Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2026

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL


BLITAR  - Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).


Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.


Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat  2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.


Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus. 


"Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).


Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.


AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar. 


"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ," kata AKP Yussi Purwanto.


Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.


"Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar," tegasnya.


Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.


"Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi," pungkasnya.  (*)

Senin, 09 Maret 2026

Polres Mojokerto Amankan 2 Tersangka Pencuri Truk Crane


MOJOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka komplotan pencuri truk crane, yang ditemukan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak di Semampir- Surabaya beberapa waktu lalu.


Peristiwa pencurian itu terjadi di garasi pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 2 Maret 2026 malam.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polisi mengamankan tersangka HR (30 tahun), pria asal Kecamatan Kesungtuban, Blora.


Tersangka HR ditangkap Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB saat hendak kabur ke Kalimantan pada Jumat, 6 Maret 2026.


“Pelaku kita amankan di Pelabuhan Tanjung Perak saat berencana kabur ke Kalimantan. Setelah diinterogasi, dia mengakui telah mencuri truk tersebut bersama LH," ujar AKP Aldhino.


Lalu Polisi bergerak dan berhasil menangkap LH (38) karena turut terlibat dalam renacana pencurian truk crane tersebut.


"Penangkapan kami lakukan berdasarkan tindaklanjut laporan korban yang kehilangan truk crane Hino bernopol W 8810 NY di garasi pabrik beton precast Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar," ujar AKP Aldhino, Senin (9/3/26).


Kendaraan tersebut dibawa kabur setelah pelaku berhasil merusak gembok pagar garasi dengan menggunakan linggis.


Berbekal rekaman CCTV, Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Informasi kehilangan kendaraan itu menyebar luas, termasuk melalui siaran radio Suara Surabaya (SS).


Tak lama, truk dengan ciri-ciri identik terlihat terparkir di wilayah Semampir, Surabaya dan diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku (HR) rencana mau COD (Cash on Delivery) dengan penadah di Surabaya.


"Pelaku tadinya menunggu di situ, tetapi karena sudah ramai di radio dan warga yang penasaran berdatangan, akhirnya dia kabur,” ungkap AKP Aldhino.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rutan Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026

 


GIANYAR - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Secara keseluruhan, polisi mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan 58 orang tersangka yang diamankan.


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.


Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.


“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers.


Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.


Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.


Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.


Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.


Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.


Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.


“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Chandra C. Kesuma. (*)

Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah


NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.


Terduga pelaku diketahui berinisial S alias L (51), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. 


Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.


Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban.


Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu. 


"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp. 49 juta milik korban,” jelasnya, Selasa (10/3/25).


Uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani.


Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.


"Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," kata AKP Aris.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp. 49 juta tersebut serta beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.


Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat membeli sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, serta menggunakan sebagian uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.


Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya

3 unit sepeda motor  dan hand phone.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan


SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Dirres PPA-PPO menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan. 


Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Senin (9/3/2026). 


Kombes Pol Abast menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.


“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,”tegas Kombes Abast.


Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.


“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.


Peristiwa tersebut lanjut Kombes Abast, diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.


Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.


“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.


Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.


“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.


Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding. 


Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.


Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.


“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.


Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)

Jumat, 06 Maret 2026

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita


KOTA MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur  berhasil mengungkap Dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun sepanjang Februari 2026. 


Dalam Dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.


Kasus pertama diungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. 


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan.


Dari tangan tersangka, Polisi menyita 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi. 


Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.


Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.


Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup. 


Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.


Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota mengatakan para tersangka ini diduga hanya sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 


"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono, Sabtu (7/3/26).


Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkotika di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.


“Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

BNN Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika di Gianyar, Satu Pelaku DPO

 


Bali, 6 Maret 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil mengungkap laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone yang dikendalikan jaringan internasional warga negara Rusia.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Villa Lavana De’Bale Marcapada, Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka warga negara Rusia berinisial NT alias KK dan ST, sementara satu pelaku lainnya berinisial KS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan modus menyewa beberapa villa untuk menyamarkan aktivitas produksi narkotika. Paket berisi bahan kimia dan peralatan laboratorium dipesan melalui marketplace dan dikirim ke alamat villa yang disewa pelaku. Sebagian bahan kimia diketahui berasal dari Tiongkok.


Setelah bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT memproduksi narkotika jenis mephedrone di villa tersebut pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA hingga 04.00 WITA.


Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa mephedrone padatan sekitar 644 gram dan cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total mencapai 7,8 kilogram. Selain itu, ditemukan pula berbagai prekursor atau bahan kimia seberat sekitar 2,6 kilogram padatan dan 219,7 kilogram cairan yang diduga digunakan untuk produksi narkotika.


Petugas juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, erlenmeyer, syringe, magnetic stirrer, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.


BNN menyatakan mephedrone merupakan narkotika golongan I yang memiliki efek stimulan dan halusinogen kuat serta kerap beredar sebagai party drug di tempat hiburan malam.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional


SIDOARJO - Polresta Sidoarjo Polda Jatim membongkar praktek perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. 


Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin antar negara.


Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo.


Kombes Tobing mengatakan saat dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka.


"Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka," kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/26).


Selain mengamankan tersangka,Polisi juga menyita beberapa satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).


Menurut Kapolresta Sidoarjo, tersangka mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. 


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," jelasnya.


Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam persiapan untuk dikirim ke luar negeri.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (*)

Kamis, 05 Maret 2026

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.


Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.


Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.


“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri


Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.


Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.


Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.


Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done