediakan skema pendaftaran community package bagi kelompok dengan jumlah minimal 50 peserta, sehingga komunitas dapat mengikuti berbagai kategori lomba dengan biaya yang lebih terjangkau.


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen. Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Kemala Run tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga bagian dari upaya membangun kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan positif.


“Kemala Run bukan sekadar ajang olahraga, tetapi juga menjadi ruang interaksi antara Polri dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan energi positif, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mendorong gaya hidup sehat secara luas,” ujarnya.


Dengan tingginya minat peserta serta dukungan berbagai pihak, Kemala Run 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum untuk mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat daya tarik Bali sebagai destinasi sport tourism di Indonesia. (*)

Rabu, 15 April 2026

Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan


SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.


Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil membongkar Lima klaster kejahatan yang melibatkan perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi.


Dari pengungkapan ini, belasan tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah.


Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah beroperasi lintas daerah bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.


“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” kata Kombes Pol Roy, Rabu (15/4/26).


Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal Tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. 


Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.


Tak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui para tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.


“Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,” terangnya.


Selanjutnya pada klaster kedua, Polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung, dengan empat orang tersangka. 


Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri.


Pada klaster ketiga, petugas kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. 


Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa tersebut.


“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.


Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, di mana petugas menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. 


Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.


“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegas Kombes Roy.


Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. 


Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 89 ekor satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.


Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Menurut Kombes Roy, perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelestarian sumber daya hayati. 


"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana yang berat.


Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional. 


Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia. (*)

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan


SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan. 


Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.


Kasubdit I ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menerangkan, modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.


Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai. 


“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Faris, Rabu (15/4/26).


Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. 


"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi," kata AKBP Faris.


Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.


Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.


Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. 


Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.


“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng


Ia juga menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.


“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.


Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa. (*)

Selasa, 14 April 2026

Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026


Jakarta – Wakapolri Komjen. Pol Dedi Prasetyo memberikan pengarahan strategis kepada jajaran dalam kegiatan Rakernis Humas Polri 2026 di Jakarta (15/04). Dalam arahannya,  Wakapolri mengapresiasi peningkatan kualitas strategi manajemen media yang dinilai semakin baik dari tahun ke tahun. “Humas adalah suara dan telinga institusi. Peran ini menempatkan Humas di garis depan sekaligus garis terakhir dalam menjaga marwah Polri,” tegas Komjen. Pol Dedi Prasetyo.


Lebih dari sekadar juru bicara, Wakapolri menyampaikan bahwa Humas Polri merupakan komunikator strategi yang harus dapat mengelola persepsi publik terutama dalam membangun kepercayaan publik. “Humas bukan sekadar juru bicara, tetapi strategic communication hub yang mengelola persepsi publik, membangun kepercayaan, serta melawan disinformasi untuk mendukung legitimasi institusional,” tegas Wakapolri.


Wakapolri menekankan bahwa Divhumas harus mampu bertransformasi melalui pendekatan intelligence-led communication, dengan mengoptimalkan sistem berbasis big data dan artificial intelligence seperti monitoring real-time, analisis cerdas, hingga respons cepat terhadap isu. Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan framework komunikasi berbasis akurasi, relevansi, hingga tujuan yang jelas dalam setiap produksi konten.


Selain itu, ia menyoroti pentingnya internalisasi fungsi kehumasan di seluruh lini organisasi Polri. Mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2023, fungsi kehumasan tidak hanya diemban oleh personel Humas, tetapi seluruh anggota Polri. “Di tengah arus informasi yang serba cepat, setiap personel harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tepat, dan penuh empati,” jelasnya.


Dalam konteks pembangunan jangka panjang, Wakapolri mengingatkan bahwa seluruh jajaran Humas harus memahami arah kebijakan nasional melalui RPJPN 2025-2045, termasuk delapan agenda pembangunan nasional dan transformasi digital sebagai pilar utama. Hal ini penting agar komunikasi publik Polri selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.


Wakapolri juga menjelaskan terkait Grand Strategy Polri 2025–2045 yang terbagi dalam empat tahap, mulai dari penguatan pondasi organisasi hingga terwujudnya Polri yang adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada masyarakat. Lima tujuan utama Polri juga harus dicapai secara terukur, mulai dari menjaga kamtibmas, penegakan hukum yang adil dan humanis, hingga transformasi menuju organisasi modern berbasis teknologi.


Ia juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi War Room Humas sebagai pusat kendali informasi untuk memonitor isu viral, menganalisis tren, serta menentukan langkah mitigasi dan amplifikasi secara cepat dan tepat.


Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan bahwa Divisi Humas Polri adalah representasi utama dalam komunikasi Polri kepada masyarakat. “Humas harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan strategic intelligence-led communication, sekaligus menjaga marwah institusi Polri di ruang publik,” pungkasnya. (*)

Kapolres Pasuruan Silaturahmi Pengasuh Ponpes Al-Murtasyidin di Purwosari

 


PASURUAN — Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Al-Murtasyidin di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/4/2026).


Kegiatan ini bertujuan memperkuat kemitraan dengan alim ulama dan tokoh agama guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Dalam kunjungan yang berlangsung pukul 11.30 hingga 13.00 WIB tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Pasuruan dan diterima langsung oleh pengasuh ponpes, Gus Hamid.


Kapolres Pasuruan menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih dekat antara kepolisian dan kalangan pesantren.


“Silaturahmi ini kami lakukan untuk mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang baik dengan para alim ulama serta tokoh agama di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.


Ia menambahkan, peran ulama dan tokoh agama dinilai strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah.


“Kami berharap dukungan dan sinergitas dari para ulama untuk bersama-sama menjaga kamtibmas serta menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada masyarakat,” kata Kapolres.


Sementara itu, Gus Hamid menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah Polres Pasuruan dalam menjalin kedekatan dengan kalangan pesantren.


Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga berdiskusi mengenai pentingnya edukasi kepada masyarakat dalam menjaga kerukunan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.


Kegiatan ini diharapkan menjadi awal penguatan kerja sama berkelanjutan antara Polres Pasuruan dengan alim ulama dan tokoh agama di wilayah Kabupaten Pasuruan. (*)



Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done