Bhayangkara News

Selasa, 14 April 2026

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan


Jakarta Utara — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.


Peluncuran ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.


Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Aplikasi Super App Polri yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini semakin lengkap dengan hadirnya fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.


Untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.


Seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja, sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan.


Wakapolri menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi. Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern.


Selain itu, peran fungsi Samapta (Pamapta) terus diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan.


Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.


Dalam arah kebijakan ke depan, Polri juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi.


Peluncuran ini menjadi langkah nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.


Super App Polri kini hadir lebih lengkap mempercepat layanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari Transformasi Polri di era digital. (*)

Senin, 13 April 2026

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan


NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.


Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.


Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut. 


Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.


Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)


Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan. 


"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Aris.


Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.


"Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti," pungkas AKP Aris. (*)

Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari


MALANG -  Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang Polda Jatim.


Dalam waktu kurang dari sepekan setelah adanya laporan dari korban, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan secara bertahap oleh Kepolisian.


Uniknya, terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38).


Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).


“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,"ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/26).


Hasil interogasi awal lanjut AKP Bambang, bahwa yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama.


Dari pengembangan terhadap DR, Polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026). 


Tersangka M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.


“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.


Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Singosari, pada Sabtu (11/4/2026).


 “Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap AKP Bambang.


Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.


Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.


“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang AKP Bambang.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

 


Jakarta – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2026 resmi digelar hari ini, Selasa (14/4), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat peran fungsi kehumasan Polri dalam menghadapi dinamika informasi publik di era digital yang semakin kompleks.


Rakernis Humas Polri 2026 mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polri Presisi Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI Tahun 2026.” 


Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Humas Polri baik secara luring maupun daring, mulai dari tingkat Mabes hingga kewilayahan.


Dalam rangka memperkuat kapasitas kehumasan, Rakernis Humas Polri 2026 juga melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan mulai dari pembekalan materi oleh narasumber internal dan eksternal, hingga diskusi panel yang membahas isu strategis komunikasi publik.


Dalam sambutannya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan pentingnya peran strategis Humas dalam menjaga stabilitas informasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


“Di era digital dan kecerdasan buatan, kecepatan informasi harus diimbangi dengan kebenaran. Humas Polri harus menjadi yang terdepan dalam memastikan publik tidak hanya cepat menerima informasi, tetapi juga menerima informasi yang benar,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.


Ia juga menegaskan bahwa Humas Polri memiliki peran penting sebagai ujung tombak komunikasi publik yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun citra positif institusi secara berkelanjutan. Menurutnya, tantangan ke depan semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya potensi disinformasi di ruang digital.


Rakernis ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi kinerja, penyamaan persepsi, serta merumuskan strategi komunikasi publik yang lebih adaptif, profesional, dan berbasis data. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas personel Humas Polri dalam pengelolaan media, baik konvensional maupun digital.


Melalui Rakernis Humas Polri 2026, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antar jajaran Humas serta optimalisasi manajemen media dalam membentuk opini publik yang konstruktif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (*)

Polda Bali Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

 


DENPASAR - Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K.,M.Hum., didampingi Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi S.I.K., mewakili Kabid Humas, AKBP Ketut Dana S.H., Kasubid Provost mewakili Kabid Propam, turut hadir Kepala kantor Bea cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan, Konfrensi Pers di Loby Diresnarkoba, selasa 14/4/2026.


Pada kesempatan tersebut KBP Radiant menyampaikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.


*Pengungkapan pertama merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026. 

Kasus ini bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, saat petugas gabungan mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional menggunakan pesawat Polish Airlines dari rute Istanbul.


Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap koper berwarna hijau yang dibawa WNA tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper. Dari hasil pembongkaran, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi delapan paket plastik bening yang mengandung serbuk putih. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto (lebih dari 2,5 Kg).


Tersangka berinisial YK, laki-laki 24 tahun WNA asal Kazakhstan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan imbalan USD 1.000. Tersangka juga telah menerima uang muka sebesar USD 200, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas akomodasi berupa villa di wilayah Canggu selama tujuh malam. Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi oleh pihak lain untuk mengambil koper tersebut, namun berhasil digagalkan oleh Petugas gabungan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai.


Selain narkotika, turut diamankan barang bukti berupa koper hijau merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Dari pengungkapan ini, diperkirakan nilai barang bukti kokain tersebut mencapai harga Rp17,8 Miliar dan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa sekitar 12.720 jiwa. Ungkap Dirresnarkoba.


*Sementara untuk pengungkapan kedua, KBP Radiant menerangkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali tanggal 12 April 2026, dilakukan terhadap peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 butir, di wilayah kuta selatan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB, laki-laki 34 tahun asal Jember Jatim, yang berperan sebagai kurir.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan desa bualu yang menyasar peredaran tempat hiburan malam. Pada minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 20.20 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka an. AB. di sebuah room tempat hiburan malam di kawasan Benoa. Dari penggeledahan awal ditemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.


Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal tersangka AB di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas plafon berupa satu kotak berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram.


Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas arahan seorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan lokasi pengambilan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar. Tersangka mengaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi.

Dari kasus ini, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp1,28 miliar serta menyelamatkan 1.284 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pertama (kokain) dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Sementara tersangka dalam kasus kedua (ekstasi) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Dirresnarkoba menegaskan akan terus mengembangkan kedua kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional, serta memperkuat sinergi dengan Instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali, Tegas KBP Radiant. (*)

Polres Gianyar Kawal Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Tampaksiring

 


Gianyar – Polres Gianyar melalui Polsek Tampaksiring melaksanakan pengawalan dan pendistribusian Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Unit Tampaksiring kepada sekolah-sekolah penerima manfaat di wilayah Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Selasa (14/4/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut berlangsung tertib dan lancar dengan pengawasan langsung dari personel Polsek Tampaksiring bersama Bhabinkamtibmas setempat. Pendistribusian dilakukan oleh petugas dan relawan SPPG menggunakan dua unit kendaraan operasional berupa mobil Grandmax Box.


Sebanyak 2.322 porsi makanan bergizi berhasil disalurkan ke sejumlah sekolah, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA. Sekolah penerima manfaat antara lain PAUD Widya Kesari, SD Negeri 2, 3, dan 5 Manukaya, SMP Negeri Satu Atap 1 Tampaksiring, SMP Negeri 1 Tampaksiring, hingga SMA Negeri 1 Tampaksiring.


Adapun menu makanan yang didistribusikan berupa nasi putih, ayam rendang, tempe goreng, tumis buncis tauge, serta buah semangka. Seluruh menu dinyatakan dalam kondisi aman dan layak konsumsi.

Kapolres Gianyar, Chandra C. Kesuma, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Program Makanan Bergizi Gratis ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pemenuhan gizi bagi para pelajar. Kami dari Polres Gianyar berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses distribusi agar berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran,” ujar Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah, serta para relawan dalam memastikan keberlanjutan program tersebut.


“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, khususnya para relawan SPPG yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Diharapkan program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi generasi muda di Kabupaten Gianyar,” tambahnya.


Dengan melibatkan sebanyak 46 personel dapur serta tim distribusi yang solid, kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap peningkatan kualitas gizi anak-anak sekolah, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tampaksiring. (*)

Patroli Dini Hari, Sat Samapta Polres Gianyar Pastikan Keamanan Permukiman Warga


Gianyar – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, jajaran Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan patroli dini hari menyasar kawasan permukiman warga yang ditinggal mudik, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 02.20 Wita.


Patroli yang dilakukan oleh personel Piket Patroli Kota Presisi ini menyasar sejumlah titik di Jalan Imam Bonjol serta kawasan perumahan di Jalan Kaliasem dan sekitarnya, Kecamatan Gianyar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh kru Kijang 905 yang terdiri dari AIPTU I Gusti Ngurah Arimbawa, AIPDA I Kadek Mardika, dan BRIPTU I Gede Andy Fajar Riskyta.


Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan dan sambang ke rumah-rumah warga yang ditinggal mudik guna mengantisipasi potensi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan C3 seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.


Selain itu, patroli juga difokuskan pada jam-jam rawan untuk memastikan lingkungan tetap dalam kondisi aman serta memberikan rasa tenang bagi masyarakat.


Kasat Samapta Polres Gianyar, AKP Wibowo Sidi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.


“Patroli pada jam rawan ini kami tingkatkan, khususnya di kawasan permukiman yang ditinggal pemiliknya. Hal ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Wibowo Sidi.


Ia menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mencegah niat pelaku kejahatan.


“Dengan kehadiran anggota di lapangan, kami harapkan dapat menekan potensi gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat merasa lebih tenang, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong,” tambahnya.


Dari hasil patroli yang dilakukan, tidak ditemukan adanya hal-hal mencurigakan. Situasi di kawasan permukiman terpantau sepi, rumah-rumah dalam keadaan terkunci, dan kondisi wilayah secara umum aman serta terkendali. (*)

Silaturahmi ke Ponpes Alhidayah Asshomadiyah , Kapolres Pasuruan Tekankan Kolaborasi Jaga Keamanan

 


PASURUAN — Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat melakukan silaturahmi ke Pondok Pesantren Al-Hidayah Asshomadiyah, di Kecamatan Sukorejo, Senin (13/4/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Pasuruan dan disambut langsung oleh Pengasuh Ponpes KH. Mujtabah Abdushomad.


“Kolaborasi antara ulama dan kepolisian penting dalam menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.


Ia menyebut, pendekatan keagamaan memiliki peran strategis dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, seperti paham radikalisme dan kenakalan remaja.


“Melalui kerja sama ini, kami berharap pembinaan masyarakat bisa berjalan lebih efektif,” tambahnya.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pesantren atas kontribusinya dalam membina santri serta menjaga stabilitas sosial di lingkungan sekitar.


Sementara itu, KH. Mujtabah Abdushomad menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan kerukunan umat.


Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan diakhiri dengan dialog terkait situasi kamtibmas serta komitmen bersama untuk menjaga kondisi wilayah Pasuruan tetap aman dan kondusif. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done