Bhayangkara News

Selasa, 05 Mei 2026

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya


MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doubel L dalam jumlah besar. 


Pengungkapan itu setelah Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. 


Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Dua tersangka yang ternyata kakak beradik. 


Mereka adalah LS (35) dan adiknya FS (25). Keduanya warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang dan berprofesi sebagai karyawan swasta.


Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut. 


"Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan," ungkapnya, Senin (5/5/26).


Dari lokasi, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak ± 7.926 butir. Barang haram itu disimpan tersangka L dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam. 


Rincian barang bukti dari tersangka L cukup mencengangkan. Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ± 1000 butir, 2 botol masing-masing berisi ± 1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi ± 1000 butir pil dobel L, belum termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.


Selain ribuan pil koplo, Polisi juga mengamankan 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam. 


Sementara itu, dari tersangka F, disita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme. 


Dan dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru.


"Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron," ungkap AKP Eriek. 


Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG


KOTA PASURUAN – Dalam rangka memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman, sehat dan layak konsumsi, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Seksi Kedokteran Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan pemeriksaan higienitas makanan sebelum didistribusikan kepada penerima.


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli mengatakan, kegiatan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengolahan makanan, kebersihan peralatan masak, kondisi dapur, hingga kualitas bahan makanan yang digunakan.


"Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh menu MBG memenuhi standar kesehatan dan higienitas pangan, sehingga aman untuk dikosumsi," kata AKBP Titus, Rabu (6/5/26).


Ia menambahkan pemeriksaan yang melibatkan Sidokkes Polres Pasuruan Kota juga meliputi pengecekan suhu makanan, kebersihan tempat penyimpanan, serta penggunaan perlengkapan sanitasi oleh petugas pengolah makanan. 


Langkah tersebut menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi kontaminasi makanan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Selain pemeriksaan fisik makanan, petugas juga melakukan pengujian keamanan makanan menggunakan beberapa jenis parameter uji, di antaranya Cyanide Test, Nitrite Test, Formaldehyde Test, dan Arsenic Test.


"Ini guna memastikan makanan MBG bebas dari zat berbahaya serta aman untuk dikonsumsi masyarakat," tegas AKBP Titus.


Sementara itu, Kasi Dokkes Polres Pasuruan Kota Aiptu Azharudin  menyampaikan pemeriksaan makanan juga dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter meliputi pengecekan kebersihan bahan makanan, kualitas air yang digunakan, sanitasi peralatan masak, hingga kondisi kesehatan petugas pengolah makanan guna memastikan makanan MBG aman dan layak konsumsi.


Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam mendukung program pemerintah sekaligus memastikan makanan yang disalurkan benar-benar aman dikonsumsi masyarakat.


“Pemeriksaan higienitas ini kami lakukan secara rutin guna memastikan seluruh makanan MBG memenuhi standar kesehatan, aman dikonsumsi serta terhindar dari potensi kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala SPPG Polres Pasuruan Kota Moch Rudy Khoirudin menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dalam program MBG, khususnya pada aspek keamanan dan kebersihan makanan sebelum disalurkan kepada masyarakat.


“Kami berkomitmen menjaga kualitas makanan MBG mulai dari proses pengolahan hingga pendistribusian," ujarnya.


Dengan adanya pemeriksaan dari Sidokkes, diharapkan makanan yang diterima masyarakat benar-benar sehat, higienis dan layak konsumsi.


Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Sidokkes berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap kualitas makanan MBG.


Diharapkan, melalui langkah preventif tersebut, program MBG dapat berjalan optimal, aman, serta memberikan manfaat nyata bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Sinergitas Korlantas Polri Bersama PT Hutama Karya Dalam Mendukung Program Pemerintah Zero Over Dimensi dan Overload 2027


LANGKAT – Dalam rangka mendukung program pemerintah menuju Zero Over Dimensi dan Overload (ODOL) 2027, Korlantas Polri bersama PT Hutama Karya (Persero) terus memperkuat implementasi sistem penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan Weight In Motion (WIM).


Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan analisa dan evaluasi (anev) sekaligus optimalisasi ETLE WIM yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Langkat pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Kantor Hutama Karya Stabat. Kegiatan ini melibatkan tim Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Ditlantas Polda Sumatera Utara, serta pihak pengelola jalan tol dan stakeholder terkait lainnya.


Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis yang berada di bawah arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., bersama Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., dalam memperkuat sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik secara nasional.


Turut hadir dan mendampingi kegiatan dari pihak PT Hutama Karya (Persero), yakni Kepala Regional Sumatera Bagian Utara, Taufiq Hidayat, serta Kepala Unit Layanan IT, Irfan Heri Nurdiansyah, yang berperan aktif dalam mendukung aspek teknis dan operasional implementasi sistem ETLE WIM di lapangan.


Dalam pelaksanaannya, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melakukan sosialisasi serta pendalaman teknis terkait implementasi sistem WIM, yaitu teknologi yang mampu mengukur berat dan dimensi kendaraan secara otomatis saat kendaraan melintas tanpa harus berhenti. Sistem ini terintegrasi langsung dengan ETLE sehingga dapat mendeteksi serta merekam pelanggaran kendaraan, khususnya angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi yang telah ditentukan.


Selain itu, dibahas pula rencana penerapan penindakan dengan pendekatan selective priority, yang difokuskan pada kendaraan dengan tingkat pelanggaran tinggi, terutama kategori over dimension dan over load. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha transportasi dalam mematuhi regulasi yang berlaku.


Implementasi WIM milik Hutama Karya juga didorong untuk menjadi percontohan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya dalam mengembangkan sistem ETLE berbasis WIM di ruas tol masing-masing. Tidak hanya untuk pelanggaran ODOL, sistem ini juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas lainnya secara otomatis dan akurat.


Saat ini, perangkat ETLE WIM yang dikelola oleh Hutama Karya Group bersama anak usahanya telah terpasang di 26 titik strategis yang tersebar mulai dari Lampung hingga Aceh, dan seluruhnya telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional Korlantas Polri. Integrasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan lalu lintas yang modern, transparan, dan berkelanjutan.


Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya dalam menekan pelanggaran ODOL. Sinergitas yang terjalin antara Polri dan Hutama Karya diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, serta menjaga kualitas infrastruktur jalan tol dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.


Dengan kolaborasi yang semakin solid dan dukungan teknologi yang terus berkembang, implementasi ETLE WIM diharapkan menjadi langkah konkret dalam mencapai target nasional Zero ODOL 2027 serta mendorong terwujudnya keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan di Indonesia. (*)

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik


Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meresmikan kantor baru di Gedung Graha Sentana, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026), yang bertepatan dengan peringatan 20 tahun Kompolnas.


Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyampaikan bahwa perpindahan gedung ini menjadi momentum penguatan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.


“Tema yang kita angkat adalah profesional dan integritas. Kompolnas harus bekerja secara profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan kepolisian juga berjalan dalam koridor tersebut,” ujarnya.


Ia menambahkan, keberadaan kantor baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan pengaduan.


“Dengan kantor baru ini, kami berharap kerja-kerja Kompolnas semakin maksimal dan pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal,” jelasnya.


Kompolnas juga terus mengembangkan sistem pengaduan berbasis digital agar lebih mudah diakses, namun tetap menyediakan layanan langsung bagi masyarakat.


“Kami melakukan peningkatan sistem pengaduan digital, tetapi layanan konvensional tetap kami buka agar semua lapisan masyarakat bisa terlayani,” tambahnya.


Menutup pernyataan, Choirul Anam menilai kebijakan larangan live streaming bagi anggota Polri saat bertugas merupakan langkah yang positif dalam menjaga profesionalisme.


“Tugas utama kepolisian adalah melayani masyarakat, bukan membuat konten. Transparansi tetap bisa dilakukan tanpa live streaming,” pungkasnya.


Melalui peresmian ini, Kompolnas menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan. ***

Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan


SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Tiga laporan Polisi, yakni laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026. 


Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan., TS (59) warga Batang Batang dan ME (44) warga Talango.


Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.


“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya, Senin (4/5/26).


Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H., M., dan H., yang mengalami kerugian materiil dengan total puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor milik mereka.


Dalam salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah hilang.


Sementara pada kasus lainnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran pembeli hasil curian.


Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para pelaku.


Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Supervisi dan Asistensi Korbinmas Baharkam Polri Dorong Optimalisasi Pelaksanaan Polmas di Polda Bali

 


Denpasar - Supervisi dan asistensi Pemolisian Masyarakat (Polmas) oleh Korbinmas Baharkam Polri di wilayah hukum Polda Bali resmi dibuka pada Rabu (6/5/2026), bertempat di Gedung Presisi Polda Bali sebagai bagian dari upaya optimalisasi implementasi strategi Polmas di kewilayahan.


Kegiatan ini dihadiri oleh, Dirbinmas Polda Bali Kombes Pol Suwandi Prihantoro, S.I.K., diikuti oleh para perwira pada satker Ditbinmas Polda Bali, Kasat Binmas Polres jajaran dan para Bhabinkamtibmas. Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi sekaligus memperkuat pelaksanaan Polmas agar berjalan optimal dan terarah.


Dalam pelaksanaannya, tim Korbinmas Baharkam Polri yang dipimpin Kombes. Pol. Amirjan, S.I.K., memberikan arahan serta pendampingan teknis terkait implementasi Polmas, termasuk penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri dalam membangun kemitraan dengan masyarakat


Selain itu, kegiatan juga diisi dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang menekankan pentingnya peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara humanis dan profesional.


Supervisi dan asistensi ini juga dilaksanakan dengan mengunjungi Polres jajaran serta Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) guna melihat secara langsung implementasi Polmas di lapangan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Polmas di wilayah hukum Polda Bali semakin optimal dalam mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat. ***

Resmikan Kedai ADO Presisi, Kapolda Sumsel: Driver Ojol Mitra Jaga Kamtibmas

 


PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus memperkuat kolaborasi dan kedekatan dengan masyarakat. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, secara resmi membuka fasilitas Kedai ADO Presisi yang berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang, pada Selasa (5/5/2026). Peresmian ini menegaskan posisi pengemudi ojek online(ojol) sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.


Peresmian yang dipusatkan di wilayah hukum Polrestabes Palembang ini sekaligus menandai beroperasinya 21 Kedai Kamtibmas yang kini tersebar di 17 wilayah hukum polres dan polrestabes jajaran Polda Sumsel. Acara peresmian ini juga diikuti secara daring oleh Polres Jajaran.


Mengusung *tagline* “Ngopi Presisi, Raso Palembang”, fasilitas Kedai ADO Presisi dirancang lebih dari sekadar tempat singgah. Bangunan ini menjadi pusat fasilitas terpadu yang dilengkapi dengan ruang berkumpul komunitas, bengkel motor, tempat *steam* kendaraan, *stand* layanan kepolisian, hingga tempat ibadah. Dalam rangkaian kunjungannya tersebut, Kapolda Sumsel juga menyerahkan bantuan sembako secara simbolis guna mendukung pemberdayaan ekonomi komunitas *driver* ojol.


"Rekan-rekan driver ojek online ini merupakan mitra strategis kepolisian dalam melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas secara cepat dan tepat. Semangat ini adalah bagian tak terpisahkan dari komitmen kita bersama, Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae. Mari kita wujudkan Polri yang humanis melalui kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas," tegas Irjen Pol Sandi Nugroho.


Berdirinya Kedai ADO Presisi ini memiliki rekam jejak sinergi yang panjang. Bermula pada tahun 2021, saat sebuah bangunan perkantoran kosong yang terdampak pandemi dimanfaatkan sebagai "Rumah Ojol" oleh DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel. Menyadari pentingnya fasilitas edukasi dan aspirasi tersebut, pada awal 2026 Polda Sumsel melalui Ditlantas memberikan dukungan penuh untuk membangun kembali dan melengkapi sarana kedai hingga menjadi sangat representatif.


Sinergi berkelanjutan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, yang ditandai dengan kehadiran Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si., jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, serta unsur muspika Kecamatan Seberang Ulu I.

Kehadiran Kedai ADO Presisi ini sekaligus menjadi wujud nyata dedikasi Polri yang senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam situasi apa pun. Bagi jajaran kepolisian, tidak ada istilah hari libur, melainkan kesinambungan dalam menuntaskan setiap penugasan dan memberikan pelayanan terbaik. Melalui fasilitas terpadu ini, diharapkan sinergi antara polisi dan warga semakin erat, menciptakan ekosistem keamanan yang kuat dan mandiri di Sumatera Selatan. (*)

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP


SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong lintas provinsi.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang diketahui telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).


Ia menambahkan, kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan serta celah keamanan di lingkungan permukiman. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing.


Pada kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.


Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.


“Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat berada dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan aksi,” jelas AKBP Umar.


Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, khususnya saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang menyala pada siang hari serta pagar yang terkunci dari luar.


Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan alat berupa linggis.


Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.


“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ***

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done