Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juni 2026

‎Curi Handphone di Parkiran Kafe, Seorang Pria Dibekuk Tim Opsnal Polsek Abepura


Jayapura Kota - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

‎Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT hingga 15.00 WIT oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Edwin A. Ayomi.

‎Penyelidkan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi tanggal 23 April 2026 yang dibuat oleh korban, Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 14.40 WIT di parkiran kafe diseputaran Abepura. 

‎Korban diketahui kehilangan satu unit telepon genggam merek Oppo A78 warna hitam kabut yang saat itu diletakkan di dasbor sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.999.000,-.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan saat itu Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Asrama Haji Kotaraja Distrik Abepura. 

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Edwin langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, pada sekitar pukul 15.00 WIT tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial CJM (18) dan membawanya ke Mapolsek Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, S.Kom menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

‎"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakati secara profesional dan proporsional guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota," ujar Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok. 

‎Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A78 yang hingga kini belum berhasil diamankan, karena dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengatakan bahwa hp milik korban tersebut diserahkan ke temannya untuk dibantu agar bisa membuka kunci/password pengamannya. 

‎Polsek Abepura mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka atau mudah dijangkau pelaku kejahatan.

‎Kapolsek Abepura mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi "polisi bagi diri sendiri" dengan meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. 

‎"Pastikan barang berharga selalu berada dalam pengawasan, gunakan pengamanan tambahan pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak Kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Kewaspadaan masyarakat merupakan langkah awal dalam mencegah terjadinya kejahatan dan menciptakan Kota Jayapura yang aman serta kondusif," pungkas Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok.(*) 

‎Penulis : Tegar

Sabtu, 13 Juni 2026

Sebulan, Satreskrim Polres Karangasem Berhasil Bongkar 10 Kasus Pencurian

 


KARANGASEM – Jajaran Satreskrim Polres Karangasem bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Karangasem sepanjang Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian yang sempat meresahkan masyarakat.


Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.


“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menindak pelaku kejahatan serta menjawab harapan masyarakat akan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem.


Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, dua perkara menjadi perhatian utama. Pertama, kasus pencurian emas dan benda sakral milik seorang pendeta Hindu di wilayah Budakeling. Pelaku diduga masuk ke area geria dengan cara melompati pagar dan membobol jendela kamar sebelum membawa kabur emas batangan serta mahkota keagamaan yang memiliki nilai spiritual bagi korban.


Kasus lainnya adalah pencurian ternak sapi yang menyasar petani di Kecamatan Abang. Pelaku memanfaatkan lokasi kandang yang minim penerangan dan pengawasan untuk membawa kabur hewan ternak milik warga.


Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan secara terorganisir. Para pelaku diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui warga sehingga dapat melakukan penggalian dan mengambil kabel bawah tanah tanpa menimbulkan kecurigaan.


Pengungkapan lainnya mencakup kasus pencurian biasa dengan modus menyamar sebagai calon pekerja proyek pembangunan vila serta kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dengan merusak sistem kelistrikan kendaraan korban.


Secara keseluruhan, pengungkapan kasus tersebut mencakup 10 lokasi kejadian yang tersebar di sejumlah kecamatan. Wilayah Kecamatan Abang tercatat sebagai lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Sidemen, Bebandem, Karangasem, dan Kubu.


Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain empat ekor sapi, sejumlah kendaraan, emas batangan, uang tunai, alat peleburan emas, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.


Sebagai bentuk pemulihan terhadap korban, Polres Karangasem juga telah mengembalikan empat ekor sapi hasil curian kepada pemilik sahnya. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena membantu mengurangi kerugian yang dialami para petani.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)

Jumat, 12 Juni 2026

Unit Reskrim Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Material Senilai Rp15 Juta

 


Gianyar - Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial PEW (42) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian puluhan batang besi ulir milik perusahaan pelaksana proyek tower BTS. 


Kasus tersebut terungkap setelah pihak pelaksana proyek mengetahui adanya kekurangan material besi ulir yang sebelumnya dikirim ke lokasi pembangunan tower. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 79 batang besi ulir ukuran 16 milimeter hilang dari lokasi proyek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan  selanjutnya melaporkan ke Polsek Gianyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar IPTU Gde Densa Prana, S.H., M.H. bersama tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.


Pada Rabu (10/6/2026), tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan dukungan personel Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi ulir hasil curian, satu unit mobil pick up, sepeda motor, telepon genggam, tabung gas, serta seperangkat alat pemotong besi yang digunakan untuk melakukan aksinya.


Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga ke luar daerah. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Gianyar dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. "Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gianyar," tegas Kapolsek Gianyar. (*)

Rabu, 10 Juni 2026

Kurang Dari 12 Jam Polsek Blahbatuh Bekuk Pelaku Curanmor Di Keramas

 


GIANYAR -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (10/6/2026). Seorang pria berinisial E.I. (29) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.


Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ni Kadek Tiani, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area parkir sebelah timur Pasar Keramas karena lokasi parkir di tempat kerjanya telah penuh. Namun saat hendak memindahkan kendaraannya sekitar pukul 11.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar area parkir dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, S.H., dan tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP, serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. 


Berkat kerja cepat dan ketelitian personel di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Raya Selukat, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kerjanya dan melepas plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. 


Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat yang dimodifikasi untuk menjebol kontak kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah helm.


Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. 


Kapolsek mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama tim Opsnal sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.


Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. ***

Dua Pelaku Pencurian Timah Jaring Ikan di Pasuruan Kota Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Rp5,6 Juta

  



Kota Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan jaring ikan di wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial T.A. (35), warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan C.R. (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Kapolsek Purworejo KOMPOL I Made Patera Negara, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika korban M.K. (30) hendak mengambil jaring ikan untuk diperbaiki pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan telah hilang. Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa sebelumnya terdapat dua orang yang terlihat membawa timah bekas dari sekitar lokasi kejadian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian timah pemberat pada jaring ikan milik korban sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Purworejo.


Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan pada bulan Mei 2026 dengan hasil penjualan timah curian sebesar Rp380.000. Selanjutnya pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian dan menjual hasil curian tersebut seharga Rp520.000.


Modus operandi yang digunakan pelaku yakni masuk ke dalam gudang dan memotong tali pengikat timah pemberat pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil, kemudian membawa dan menjual hasil curian tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.600.000.


Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Barang bukti milik korban:

  • Satu lembar kwitansi pembelian timah dan gelangan senilai Rp5.600.000;

  • Empat buah timah bekas;

  • Tiga potong tali bekas.


Barang bukti dari tersangka:

  • Tiga buah pisau lipat kecil bekas;

  • Satu buah karung warna biru;

  • Satu potong kaos warna biru bercorak hitam bertuliskan "NIKE" beserta penutup kepala;

  • Satu potong celana pendek warna hitam;

  • Satu potong kaos warna abu-abu tua;

  • Satu potong sarung warna coklat muda.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan melengkapi proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat terungkap secara menyeluruh.


Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)

Rabu, 03 Juni 2026

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan


LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengamankan seorang penadah sapi hasil pencurian berinisial AG (34), warga Sumberbaru, Kabupaten Jember. 


Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga menemukan senjata api rakitan saat memburu Dua pelaku utama pencurian sapi yang hingga kini masih buron.


Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, AG diamankan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga hasil tindak pidana pencurian.


"Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan," kata Ipda Suprapto,Kamis (4/6/26).


Menurutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui AG berperan sebagai penadah sapi hasil kejahatan yang diperoleh dari salah satu pelaku utama berinisial BK.


"Saat diinterogasi, AG mengaku mendapatkan sapi tersebut dari BK dengan harga Rp 10 juta," ujar Ipda Suprapto.


Dari tangan AG, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap L-300 yang digunakan untuk mengangkut sapi curian tersebut.


Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku utama, yakni BK dan MHF (23), warga Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.


Saat Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah untuk melakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. 


Petugas hanya ditemui oleh nenek BK sebelum melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan Tiga butir amunisi beserta proyektil yang masih berada di dalam lubang silinder, serta sebilah celurit.


"Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,"terang Ipda Suprapto.


Lebih lanjut, Ipda Suprapto menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa (26/5/2026) bulan lalu.


Korban baru mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah diberitahu oleh tetangganya. Saat dilakukan pengecekan ke kandang, satu ekor sapi blasteran miliknya sudah tidak berada di tempat.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang masuk ke area kandang melalui pintu belakang diduga lebih dari satu orang.


Pelaku kemudian melepaskan tali tambang yang mengikat sapi pada palungan sebelum membawa ternak tersebut keluar dan melarikan diri melalui area perkebunan tebu di belakang kandang.


Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.


Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus melakukan pengejaran terhadap BK dan MHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sapi sekaligus mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penggeledahan. (*)

Minggu, 31 Mei 2026

Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar


TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dengan tersangka PRW (51), warga Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung


Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan berbagai fakta baru terkait aktivitas tersangka dalam peredaran pupuk tersebut.


“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (1/6/26).


Dari keterangan Saksi, disebutkan bahwa tersangka sama sekali tidak memiliki lahan di Desa Punjul dan tidak masuk dalam kelompok tani atau Gapoktan setempat.


Selain itu, diperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo setelah adanya kasus penangkapan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.


Setelah dilakukan pengecekan melalui RDKK dan tiga kelompok tani di wilayah tersebut, nama tersangka tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota kelompok tani.


Dalam Penyidikan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut.


"Tulisan pada karung tercetak “Phoska”, padahal seharusnya “Phonska”. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia," terang Iptu Andi.


Menurut Iptu Andi, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak terdaftar dan Alamat perusahaan PT. Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan. 


Begitu pula kandungan pupuk tertulis 15-10-15, sedangkan standar pupuk non subsidi umumnya 15-15-15 (Nitrogen 15, Fosfat 15, Kalium 15). 


Masih kata Iptu Andi, Nomor SNI 1803 yang tercantum diketahui merupakan nomor untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803. 


"Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut," tambahnya.


Lebih lanjut kata Iptu Andi, Kode kemasan pupuk diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya diawali kode 01. 


Iptu Andi juga mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.


Pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan kendaraan pick up L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.


Petugas kemudian melakukan Pengecekan di gudang penyimpanan pupuk dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. (*)

Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Tangkap Jambret Wisatawan di Surabaya


TANJUNG PERAK - Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret handphone (HP) milik wisatawan asal Jerman di Jalan Karet, Surabaya, akhirnya tertangkap.


Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim memberi tindakan tegas terukur pada kedua kaki pelaku yang sempat melawan saat hendak ditangkap.


Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP M Prasetyo mengatakan, terduga pelaku berinisial KRHS (26) warga Surabaya, berhasil diamankan di sebuah rumah.


"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas,maka tindakan tegas terukur kami lakukan," kata AKP M Prasetyo, Minggu (31/5).


Kejadian perampasan HP ini bermula ketika korban yang saat itu sedang berwisata di kawasan Kota Lama, Surabaya, berjalan kaki di Jalan Karet, 3 Mei lalu. 


Saat itu, ia sedang mengeluarkan HP merek iPhone 13 Pro miliknya. Ia sedang video call pacarnya sambil berjalan kaki  bersama temannya dan seorang guide.


Sesampainya di lokasi, korban yang video call di lokasi Jalan Karet, Surabaya,  dikejutkan kedatangan pengendara motor. 


Pengendara motor ini kemudian mendekati korban dan langsung merebut HP korban yang masih dalam kondisi HP menyala dan kamera mengarah ke wajahnya.


"Pacar korban sempat merekam layar HP yang saat itu mengarah ke wajah tersangka. Unit Reaksi Cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka ini," ujarnya.


AKP Prasetyo menegaskan, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim akan menindak tegas pelaku kejahatan yang nekat beraksi di wilayah hukumnya.


"URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen memberi rasa aman pada warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Surabaya," pungkasnya.(*)

Sabtu, 30 Mei 2026

Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan


LUMAJANG  – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api dan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.


Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UG dan SB, warga Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh, yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian.


Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menemukan sejumlah potongan rel kereta api disembunyikan di semak-semak di sekitar lahan tebu.


"Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti," ujar Ipda Suprapto, Sabtu (30/5/26).


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. 


Hasilnya, pada dini hari petugas mendapati Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.


"Petugas melakukan pemantauan dan saat pelaku datang mengambil barang bukti menggunakan mobil pikap, keduanya langsung diamankan di lokasi,"kata Ipda Suprapto.


Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang antara 2,5 hingga 3 meter. 


Selain itu, Polisi juga menyita tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel kereta api tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memotong rel menggunakan gergaji besi manual. 


Setelah berhasil dipotong, rel kemudian disembunyikan di semak-semak sebelum diangkut menggunakan kendaraan.


Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang penadah berinisial RN. 


Polisi menemukan fakta bahwa potongan rel hasil curian tersebut dijual kepada RN dengan harga sekitar Rp.4.000 per kilogram.


"Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel tersebut juga diketahui merupakan milik tersangka penadah," ungkap Ipda Suprapto.


Lebih lanjut, Ipda Suprapto menjelaskan bahwa rel kereta api yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun sehingga tidak mengganggu operasional maupun perjalanan kereta api.


"Itu merupakan jalur yang sudah tidak aktif, sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api," tegasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka UG dan SB dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. 


Sementara tersangka RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.


Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done