Bhayangkara News : Opini
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2026

Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat

 


Jakarta – Pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dinilai berjalan lancar. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran Polri dalam mengelola lalu lintas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama pelaksanaan Operasi Ketupat.


Selama periode operasi yang berlangsung selama 13 hari, Polri dinilai mampu hadir di tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan yang optimal. Tidak hanya memastikan kelancaran arus lalu lintas, Polri juga dinilai berhasil menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Saputra Hasibuan, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan tugas pelayanan publik.


“Keberhasilan melancarkan arus mudik dan balik Lebaran ini menunjukkan bahwa Polri hadir memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Polri mampu memberikan pelayanan yang nyaman, cepat, dan responsif sehingga masyarakat merasa aman selama perjalanan,” ujar Edi.


Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri di berbagai titik pengamanan dan pelayanan memberikan dampak signifikan terhadap persepsi publik. Menurutnya, masyarakat merasakan langsung kecepatan respons dan kesiapsiagaan petugas di lapangan.


“Yang dirasakan masyarakat adalah Polri hadir memberikan pelayanan yang cepat dan membuat masyarakat merasa nyaman. Hal ini menjadi indikator penting keberhasilan Operasi Ketupat,” jelasnya.


Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi, Polri juga mendapatkan banyak tanggapan positif dari masyarakat. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.


“Dalam 13 hari pelaksanaan Operasi Ketupat, Polri banyak mendapatkan respons positif dari masyarakat. Ini menjadi catatan baik dan harus terus dipertahankan ke depan,” pungkasnya.


Dengan capaian tersebut, Polri diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengamanan momen-momen besar yang melibatkan mobilitas masyarakat secara masif seperti arus mudik dan balik Lebaran. (*)

Haidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas

 


Jakarta - Sebanyak 85,3 persen pemudik menyatakan puas terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 berdasarkan survei nasional yang dirilis Indikator Politik Indonesia. Capaian ini dipandang bukan sekadar statistik tahunan, melainkan gambaran nyata pengalaman publik dalam menghadapi salah satu mobilitas terbesar di dunia.


Dalam skala pergerakan jutaan orang lintas wilayah dalam waktu singkat, tingkat kepuasan tersebut menjadi indikator konkret bahwa sistem pengamanan dan pelayanan berjalan efektif. Keberhasilan ini dinilai lahir dari pendekatan terukur, terintegrasi, serta berbasis sistem yang kuat.


Mudik Lebaran selama ini dikenal bukan hanya tradisi sosial, tetapi fenomena nasional dengan kompleksitas tinggi. Lonjakan kendaraan, kepadatan jalur utama, potensi kecelakaan, hingga gangguan distribusi logistik menjadikan momentum ini sebagai ujian kapasitas negara. Dalam situasi tersebut, kegagalan pengelolaan bukan hanya berdampak pada kemacetan, tetapi berpotensi memicu gangguan stabilitas yang lebih luas. Karena itu, kelancaran dan keamanan mudik dipandang sebagai indikator kemampuan negara mengelola tekanan publik secara langsung.


Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni Ikatan Alumni ITB, Haidar Alwi, menilai kepuasan publik pada momentum mudik tidak dapat dilihat sekadar sebagai ukuran pelayanan, tetapi refleksi kualitas sistem negara dalam mengelola mobilitas sosial berskala besar.


“Dalam sistem modern, pergerakan manusia dalam jumlah besar adalah ujian kapasitas negara yang paling nyata. Ketika mobilitas dapat dikelola secara aman, lancar, dan terkendali, itu menunjukkan adanya integrasi antara kebijakan, data, dan eksekusi di lapangan. Kepuasan publik dalam konteks ini bukan sekadar persepsi, tetapi cerminan dari sistem yang bekerja secara utuh,” tegas Haidar Alwi.


Ia menekankan, tanpa memahami mudik sebagai sistem kompleks, angka kepuasan 85,3 persen mudah dianggap sebagai capaian biasa. Padahal di baliknya terdapat struktur pelayanan terintegrasi yang mencakup pengamanan, pengaturan lalu lintas, hingga kehadiran negara di titik-titik krusial perjalanan masyarakat.


Survei tersebut juga menampilkan indikator turunan yang memperkuat kualitas pelayanan di lapangan. Sebanyak 84 persen pemudik puas terhadap posko pelayanan kepolisian yang berfungsi sebagai pusat informasi, pengamanan, sekaligus ruang istirahat masyarakat. Selain itu, 77,6 persen responden menyatakan puas terhadap rekayasa lalu lintas seperti sistem one way dan contraflow yang diterapkan secara dinamis untuk mengurai kepadatan kendaraan.


Di sisi lain, 81,7 persen responden menyatakan puas terhadap ketersediaan bahan bakar, menunjukkan koordinasi lintas sektor berjalan efektif selama periode mudik. Data ini menegaskan keberhasilan Operasi Ketupat 2026 merupakan hasil kerja sistem pelayanan yang saling terhubung dan berjalan simultan.


“Pelayanan publik yang efektif tidak ditentukan oleh seberapa banyak kebijakan dibuat, tetapi oleh seberapa tepat kebijakan tersebut menjawab kebutuhan masyarakat. Ketika sistem mampu menerjemahkan kompleksitas menjadi solusi, di situlah kepercayaan publik mulai terbentuk secara rasional,” jelas Haidar Alwi.


Keberhasilan ini juga dinilai tidak terlepas dari arah kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui konsep Presisi yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas, serta transparansi berkeadilan. Dalam kerangka tersebut, kepolisian tidak hanya bergerak reaktif, tetapi mengedepankan kemampuan membaca potensi risiko sebelum berkembang menjadi masalah.


Dengan demikian, Operasi Ketupat 2026 dinilai tidak lagi sekadar operasi rutin tahunan, melainkan model pelayanan publik yang menunjukkan kemampuan institusi negara bekerja secara terukur, terkoordinasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (*)

Selasa, 07 April 2026

Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan


Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.


Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.


Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).


Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.


Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.


Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.


Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.


Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.


Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”


Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.


Tanpa Daya Legitimasi


Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.


Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.



Pablo Christalo, S.H., M.A.

Advokat, tinggal di Jakarta


Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).

Kamis, 26 Maret 2026

Asas Otonomi Para Pihak dan Dinamika Hukum Jaminan di Indonesia


Satu dari asas sedunia yang berlaku dalam hukum perdata (universal principle of civil law) adalah: para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian, bebas untuk mendeviasi atau menyimpangi ketentuan dalam hukum nasional yang bersifat opsional. Asas tersebut dikenal sebagai asas autonomy of party principle.


Adapun di Indonesia, karakter yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUHPer) adalah bersifat terbuka, yang artinya para pihak bebas untuk mengadakan suatu perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang menentukan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."


Persepadanan antara prinsip dalam hukum perdata internasional dengan sistem terbuka dalam hukum perdata nasional tersebut menimbulkan implikasi yuridis, bahwa keabsahan (wettig) dari perjanjian yang dibuat para pihak, untuk membuat perjanjian yang tidak dikenal (in nominaat) dalam KUHPer, merupakan suatu keniscayaan.


Adapun tujuan akhir para pihak dalam membuat suatu perjanjian adalah untuk dilaksanakan. Pelaksanaan perjanjian ini, sesuai Pasal 1234 KUPerdata, terdiri atas 3 (tiga) hal, yakni: untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.


Ada ketikanya, untuk menjamin pelaksanaan dari perjanjian tersebut, salah satu pihak mensyaratkan adanya jaminan kepada pihak lainnya karena faktor kekhawatiran atas pelaksanaan perjanjian yang akan dibuat.


Jaminan (guarantee)


Perihal jaminan tidak didefinisikan secara eksplisit dalam KUHPer. Secara implisit, hal tersebut diatur dalam Pasal 1131 KUHPer yang menyatakan, “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan.”


Hukum Jaminan (zekerheidstellen) membagi 2 (dua) bentuk jaminan, yakni jaminan kebendaan (zekerheids) dan jaminan seseorang (borgtoch/guarantee). Lebih lanjut mengenai jaminan ini, juga dikenal garansi bank (bank gurantee) dan jaminan perusahaan (corporate guarantee).


Khusus dalam kaitannya dengan pelaksanaan perjanjian untuk berbuat sesuatu, dalam aneka perjanjian bernama (nominaat) yang disebutkan dalam KUHPer, perjanjian tersebut termasuk dalam perjanjian yang dikenal sebagai perjanjian untuk melakukan pekerjaan.


Perjanjian untuk melakukan pekerjaan ini pun, meliputi 3 (tiga) macam, yakni: perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, perjanjian kerja/perburuhan, dan perjanjian pemborongan pekerjaan.


Dan dalam korelasinya antara perjanjian pemborongan pekerjaan dengan jaminan kepastian melaksanakan perjanjian tersebut, apabila terdapat gambaran ketentuan baku yang hanya semata mata menyebutkan garansi bank, apabila para pihak menghendaki, dapat dideviasi atau di-fleksibilitas secara sah menjadi jaminan perusahaan dengan tetap berpedoman pada asas ketelitian.


Dan dalam kaitan ini, jaminan yang ideal adalah jaminan yang tidak melemahkan salah satu pihak dalam meneruskan usahanya. Pada perguliran berikutnya, dari sudut pandang fungsi negara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, dan ini sesuai dengan ajaran Negara Kesejahteraan dari filsuf William Beveridge.



Oleh: Pablo Christalo, S.H., M.H - Advokat

Penulis adalah advokat, tinggal di Jakarta. Alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. 

Rabu, 02 Juli 2025

Seseorang Tanpa Pengetahuan Jurnalistik Tidak Layak Disebut Wartawan

 


DENPASAR - Viralnya pemberitaan tentang seorang pria berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede, yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan mengundang keperihatinan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja menegaskan, seseorang yang mengaku wartawan, namun tidak memiliki pengetahuan jurnalistik, tidak paham kode etik, buta dengan UU Pers, tidak layak disebut atau menyebut diri sebagai wartawan. Apalagi bila yang bersangkutan terlibat berbagai perbuatan pidana, seperti pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan. 

Dikatakan, mengaku wartawan untuk memeras nara sumber, mencemarkan nama baik nara sumber, bahkan pengancaman, adalah 

perbuatan hina, yang jelas-jelas merusak marwah profesi wartawan.

Profesi wartawan memang memiliki nilai rasa hormat dan disegani masyarakat. Itu selalu melekat pada profesi wartawan, karena menjadi insan-insan yang menyuarakan kebenaran sesuai fakta yang dikabarkan. 


Nilai kehormatan profesi seperti tersebut lanjutya, sering dimanfaatkan orang-orang tertentu yang berhati busuk untuk kepentingan peribadi. Memeraslah, menerorlah, atau mengancam nara sumber. 


‘Saya minta Polisi jangan sesekali akui orang-orang seperti itu sebagai wartawan. Kalau ada pelaporan kriminal tentang mereka, segera proses dan jebloskan ke penjara, agar orang-orang berpenyakit seperti itu tidak berkeliaran dan meresahkan masyarakat,’ ujar pria yang akrab disapa Edo ini saat dihubungi di Denpasar, Kamis 3 Juni 2025.  

Kedepan, kata Edo yang juga penguji Kompetensi Wartawan Dewan Pers ini, wartawan harus diseleksi berdasarkan kompetensinya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Media tempat seseorang bekerja sebagai wartawan juga harus memenuhi standar yang telah diatur Dewan Pers. 


‘Mengancam orang lain atau meneror wartawan yang menulis berita tentang dirinya, lewat telephon atau pesan WA bukan tabiat seorang wartawan. Itu kelakuan preman dan sudah merupakan kekerasan verbal terhadap wartawan,’ tegasnya. 


Seperti diberitakan beberapa media online, seorang pria berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan. 

Dalam sejumlah laporan, Dede bahkan juga diduga kerap mengaku sebagai anggota Mabes Polri guna menakut-nakuti para korban. Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya terdapat enam laporan telah masuk terkait oknum bersangkutan. 

Tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI. 

Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. 

Meski menggunakan nama dan modus yang sama, yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor. “Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya. 


Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menerangkan, kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi. 


“Ini tinggal periksa ahli bang (terkait berita yang terlapor buat,red), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah produk Pers, jadi yang berlaku UU Pers, Tidak bisa di Proses Pidana, mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan,” ujarnya. 

Sementara mengenai laporan dugaan pemerasan, sudah dilakukan penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan.  “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya. (*)

Kamis, 19 Juni 2025

Berikan Apresiasi, Kadin Riau Dukung Polri

 


Riau - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, sejumlah tokoh masyarakat Provinsi Riau menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya jajaran Polda Riau.


Ucapan apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi Riau saat ini adalah Masuri, SH. Ia memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi serta pengabdian Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.


“Saya mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme jajaran kepolisian, khususnya Polda Riau, yang selama ini telah menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan tenteram di wilayah kami,” ujar Mashuri.


Mashuri menegaskan Kadin Riau berkomitmen untuk terus bermitra dengan Polda Riau untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, serta harapannya Polda Riau dapat meningkatkan pelayanan publik serta mempererat hubungan dengan masyarakat. Lanjutnya, peringatan HUT Bhayangkara ke-79 ini sebagai momentum penting untuk melakukan refleksi dan peningkatan kinerja kepolisian. 


Keharmonisan dan sinergi yang ditunjukkan antara tokoh masyarakat dengan jajaran kepolisian menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi yang baik merupakan fondasi utama dalam menciptakan ketenteraman, kedamaian, dan keamanan yang berkelanjutan di Provinsi Riau. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done