Bhayangkara News : Nasional
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2026

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

 


Jakarta – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.


Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT kepada Polri.


Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa keberhasilan proses pertukaran buronan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang erat antara Polri dengan otoritas penegak hukum RRT.


"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.


Proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Pada keberangkatan pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Sementara satu buron lainnya, HZ, dipulangkan pada keberangkatan kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.


Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.


Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional.


"Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional," tutupnya. :::

Senin, 13 Juli 2026

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah


Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.


Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).


Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.


“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.


Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.


“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.


Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.


“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.


Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.


“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. :::

Jumat, 10 Juli 2026

Polri Bekali 282 Capaja Akpol Pemahaman Geopolitik Global dan Peran Strategis Jaga Stabilitas Nasional

 


Semarang - Kepolisian Negara Republik Indonesia membekali 282 Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan ke-58 dengan pemahaman mengenai dinamika geopolitik global, dampaknya terhadap Indonesia, serta peran strategis Polri dalam menjaga stabilitas nasional. Pembekalan tersebut disampaikan dalam Upacara Penutupan Pendidikan Taruna Akpol Angkatan ke-58 yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. di Lapangan Bhayangkara Akpol, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/7).


Dalam amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang dibacakan Wakapolri, ditegaskan bahwa para perwira muda harus memiliki wawasan strategis terhadap perkembangan lingkungan global yang semakin kompleks agar mampu menjalankan tugas kepolisian secara adaptif dan berorientasi pada kepentingan bangsa.


“Dinamika geopolitik saat ini berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Konflik AS-Israel dengan Iran, perang Rusia-Ukraina, persaingan hegemoni antara Amerika Serikat dan China, serta ketegangan di kawasan Timur Tengah telah berdampak terhadap stabilitas keamanan global, rantai pasok, ketahanan pangan dan energi, hingga perekonomian dunia,” ujar Wakapolri saat membacakan amanat Kapolri.

Kapolri juga menjelaskan bahwa kondisi ketahanan pangan global masih berada pada kategori rapuh. Berdasarkan World Bank Food Security edisi Juni 2026, kenaikan harga pupuk global mencapai 35 persen, yang turut memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia.


“Dampak dinamika geopolitik global tersebut turut dirasakan oleh Indonesia. Kondisi ini tercermin dari pelemahan nilai tukar rupiah dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan. Pada 8 Juni 2026, nilai tukar rupiah sempat melemah hingga Rp18.171 per dolar AS, sementara IHSG turun ke level 5.594,” lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah dinilai berhasil menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan fiskal dan moneter yang terukur. Selain itu, pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi melalui program-program strategis, seperti swasembada pangan dan energi, hilirisasi sektor prioritas, penguatan investasi, optimalisasi tata kelola ekspor komoditas unggulan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri.


Berkat langkah tersebut, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan kinerja positif. Pada Triwulan I Tahun 2026, pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,61 persen, menjadi yang tertinggi kedua di antara negara-negara G20. Defisit APBN tetap terkendali di angka 0,76 persen terhadap PDB, inflasi terjaga pada level 3,34 persen, dan berdasarkan analisis JP Morgan, Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara yang paling tangguh menghadapi guncangan energi global.

Dalam amanat tersebut juga ditegaskan bahwa Polri memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pemerintah melalui berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Di antaranya pemanfaatan lahan untuk penanaman jagung, pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polri, penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pelayanan kesehatan gratis, hingga pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi.


Selain itu, Polri terus memperkuat ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum di sektor minyak dan gas, pertambangan, serta ketenagalistrikan, disertai pengamanan objek vital nasional dan distribusi energi. Upaya lainnya diwujudkan melalui perlindungan hak-hak pekerja melalui Desk Ketenagakerjaan Polri serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendirian SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

“Seluruh upaya tersebut merupakan wujud dukungan Polri dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi, meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat, memperluas akses infrastruktur, serta mempersiapkan generasi muda yang unggul,” tutup Wakapolri saat membacakan amanat Kapolri.

Melalui pembekalan tersebut, diharapkan 282 perwira muda lulusan Akpol Angkatan ke-58 tidak hanya memiliki kompetensi teknis sebagai insan Bhayangkara, tetapi juga memahami tantangan strategis bangsa sehingga mampu menjadi pemimpin Polri yang profesional, adaptif, berintegritas, dan siap mengawal kepentingan nasional di tengah dinamika global. :::

Kamis, 09 Juli 2026

Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas Pelanggar

 


Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).


Menurut Fahmy, proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan ketahanan pasokan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis batu bara yang dapat berdampak pada terganggunya sistem kelistrikan.


Fahmy menjelaskan, persoalan keterbatasan pasokan batu bara untuk kebutuhan PT PLN (Persero) bukan merupakan permasalahan baru. Ia menyebut pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir diduga berkaitan dengan gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta kendala dalam pasokan batu bara.


“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).


Ia mengatakan, sektor industri masih memiliki alternatif penggunaan generator set (genset) ketika terjadi pemadaman, namun kondisi tersebut tetap menambah beban biaya operasional perusahaan. Sementara itu, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki genset harus menghadapi dampak langsung, termasuk menggunakan lilin saat pemadaman terjadi pada malam hari.


Fahmy mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.


Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban DMO masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya ketika harga batu bara dunia mengalami kenaikan, sehingga sebagian perusahaan tambang dinilai lebih memilih melakukan ekspor karena memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan memenuhi pasokan domestik.


“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.


Atas kondisi tersebut, Fahmy menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia meminta perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban DMO diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegas Fahmy.


Selain aspek penegakan hukum, Fahmy juga mendorong adanya pembenahan tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara oleh PLN serta peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU guna mencegah gangguan serupa kembali terjadi.


Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO, termasuk memastikan jumlah dan waktu pengiriman batu bara kepada PLN berjalan sesuai kebutuhan.


“Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.


Fahmy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan tindakan tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha agar memberikan efek jera.


Menurut Fahmy, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta memastikan masyarakat tidak kembali mengalami dampak pemadaman listrik berkepanjangan. :::

Senin, 06 Juli 2026

Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik, Akpol Perkuat Scientific Policing


Semarang, 6 Juli 2026 – Akademi Kepolisian (Akpol) memasuki babak baru modernisasi pendidikan kepolisian melalui peresmian Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik. Kedua fasilitas ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan Polri untuk membentuk perwira yang mampu mengambil keputusan secara ilmiah, berbasis data, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.


Peresmian dilakukan oleh Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., di Akpol, Semarang, Senin (6/7).


Usai peresmian, dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menjelaskan bahwa Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik merupakan bagian dari reformasi pendidikan Polri yang menyiapkan taruna menjadi first line supervisor sekaligus the next leader di lingkungan Polri.


“Taruna harus dibekali kemampuan mengambil keputusan berbasis data. Karena itu kami mengembangkan pembelajaran yang memanfaatkan big data, Artificial Intelligence (AI), dan analisis yang komprehensif agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum,” ujar Wakapolri.


Menurutnya, Laboratorium Sosial Sains Kepolisian menjadi ruang pembelajaran berbasis simulasi berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Melalui dukungan AI, coding, dan analisis big data, taruna dilatih memahami dinamika sosial, memetakan potensi gangguan kamtibmas, serta menyusun solusi berbasis bukti (evidence-based policing).


Sebagai bagian dari penguatan pembelajaran, Polda Jawa Tengah ditetapkan sebagai Teaching Laboratory Akpol, sehingga para taruna memperoleh pengalaman langsung menganalisis dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan humanis sebelum melaksanakan tugas di lapangan.


Sementara itu, Kelas Tematik dikembangkan sebagai ruang belajar berbasis studi kasus aktual yang memperkenalkan fungsi-fungsi kepolisian secara visual, interaktif, dan aplikatif. Saat ini telah tersedia enam kelas tematik, yakni SDM, Dokkes, Brimob, Reskrim, Ident, dan Laboratorium Forensik. Ke depan, seluruh fungsi teknis kepolisian ditargetkan memiliki kelas tematik sebagai media pembelajaran yang terintegrasi.


Perumus Laboratorium Sosial Sains Kepolisian, Pati Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., menjelaskan bahwa pembangunan laboratorium dan kelas tematik merupakan implementasi arahan Wakapolri dalam memperkuat kualitas pendidikan kepolisian melalui pendekatan akademik yang modern.


Menurut Irjen Pol. Susilo, Laboratorium Sosial Sains Kepolisian tidak dirancang sebagai laboratorium eksakta, melainkan sebagai ruang diskusi, riset, dan simulasi fenomena sosial yang memungkinkan taruna memahami persoalan masyarakat sebelum bertugas di lapangan. Tujuannya adalah membentuk lulusan yang berpikir sistemik, kritis, reflektif, serta mengedepankan evidence-based policing dalam setiap pengambilan keputusan.


Ia menjelaskan, konsep laboratorium ini disusun melalui diskusi dengan para pakar dan guru besar serta studi komparatif ke lembaga pendidikan kepolisian di Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan Australia. Dengan peresmian tersebut, Indonesia menjadi negara kelima di Asia yang memiliki Laboratorium Sosial Sains Kepolisian.


Pembangunan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik didukung melalui dana hibah dari jajaran Bank Himbara yang terdiri atas BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI, serta sumbang bhakti para alumni Polri.


Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi mewujudkan fasilitas tersebut.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bank Himbara, para alumni Polri, para donatur, dan seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik. Sinergi ini merupakan investasi penting dalam membangun SDM Polri yang unggul dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutup Wakapolri. :::

Polri Berduka, Tiga Anggota Satresnarkoba Katingan Tewas Saat Bertugas Berantas Narkoba


Jakarta – Polri berduka atas gugurnya tiga personel terbaik Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, saat menjalankan tugas pemberantasan peredaran narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.


Peristiwa bermula pada Rabu (1/7), setelah Satresnarkoba Polres Katingan menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Kalemei. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial BIO, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Katingan bergerak menuju lokasi dan tiba pada Kamis dini hari. Tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok, dengan tim utama melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.


Saat proses penangkapan berlangsung, situasi berubah menjadi aksi perlawanan bersenjata. Sejumlah orang di lokasi menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Anggota kepolisian telah memberikan tembakan peringatan, namun serangan terus berlanjut sehingga dilakukan tindakan terukur untuk melindungi keselamatan personel.


Kondisi kemudian semakin tidak kondusif ketika keluarga terduga pelaku dan sejumlah warga berdatangan, melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan senjata tajam, senjata api rakitan, serta berbagai benda berbahaya. Tim Satresnarkoba berupaya menyelamatkan diri sembari meminta bantuan personel dari Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah.


Dalam proses penyelamatan diri tersebut, sembilan personel berhasil dievakuasi. Namun tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas, yakni Ipda Anumerta Yudhie, Aipda Anumerta Sumariyanto, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.


Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan mereka dalam melaksanakan tugas negara, Kapolri menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada ketiga personel tersebut, terhitung mulai 5 Juli 2026, berdasarkan Keputusan Kapolri tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi anggota Polri.


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya ketiga personel tersebut.


"Polri menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya tiga personel terbaik Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Mereka adalah Bhayangkara sejati yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).


Ia menegaskan bahwa penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta merupakan bentuk penghormatan institusi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para personel yang gugur dalam tugas negara.


"Penganugerahan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta merupakan penghormatan negara dan institusi Polri atas jasa serta pengabdian almarhum dalam menjalankan tugas. Semoga amal ibadah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, serta penghiburan," lanjutnya.


Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga memastikan Polri akan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga para personel yang gugur.


"Polri berkomitmen mengusut secara profesional seluruh rangkaian peristiwa ini. Kami juga memastikan hak-hak keluarga para personel yang gugur dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada anggota yang telah mengabdikan diri hingga akhir hayatnya," tutupnya. :::

Jumat, 08 Mei 2026

Wakapolri: Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri


Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) harus menjadi momentum penguatan fungsi Reserse Kriminal Polri dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, pelayanan publik, serta tata kelola kelembagaan yang profesional dan modern.


Hal tersebut disampaikan Wakapolri saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.


Menurut Wakapolri, hasil rekomendasi KPRP yang telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan Polri, khususnya pada fungsi penegakan hukum.


“Hasil rekomendasi KPRP harus dijadikan momentum evaluasi dan penguatan fungsi Reskrim Polri agar semakin profesional, humanis, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Wakapolri.


Wakapolri menjelaskan bahwa berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber dalam KPRP menjadi masukan penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum Polri ke depan.


Menurutnya, rekomendasi KPRP tidak dimaknai sebagai bentuk koreksi semata, tetapi sebagai bagian dari proses penyempurnaan organisasi yang terus berjalan untuk menjawab harapan masyarakat dan tantangan zaman.


“Polri terus melakukan perubahan dan penyempurnaan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan semakin baik,” jelas Wakapolri.


Dalam arahannya, Wakapolri menekankan bahwa Grand Strategy dan Renstra Polri 2025–2029 menjadi pedoman utama penguatan organisasi melalui pembangunan fondasi kelembagaan yang kuat, peningkatan integritas personel, kapasitas intelektual, serta kemampuan adaptif seluruh anggota Polri.


Selain itu, Wakapolri meminta seluruh jajaran Reskrim Polri segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi KPRP melalui langkah-langkah konkret dalam peningkatan kualitas penyidikan, pelayanan publik, dan pengawasan internal.


Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem asistensi berjenjang mulai dari Mabes Polri, Polda, hingga Polres dan Polsek agar setiap kendala penanganan perkara dapat segera direspons secara cepat dan tepat.


“Ketika Polres dan Polsek mengalami kendala, maka Polda harus hadir melakukan asistensi. Begitu pula ketika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan,” tegas Wakapolri.


Berdasarkan analisa pengaduan masyarakat tahun 2026, perhatian publik terhadap penegakan hukum masih banyak berada di tingkat kewilayahan. Karena itu, Wakapolri meminta seluruh jajaran memperkuat kualitas pelayanan dan sensitivitas dalam penanganan perkara, khususnya terhadap perempuan dan anak.


Selain itu, peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik juga terus diupayakan mengingat beban perkara yang ditangani penyidik saat ini rata-rata mencapai 25 hingga 50 perkara per tahun.


Wakapolri menegaskan bahwa penegakan hukum Polri harus terus mengedepankan tiga aspek utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.


“Polri harus bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum agar kehadirannya benar-benar memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri. ***

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti


Jakarta, 9 Mei 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026.


Dalam mutasi kali ini, tercatat sebanyak 108 personel mengalami pergeseran jabatan yang terdiri atas promosi, pergeseran jabatan setara (flat), selesai pendidikan, hingga memasuki masa pensiun.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 personel masuk dalam kategori promosi dan flat jabatan. Mutasi meliputi sejumlah posisi strategis di Mabes Polri maupun kewilayahan.


Untuk jabatan Pejabat Utama Mabes Polri, satu personel mendapat penugasan sebagai Kalemdiklat Polri, yakni Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.


Selain itu, terdapat sembilan jabatan Kapolda yang mengalami pergantian, yaitu Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., Kapolda Kaltara Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., Kapolda Malut Brigjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., Kapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolda Sulteng Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H.


Mutasi juga menyentuh jabatan Kapolres jajaran tipe Metro dan Kota Besar, yakni Kapolres Metro Depok Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H. dan Kapolresta Pangkal Pinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.


Dalam mutasi tersebut, Polri juga mencatat promosi jabatan terhadap 16 personel ke golongan Irjen Pol, tiga personel mengalami flat jabatan setingkat Irjen Pol, 43 personel promosi ke Brigjen Pol, serta 16 personel promosi ke Kombes Pol dengan rincian nivelering IIB1 sebanyak 12 personel, nivelering IIB2 sebanyak tiga personel, dan nivelering IIB3 sebanyak satu personel.


Satu personel Polwan turut mendapatkan promosi jabatan, yakni Brigjen Pol Dra. A.A. Sagung Dian Kartini, M.Si. yang dipercaya menjabat sebagai Karolemtala Stamarena Polri.


Selain promosi dan rotasi jabatan, mutasi kali ini juga mencakup tiga personel selesai pendidikan serta 14 personel memasuki masa pensiun.


Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.


“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.


Ia menambahkan, pergantian jabatan di lingkungan Polri juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.


“Polri terus berkomitmen melakukan regenerasi kepemimpinan dan penguatan organisasi agar semakin adaptif, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. ***

Kamis, 07 Mei 2026

Empat TSK Kasus SMS Blast Phising E-Tilang, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.


Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.


“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).


Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.


Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.


Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.


Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.


Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.


Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done