Bhayangkara News

Jumat, 17 Juli 2026

Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Pantai Pilang, Satu Tersangka Diamankan

 


PROBOLINGGO KOTA - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah pria diduga korban pembunuhan yang ditemukan di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. 


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari dari penemuan jenazah pada Sabtu (4/7/2026) yang lalu, Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah tersebut adalah SA (36) warga Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.


Dari hasil penyelidikan itu pula, Polisi mengamankan dan menetapkan tersangka seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban.


“Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari,” jelas AKBP Rico, Jumat (17/7/2026).


Menurut AKBP Rico, selama perjalanan korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai. 


Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap digunakan keduanya untuk membuat siaran langsung / Live di Tiktok.


“Di lokasi tersebut, Tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban," terang AKBP Rico.


Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak berdaya. 


Tak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. 


"Pengakuan tersangka, hal itu dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga seolah-olah pembunuhan dilakukan karena dendam atau kemarahan," kata AKBP Rico.


Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. 


Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.


Sepeda motor korban sempat diparkir di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp.4 juta. 


Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai di kawasan depan SPBU Klakah. 


"Hingga kini, kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban," ujar AKBP Rico.


Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos merah, satu sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, satu unit telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta satu helm warna merah.


“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong tersangka menguasai harta benda milik korban”, pungkas AKBP Rico.


Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3) dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan

 


NGAWI -:Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.


Tersangka berinisial DAE (29) ditangkap di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam, 15 Juli 2026 setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam DPO.


Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana, hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku.


"Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Kompol Rizki saat memimpin konferensi pers, Jumat (17/7/2026).


Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang berbuka puasa. 


Meski kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban hendak mengecek kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.


Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua orang pelaku yang berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. 


Salah satu pelaku bertugas sebagai pemetik, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.


Dari kasus tersebut, Satu pelaku berinisial DJS berhasil diamankan Polisi sedangkan rekannya berinisial DAE kabur.


Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi dan sepeda motor yang dipakai pelaku.


"Barang bukti dan tersangka tersebut telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi," ujar Kompol Rizki.


Menurut Kompol Rizki, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024 dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian," pungkasnya. (*)

Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Jaringan Aceh Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

 


MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim mengungkap kasus menonjol peredaran gelap narkotika dengan menyita 3.2 Kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex).


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika sebelumnya hingga mengarah kepada jaringan yang lebih besar.


"Dari pengembangan kasus, kami mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi dikendalikan oleh tersangka FI yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).


Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.


Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. 


"Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan," jelas Kompol Hendro.


Menurut Kompol Hendro, Kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem 'ranjau' atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.


Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.


Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.


Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kompol Hendro. (*)

Hadapi Kemarau, Polres Pelabuhan Tanjungperak Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan

  


SURABAYA  - Guna mengantisipasi dampak kemarau panjang yang mulai mengancam sektor pertanian, Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui personel penggerak ketahanan pangan Polsek Kenjeran bergerak cepat menyelamatkan lahan jagung di wilayah Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran.


Langkah antisipatif ini dilakukan dengan menggandeng Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian Kota Surabaya, Kelompok Tani (Poktan) 'Nandur Makmur' serta instansi samping dari Pemkot Surabaya.


Debit air sungai di sekitar kawasan tersebut telah berkurang drastis akibat kemarau. Padahal, bibit jagung yang baru ditanam di lahan ketahanan pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini sedang berada dalam masa krusial yang sangat membutuhkan asupan air dan nutrisi optimal.


Merespons situasi tersebut, Polsek Kenjeran berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. 


Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Kecamatan Bulak dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyiraman massal guna membasahi lahan dan menjaga kelembaban tanah.


Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, turun langsung memimpin jalannya kegiatan pengolahan lahan dan penyiraman darurat ini bersama para petani dan petugas lapangan.


Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam merespons kendala yang dihadapi para petani di lapangan, sekaligus bagian dari komitmen mendukung program pemerintah pusat.


"Kami bergotong-royong untuk mensukseskan Program Ketahanan Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Polda Jatim," ujar Iptu Suroto.


Selain penyiraman secara masif untuk mengatasi kekeringan, personel di lapangan bersama Poktan Nandur Makmur juga melakukan pemberian pupuk alami secara berkala.


"Langkah ini diambil guna memastikan bibit jagung tetap mendapatkan nutrisi yang cukup agar dapat tumbuh dengan baik hingga masa panen tiba, " pungkas Iptu Suroto. (*)

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

 


PASURUAN – Anggapan bahwa Polres Pasuruan lebih sibuk mengurus sektor pertanian dibanding menjaga keamanan masyarakat tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan dari unggahan media kabar99. Com dan media kapospos. 


Program pendampingan ketahanan pangan yang dilaksanakan jajaran Polres Pasuruan merupakan implementasi kebijakan nasional dan hanya menjadi salah satu tugas yang dijalankan secara berdampingan dengan tugas pokok kepolisian.


Sebagai institusi yang memiliki fungsi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, Polres Pasuruan tetap menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sebagai prioritas utama. Seluruh kegiatan pengamanan, patroli, penegakan hukum, pengungkapan tindak pidana, hingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal tanpa dikurangi oleh pelaksanaan program ketahanan panganunkap kasi humas IPTU Joko suseno SH. 


Selama ini Polres Pasuruan terus melaksanakan patroli rutin siang dan malam, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pengamanan objek vital, penindakan terhadap pelaku kriminalitas, pemberantasan peredaran narkoba, balap liar, premanisme, perjudian, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya. Berbagai pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan menjadi bukti bahwa fungsi penegakan hukum tetap berjalan maksimal.


Keberhasilan tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat maupun Polda Jawa Timur melalui berbagai penghargaan dan penilaian atas kinerja Polres Pasuruan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program pemerintah di bidang ketahanan pangan tidak mengurangi profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas utamanya.

Publikasi mengenai pendampingan ketahanan pangan memang cukup banyak karena program tersebut merupakan kebijakan nasional yang melibatkan seluruh jajaran Polri sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kehadiran anggota Polri di lahan pertanian bukan berarti meninggalkan tugas menjaga keamanan, melainkan bentuk sinergi bersama masyarakat untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Perlu dipahami bahwa setiap personel memiliki pembagian tugas sesuai fungsi masing-masing. Saat Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan kepada petani, personel fungsi operasional lainnya tetap melaksanakan patroli, penyelidikan, penyidikan, pengamanan, serta pelayanan kepolisian selama 24 jam.

Polres Pasuruan juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas komunikasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih berimbang mengenai seluruh pelaksanaan tugas kepolisian, baik dalam bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, pelayanan masyarakat, maupun dukungan terhadap program strategis pemerintah.


Dengan demikian, tidak tepat apabila kegiatan ketahanan pangan dipersepsikan sebagai pengganti tugas utama kepolisian. Justru Polres Pasuruan membuktikan bahwa mendukung program pemerintah dan menjaga keamanan masyarakat dapat dilaksanakan secara bersamaan, profesional, dan berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang aman, tertib, serta sejahtera Ungkap  Iptu Joko Suseno Kasihumaa Polres Pasuruan. :::

Mesin Masih Menyala, Perahu Nelayan Terdampar di Pantai Saba, Gianyar

 


Gianyar – Sebuah perahu nelayan tanpa awak ditemukan terdampar di Pantai Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.15 Wita. Perahu tersebut ditemukan dalam kondisi mesin masih menyala dengan posisi gigi netral.


Perahu pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang berada di Pantai Saba. Melihat kondisi perahu tanpa pemilik, saksi bersama warga sekitar segera mengevakuasi perahu ke daratan dan menghubungi Lifeguard Gianyar, Polsek Blahbatuh, serta Sat Polairud Polres Gianyar.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Polairud Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Polairud AKP I Gede Budarasa bersama personel Polsek Blahbatuh yang dipimpin Kapolsek Blahbatuh didampingi Wakapolsek segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penelusuran identitas pemilik perahu.


Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa perahu tersebut merupakan milik I Nyoman Darin (51), seorang nelayan asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Berdasarkan keterangan keluarga dan pihak Lifeguard, korban diketahui berangkat melaut seorang diri sekitar pukul 06.00 Wita untuk mencari ikan dan hingga sore hari belum kembali.Keluarga juga menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung.  Hingga saat ini korban masih dalam pencarian.


Sat Polairud Polres Gianyar bersama Polsek Blahbatuh telah berkoordinasi dengan Basarnas, Balawista, paguyuban nelayan Desa Lebih, serta unsur terkait lainnya untuk melaksanakan pencarian dan penyisiran di sepanjang garis pantai.


Polres Gianyar mengimbau masyarakat yang memperoleh informasi terkait keberadaan korban agar segera melaporkannya kepada petugas guna mempercepat proses pencarian. :::

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Rembang Dampingi Budidaya Lele Warga

 


PASURUAN – Tugas Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga hadir mendukung program pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan warga. Seperti yang dilakukan personel Polsek Rembang dengan mendampingi budidaya pembesaran ikan lele milik masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/7/2026).


Pendampingan dilakukan Kanit Binmas Polsek Rembang AIPTU Rizal Chairul Kalam melalui kegiatan pemantauan budidaya pembesaran ikan lele milik warga. Kegiatan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan melalui Program 1 yang dilaksanakan di wilayah non-desa percontohan.


Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Rizal Chairul Kalam tidak hanya memantau kondisi kolam dan perkembangan ikan, tetapi juga berdialog dengan pemilik usaha mengenai proses pemeliharaan, pemberian pakan, hingga kendala yang dihadapi selama budidaya. Kehadiran polisi diharapkan mampu memberikan motivasi sekaligus memastikan program ketahanan pangan berjalan optimal di tingkat masyarakat.


Kapolsek Rembang AKP Supriyanto, S.H., mengatakan pendampingan terhadap masyarakat merupakan salah satu bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah sekaligus mempererat kemitraan dengan warga.


"Kehadiran anggota kami di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, tetapi juga mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap budidaya lele ini terus berkembang sehingga dapat membantu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga," ujar AKP Supriyanto.


Berdasarkan hasil pemantauan, budidaya pembesaran ikan lele di Desa Pejangkungan menunjukkan perkembangan yang baik. Pertumbuhan ikan terpantau sehat dan sesuai dengan usia pemeliharaan sehingga berpotensi memberikan hasil panen yang optimal.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Polsek Rembang menegaskan akan terus mendukung berbagai program ketahanan pangan melalui pendampingan kepada masyarakat, baik di sektor perikanan maupun pertanian, sebagai wujud nyata kehadiran Polri yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut mendorong kesejahteraan masyarakat. :::

Polres Mojokerto Kota Cegah Peredaran Vape Mengandung Narkoba, Gencarkan Sosialisasi di Kalangan Remaja

 


KOTA MOJOKERTO  – Sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi peredaran vape yang terindikasi mengandung narkotika, Polres Mojokerto Kota gencar sosialisasi ke kalangan pelajar dan Vape store.


Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan melalui edukasi kepada pelajar serta pembinaan kepada para pelaku usaha penjualan vape dilakukan untuk upaya pencegahan dini.


"Kita memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk modus peredarannya yang kini diduga memanfaatkan media rokok elektronik (vape), kepada para pelajar dan pembinaan pada vape store," kata AKBP Herdiawan, Jumat (17/7/2026).


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan para pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan produk vape yang mengandung atau dicampur dengan zat narkotika maupun bahan berbahaya lainnya yang melanggar ketentuan hukum.


Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengimbau kepada seluruh pedagang vape agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan vape yang dicampur narkoba, transaksi yang mencurigakan, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.


Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 


"Sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," ujar AKBP Herdiawan.


Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 


"Diharapkan, melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat, wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tetap kondusif serta mampu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done