Tergiur Gaji Besar, Dua Operator Judi Online Berpindah Negara Sebelum Diciduk di Bali
DENPASAR - Jejak dua operator judi online (judol) ini terbilang panjang dan berpindah-pindah negara. Sempat digerebek di Filipina hingga Kamboja, keduanya tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya diringkus di Bali. Dua tersangka tersebut ditangkap di Jalan Pratama Gang Hasan Nomor 3, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Mereka diketahui berinisial IJT alias Gisel (23) dan WAB alias Guang Yun (31).
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan mengungkapkan, keduanya pernah bekerja sebagai operator judi online di Filipina pada 2024.
"Keduanya diketahui pernah bekerja sebagai operator judi online di Filipina sekitar tahun 2024," kata Aszhari.
Jejak keduanya berlanjut saat tempat mereka bekerja di Filipina digerebek aparat kepolisian setempat pada Oktober 2025. Namun, penggerebekan itu tidak membuat mereka berhenti.
Alih-alih pulang ke Indonesia, keduanya justru diajak oleh leader mereka untuk pindah ke Kamboja dan tetap bekerja sebagai operator judi online.
"Setelah penggerebekan di Filipina, tersangka diajak ke Kamboja untuk tetap bekerja di bidang yang sama," ujarnya.
Di Kamboja, aktivitas ilegal itu kembali berjalan hingga akhirnya pada Januari 2026 lokasi tempat mereka bekerja kembali digerebek polisi setempat. Setelah kejadian tersebut, keduanya diminta oleh leader mereka untuk kembali ke Indonesia.
Pada 21 Januari 2026, IJT dan WAB tiba di Bali. Bukannya berhenti, keduanya justru kembali melanjutkan aktivitas sebagai pengelola judi online.
Mereka kemudian menyewa tempat di kawasan Benoa sebagai basis operasional. Di Bali, IJT berperan sebagai telemarketing yang bertugas menawarkan situs judi online kepada calon pemain. Sementara WAB berperan sebagai customer service yang melayani komunikasi dengan pemain melalui fitur live chat.
"Keduanya tetap menjalankan aktivitas tersebut karena tergiur iming-iming gaji yang cukup besar," ungkap Aszhari. (*)








