Bhayangkara News

Jumat, 24 April 2026

Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

 


PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 


Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Tujuh tersangka, yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).


AKBP Latif menerangkan, Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.


"Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Latif.


Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.


AKBP Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota melakukan patroli rutin.


"Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya," terang AKBP Latif.


Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.


"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," terang AKBP Latif.


Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik. 


Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.


Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Polres Probolinggo Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama. (*)

12 Titik Rawan Longsor Ditangani, TMMD Tingkatkan Stabilitas Tanah Desa

 


Probolinggo, 24 April 2026 – Program TMMD ke-128 Tahun 2026 terus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, salah satunya melalui pembangunan tanggul penahan tanah (TPT) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.


Sebanyak 12 titik di Dusun Klagin menjadi sasaran pembangunan TPT yang bertujuan untuk mengantisipasi longsor yang kerap terjadi saat musim hujan. Infrastruktur ini dinilai penting dalam menjaga stabilitas tanah di sekitar jalur utama warga.


Komandan Kodim 0820/Probolinggo menyampaikan bahwa pembangunan dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan di setiap lokasi.


“Dengan pembangunan TPT ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur desa,” ujarnya.


Pelaksanaan pembangunan melibatkan personel TNI bersama masyarakat setempat. Semangat gotong royong menjadi bagian penting dalam menyukseskan program TMMD di wilayah tersebut.


Kepala Desa Brabe menyambut baik pembangunan ini dan berharap manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang, terutama dalam menjaga keamanan akses jalan warga.


Melalui program TMMD ke-128, pembangunan infrastruktur di Desa Brabe diharapkan semakin kuat dan mampu mendukung aktivitas masyarakat secara aman, nyaman, dan berkelanjutan.  (Lian)

Tingkatkan Kesehatan Lingkungan, TMMD Hadirkan Sanitasi Layak di Desa Brabe

 


Probolinggo, 24 April 2026 – Upaya peningkatan kesehatan lingkungan masyarakat terus dilakukan melalui program TMMD ke-128 Tahun 2026 di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Salah satunya melalui pembangunan fasilitas sanitasi yang menyasar langsung kebutuhan warga.


Pembangunan sanitasi dilaksanakan di rumah Ibu Halipah, warga Dusun Leduk RT 17 RW 07. Program ini menjadi bagian dari komitmen TNI dalam membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap fasilitas dasar yang layak.


Kehadiran program ini disambut antusias oleh warga. Mereka merasa terbantu dengan adanya pembangunan sanitasi yang selama ini sulit diwujudkan secara mandiri.


Fasilitas sanitasi yang memadai dinilai sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah munculnya penyakit yang disebabkan oleh kondisi sanitasi yang kurang baik.


Di lokasi kegiatan, anggota Satgas TMMD bersama masyarakat tampak bekerja bahu-membahu. Semangat kebersamaan menjadi kekuatan utama dalam menyukseskan pembangunan.


TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.


Melalui pembangunan sanitasi ini, diharapkan masyarakat Desa Brabe dapat merasakan manfaat jangka panjang serta memiliki lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali.  (Lian)

Satgas TMMD 128 Percepat Pembangunan Musholla Baithurrohim di Desa Brabe


Probolinggo, 24 April 2026 – Satgas TMMD ke-128 Kodim 0820/Probolinggo terus mengakselerasi pembangunan di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Salah satu kegiatan yang tengah berlangsung adalah pembangunan Musholla Baithurrohim di Dusun Leduk sebagai fasilitas ibadah bagi masyarakat.


Pembangunan ini menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana umum di wilayah pedesaan. Musholla tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi warga dalam menjalankan aktivitas keagamaan.


Personel dari Batalyon Zeni Tempur (Zipur) 5/ABW diturunkan untuk mengerjakan pembangunan, dipimpin oleh Kopda Kriswanto Aji Anggoro. Dengan pengalaman dan keterampilan yang dimiliki, pembangunan dilakukan secara efektif dan terencana.


Selain TNI, keterlibatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo bersama mitra pelaksana turut mendukung kelancaran pembangunan. Kolaborasi ini menunjukkan kuatnya sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam pembangunan desa.


Di lokasi pekerjaan, masyarakat juga turut ambil bagian dalam membantu proses pembangunan. Keterlibatan warga menjadi kekuatan dalam mempercepat penyelesaian serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas yang dibangun.


Program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antara TNI dan masyarakat melalui kegiatan gotong royong.


Dengan progres yang terus berjalan, Musholla Baithurrohim diharapkan segera selesai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial.(Lian)

Dua RTLH Dibangun di Dusun Leduk, Salah Satunya Sudah 50 Persen

 


MALANG - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun 2026 terus menunjukkan progres positif, salah satunya melalui pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Sariah

yang berlokasi di Dusun Leduk RT 17 RW 07 Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.


Pembangunan RTLH tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu. 


Saat ini, progres pembangunan rumah milik Ibu Sariah telah mencapai sekitar 50 persen dan terus dikebut oleh personel Satgas TMMD bersama warga setempat.

Ketua RT 17, Bapak Sumardi, menyampaikan bahwa di wilayahnya mendapatkan alokasi pembangunan sebanyak dua titik pembangunan RTLH. 


“Untuk di RT 17 ini mendapatkan jatah dua unit RTLH. Alhamdulillah, salah satunya saat ini sudah mencapai 50 persen dan kami sangat bersyukur dengan adanya program ini,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa masyarakat sangat antusias dan turut bergotong royong membantu proses pembangunan. Kehadiran program TMMD dinilai sangat membantu warga dalam mendapatkan hunian yang lebih layak dan sehat.


Sementara itu, Satgas TMMD Kodim 0820/Probolinggo terus berkomitmen menyelesaikan seluruh sasaran fisik tepat waktu, termasuk pembangunan RTLH sebagai bentuk nyata kepedulian TNI terhadap kesejahteraan masyarakat.


Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga sekaligus mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat dalam membangun desa.(Lian)

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu


PASURUAN – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba menyampaikan ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar di Press Room Polres Pasuruan, pada Jumat, (24/04/2026).


Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WNT alias BDT (41), warga Kecamatan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat total 118,287 gram.


Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/03) lalu sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.


Selain sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip dengan berat bervariasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone, plastik klip kosong, sendok plastik, dos box HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.


Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli malam Tim 3 Satresnarkoba yang mencurigai percakapan seorang pengunjung warung kopi terkait rencana transaksi sabu. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.


Saat dilakukan pengejaran di kawasan Jalan By Pass Pandaan, pelaku sempat membuang barang yang kemudian diketahui berisi sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan dan pengembangan ke rumah pelaku, termasuk rumah neneknya yang berjarak sekitar 15 meter, hingga ditemukan tambahan barang bukti.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono. (*)

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


PASURUAN – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan hasil ungkap aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dalam jumpa pers di Pers Room, Jum'at (24/04/2026).


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026 tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.


Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. sebagai pihak yang mengupayakan izin, N.J.W. pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan, serta M.S. sebagai pemodal kegiatan tersebut.


Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.


Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.


Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.


“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.


Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (*)

Ratusan Personil TNI Dan Masyarakat Kebut Pembuatan Senderan Jalan

 


Karangasem - Memasuki hari kedua program TMMD ke-128 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1623/Karangasem di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Personil TNI dan warga setempat fokus pada pembuatan senderan sebelum nantinya melaksanakan rabat beton yang merupakan sasaran fisik dalam program tersebut, pada Kamis (23/4),


Keterlibatan TNI dan masyarakat setempat terlihat sangat antusias. Di beberapa titik pengerjaan terlihat kerja sama TNI dan masyarakat bahu membahu mengerjakan senderan dengan harapan pekerjaan selesai tepat pada waktunya nanti. Pantauan di lapangan, tampak prajurit Kodim dan SSK Gabungan, bersama warga Desa Pempatan sangat bersemangat untuk mengerjakan senderan tersebut.


Pembuatan senderan dilakukan bertujuan untuk memperkuat struktur jalan rabat beton yang rencananya akan dibangun sepanjang 1.450 meter dengan lebar 3 meter dan Tebal 0,15 meter pada program TMMD kali ini.      


Menurut Komandan SSK TMMD Kapten Inf. I Wayan Sadra, warga Dusun Kubakal terlihat sangat antusias dengan adanya pembangunan di kampungnya. “Kita apresiasi antusias dan tingginya angka partisipasi dari warga setempat pada kegiatan ini,” jelas Kapten Sadra. Kami berharap semangat dan kebersamaan seperti ini akan bisa dipertahankan sampai selesainya semua sasaran yang dikerjakan pada TMMD kali ini, tambahnya. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done