Bhayangkara News : Opini
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2026

Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat

 


Jakarta – Pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dinilai berjalan lancar. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran Polri dalam mengelola lalu lintas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama pelaksanaan Operasi Ketupat.


Selama periode operasi yang berlangsung selama 13 hari, Polri dinilai mampu hadir di tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan yang optimal. Tidak hanya memastikan kelancaran arus lalu lintas, Polri juga dinilai berhasil menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Saputra Hasibuan, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan tugas pelayanan publik.


“Keberhasilan melancarkan arus mudik dan balik Lebaran ini menunjukkan bahwa Polri hadir memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Polri mampu memberikan pelayanan yang nyaman, cepat, dan responsif sehingga masyarakat merasa aman selama perjalanan,” ujar Edi.


Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri di berbagai titik pengamanan dan pelayanan memberikan dampak signifikan terhadap persepsi publik. Menurutnya, masyarakat merasakan langsung kecepatan respons dan kesiapsiagaan petugas di lapangan.


“Yang dirasakan masyarakat adalah Polri hadir memberikan pelayanan yang cepat dan membuat masyarakat merasa nyaman. Hal ini menjadi indikator penting keberhasilan Operasi Ketupat,” jelasnya.


Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi, Polri juga mendapatkan banyak tanggapan positif dari masyarakat. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.


“Dalam 13 hari pelaksanaan Operasi Ketupat, Polri banyak mendapatkan respons positif dari masyarakat. Ini menjadi catatan baik dan harus terus dipertahankan ke depan,” pungkasnya.


Dengan capaian tersebut, Polri diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengamanan momen-momen besar yang melibatkan mobilitas masyarakat secara masif seperti arus mudik dan balik Lebaran. (*)

Haidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas

 


Jakarta - Sebanyak 85,3 persen pemudik menyatakan puas terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 berdasarkan survei nasional yang dirilis Indikator Politik Indonesia. Capaian ini dipandang bukan sekadar statistik tahunan, melainkan gambaran nyata pengalaman publik dalam menghadapi salah satu mobilitas terbesar di dunia.


Dalam skala pergerakan jutaan orang lintas wilayah dalam waktu singkat, tingkat kepuasan tersebut menjadi indikator konkret bahwa sistem pengamanan dan pelayanan berjalan efektif. Keberhasilan ini dinilai lahir dari pendekatan terukur, terintegrasi, serta berbasis sistem yang kuat.


Mudik Lebaran selama ini dikenal bukan hanya tradisi sosial, tetapi fenomena nasional dengan kompleksitas tinggi. Lonjakan kendaraan, kepadatan jalur utama, potensi kecelakaan, hingga gangguan distribusi logistik menjadikan momentum ini sebagai ujian kapasitas negara. Dalam situasi tersebut, kegagalan pengelolaan bukan hanya berdampak pada kemacetan, tetapi berpotensi memicu gangguan stabilitas yang lebih luas. Karena itu, kelancaran dan keamanan mudik dipandang sebagai indikator kemampuan negara mengelola tekanan publik secara langsung.


Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni Ikatan Alumni ITB, Haidar Alwi, menilai kepuasan publik pada momentum mudik tidak dapat dilihat sekadar sebagai ukuran pelayanan, tetapi refleksi kualitas sistem negara dalam mengelola mobilitas sosial berskala besar.


“Dalam sistem modern, pergerakan manusia dalam jumlah besar adalah ujian kapasitas negara yang paling nyata. Ketika mobilitas dapat dikelola secara aman, lancar, dan terkendali, itu menunjukkan adanya integrasi antara kebijakan, data, dan eksekusi di lapangan. Kepuasan publik dalam konteks ini bukan sekadar persepsi, tetapi cerminan dari sistem yang bekerja secara utuh,” tegas Haidar Alwi.


Ia menekankan, tanpa memahami mudik sebagai sistem kompleks, angka kepuasan 85,3 persen mudah dianggap sebagai capaian biasa. Padahal di baliknya terdapat struktur pelayanan terintegrasi yang mencakup pengamanan, pengaturan lalu lintas, hingga kehadiran negara di titik-titik krusial perjalanan masyarakat.


Survei tersebut juga menampilkan indikator turunan yang memperkuat kualitas pelayanan di lapangan. Sebanyak 84 persen pemudik puas terhadap posko pelayanan kepolisian yang berfungsi sebagai pusat informasi, pengamanan, sekaligus ruang istirahat masyarakat. Selain itu, 77,6 persen responden menyatakan puas terhadap rekayasa lalu lintas seperti sistem one way dan contraflow yang diterapkan secara dinamis untuk mengurai kepadatan kendaraan.


Di sisi lain, 81,7 persen responden menyatakan puas terhadap ketersediaan bahan bakar, menunjukkan koordinasi lintas sektor berjalan efektif selama periode mudik. Data ini menegaskan keberhasilan Operasi Ketupat 2026 merupakan hasil kerja sistem pelayanan yang saling terhubung dan berjalan simultan.


“Pelayanan publik yang efektif tidak ditentukan oleh seberapa banyak kebijakan dibuat, tetapi oleh seberapa tepat kebijakan tersebut menjawab kebutuhan masyarakat. Ketika sistem mampu menerjemahkan kompleksitas menjadi solusi, di situlah kepercayaan publik mulai terbentuk secara rasional,” jelas Haidar Alwi.


Keberhasilan ini juga dinilai tidak terlepas dari arah kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui konsep Presisi yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas, serta transparansi berkeadilan. Dalam kerangka tersebut, kepolisian tidak hanya bergerak reaktif, tetapi mengedepankan kemampuan membaca potensi risiko sebelum berkembang menjadi masalah.


Dengan demikian, Operasi Ketupat 2026 dinilai tidak lagi sekadar operasi rutin tahunan, melainkan model pelayanan publik yang menunjukkan kemampuan institusi negara bekerja secara terukur, terkoordinasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (*)

Selasa, 07 April 2026

Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan


Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.


Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.


Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).


Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.


Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.


Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.


Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.


Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.


Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”


Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.


Tanpa Daya Legitimasi


Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.


Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.



Pablo Christalo, S.H., M.A.

Advokat, tinggal di Jakarta


Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).

Kamis, 26 Maret 2026

Asas Otonomi Para Pihak dan Dinamika Hukum Jaminan di Indonesia


Satu dari asas sedunia yang berlaku dalam hukum perdata (universal principle of civil law) adalah: para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian, bebas untuk mendeviasi atau menyimpangi ketentuan dalam hukum nasional yang bersifat opsional. Asas tersebut dikenal sebagai asas autonomy of party principle.


Adapun di Indonesia, karakter yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUHPer) adalah bersifat terbuka, yang artinya para pihak bebas untuk mengadakan suatu perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang menentukan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."


Persepadanan antara prinsip dalam hukum perdata internasional dengan sistem terbuka dalam hukum perdata nasional tersebut menimbulkan implikasi yuridis, bahwa keabsahan (wettig) dari perjanjian yang dibuat para pihak, untuk membuat perjanjian yang tidak dikenal (in nominaat) dalam KUHPer, merupakan suatu keniscayaan.


Adapun tujuan akhir para pihak dalam membuat suatu perjanjian adalah untuk dilaksanakan. Pelaksanaan perjanjian ini, sesuai Pasal 1234 KUPerdata, terdiri atas 3 (tiga) hal, yakni: untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.


Ada ketikanya, untuk menjamin pelaksanaan dari perjanjian tersebut, salah satu pihak mensyaratkan adanya jaminan kepada pihak lainnya karena faktor kekhawatiran atas pelaksanaan perjanjian yang akan dibuat.


Jaminan (guarantee)


Perihal jaminan tidak didefinisikan secara eksplisit dalam KUHPer. Secara implisit, hal tersebut diatur dalam Pasal 1131 KUHPer yang menyatakan, “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan.”


Hukum Jaminan (zekerheidstellen) membagi 2 (dua) bentuk jaminan, yakni jaminan kebendaan (zekerheids) dan jaminan seseorang (borgtoch/guarantee). Lebih lanjut mengenai jaminan ini, juga dikenal garansi bank (bank gurantee) dan jaminan perusahaan (corporate guarantee).


Khusus dalam kaitannya dengan pelaksanaan perjanjian untuk berbuat sesuatu, dalam aneka perjanjian bernama (nominaat) yang disebutkan dalam KUHPer, perjanjian tersebut termasuk dalam perjanjian yang dikenal sebagai perjanjian untuk melakukan pekerjaan.


Perjanjian untuk melakukan pekerjaan ini pun, meliputi 3 (tiga) macam, yakni: perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, perjanjian kerja/perburuhan, dan perjanjian pemborongan pekerjaan.


Dan dalam korelasinya antara perjanjian pemborongan pekerjaan dengan jaminan kepastian melaksanakan perjanjian tersebut, apabila terdapat gambaran ketentuan baku yang hanya semata mata menyebutkan garansi bank, apabila para pihak menghendaki, dapat dideviasi atau di-fleksibilitas secara sah menjadi jaminan perusahaan dengan tetap berpedoman pada asas ketelitian.


Dan dalam kaitan ini, jaminan yang ideal adalah jaminan yang tidak melemahkan salah satu pihak dalam meneruskan usahanya. Pada perguliran berikutnya, dari sudut pandang fungsi negara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, dan ini sesuai dengan ajaran Negara Kesejahteraan dari filsuf William Beveridge.



Oleh: Pablo Christalo, S.H., M.H - Advokat

Penulis adalah advokat, tinggal di Jakarta. Alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. 

Rabu, 02 Juli 2025

Seseorang Tanpa Pengetahuan Jurnalistik Tidak Layak Disebut Wartawan

 


DENPASAR - Viralnya pemberitaan tentang seorang pria berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede, yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan mengundang keperihatinan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja menegaskan, seseorang yang mengaku wartawan, namun tidak memiliki pengetahuan jurnalistik, tidak paham kode etik, buta dengan UU Pers, tidak layak disebut atau menyebut diri sebagai wartawan. Apalagi bila yang bersangkutan terlibat berbagai perbuatan pidana, seperti pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan. 

Dikatakan, mengaku wartawan untuk memeras nara sumber, mencemarkan nama baik nara sumber, bahkan pengancaman, adalah 

perbuatan hina, yang jelas-jelas merusak marwah profesi wartawan.

Profesi wartawan memang memiliki nilai rasa hormat dan disegani masyarakat. Itu selalu melekat pada profesi wartawan, karena menjadi insan-insan yang menyuarakan kebenaran sesuai fakta yang dikabarkan. 


Nilai kehormatan profesi seperti tersebut lanjutya, sering dimanfaatkan orang-orang tertentu yang berhati busuk untuk kepentingan peribadi. Memeraslah, menerorlah, atau mengancam nara sumber. 


‘Saya minta Polisi jangan sesekali akui orang-orang seperti itu sebagai wartawan. Kalau ada pelaporan kriminal tentang mereka, segera proses dan jebloskan ke penjara, agar orang-orang berpenyakit seperti itu tidak berkeliaran dan meresahkan masyarakat,’ ujar pria yang akrab disapa Edo ini saat dihubungi di Denpasar, Kamis 3 Juni 2025.  

Kedepan, kata Edo yang juga penguji Kompetensi Wartawan Dewan Pers ini, wartawan harus diseleksi berdasarkan kompetensinya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Media tempat seseorang bekerja sebagai wartawan juga harus memenuhi standar yang telah diatur Dewan Pers. 


‘Mengancam orang lain atau meneror wartawan yang menulis berita tentang dirinya, lewat telephon atau pesan WA bukan tabiat seorang wartawan. Itu kelakuan preman dan sudah merupakan kekerasan verbal terhadap wartawan,’ tegasnya. 


Seperti diberitakan beberapa media online, seorang pria berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan. 

Dalam sejumlah laporan, Dede bahkan juga diduga kerap mengaku sebagai anggota Mabes Polri guna menakut-nakuti para korban. Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya terdapat enam laporan telah masuk terkait oknum bersangkutan. 

Tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI. 

Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. 

Meski menggunakan nama dan modus yang sama, yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor. “Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya. 


Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menerangkan, kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi. 


“Ini tinggal periksa ahli bang (terkait berita yang terlapor buat,red), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah produk Pers, jadi yang berlaku UU Pers, Tidak bisa di Proses Pidana, mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan,” ujarnya. 

Sementara mengenai laporan dugaan pemerasan, sudah dilakukan penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan.  “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya. (*)

Kamis, 19 Juni 2025

Berikan Apresiasi, Kadin Riau Dukung Polri

 


Riau - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, sejumlah tokoh masyarakat Provinsi Riau menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya jajaran Polda Riau.


Ucapan apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi Riau saat ini adalah Masuri, SH. Ia memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi serta pengabdian Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.


“Saya mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme jajaran kepolisian, khususnya Polda Riau, yang selama ini telah menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan tenteram di wilayah kami,” ujar Mashuri.


Mashuri menegaskan Kadin Riau berkomitmen untuk terus bermitra dengan Polda Riau untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, serta harapannya Polda Riau dapat meningkatkan pelayanan publik serta mempererat hubungan dengan masyarakat. Lanjutnya, peringatan HUT Bhayangkara ke-79 ini sebagai momentum penting untuk melakukan refleksi dan peningkatan kinerja kepolisian. 


Keharmonisan dan sinergi yang ditunjukkan antara tokoh masyarakat dengan jajaran kepolisian menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi yang baik merupakan fondasi utama dalam menciptakan ketenteraman, kedamaian, dan keamanan yang berkelanjutan di Provinsi Riau. (*)

Rabu, 18 Juni 2025

Ketua Komisi III DPR Apreasi Respons Cepat Polri terkait Ancaman Bom di Saudi Airlines


Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Polri dalam merespons cepat informasi ancaman bom pada pesawat Saudi Airlines yang mengangkut jemaah haji Indonesia. Habiburokhman meminta agar insiden tersebut diusut tuntas.


"Itu kan bahaya sekali ya, makanya Bareskrim sudah turun tangan, kita apresiasi kecepatan Polri merespons tersebut dalam konteks emergency-nya. Saya lihat kemarin teman-teman Brimob sangat cekatan langsung dicek semua detail-detail," ujar Ketua Komisi III DPR, Rabu (18/6/2025).


Ia mengatakan pelaku harus segera ditangkap. Dia meminta agar insiden itu tak dianggap remeh.


"Walaupun nggak ada bomnya, itu sudah memasuki perbuatan teror. Jadi harus diusut tuntas siapa yang mengirim email dan segala macam harus kita kejar," ujar Ketua Komisi III DPR.


Ketua Komisi III DPR pun mengingatkan jika insiden tersebut berpotensi terulang kembali. Habiburokhman menegaskan peristiwa ancaman bom itu harus segera ditindaklanjuti.


"Ya pasti kemungkinan terulang kan sangat besar, gimana coba, apa lagi kan dari luar negeri, yang penting kalau ada peristiwa seperti ini langsung ditindaklanjuti," tutur Ketua Komisi III DPR.


Sebelumnya, pesawat Saudia Airines SV-5726 rute Jeddah-Jakarta yang membawa Jemaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu usai menerima ancaman bom. Hasil pemeriksaan pesawat itu dinyatakan steril dari benda bermuatan bom.


"Hasil sementara dari pengecekan Jibom, Kodam, dan Paskhas, saat ini posisi pesawat dinyatakan clear, baik dari kabin maupun barang-barang yang diangkut di pesawat, tapi kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bawaan dari para jemaah haji," kata Kapolda Sumut Irjen Wishnu Hermawan Februanto. (*)

Hari Bhayangkara ke-79, Dekan FH Universitas Persada Bunda Indonesia : Polri "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, Melayu Takkan Hilang"


PEKANBARU – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Polri yang jatuh pada 1 Juli 2025, terus mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, mulai unsur Pemerintahan, Organisasi Kemasyarakatan, Akademisi, Media hingga Masyarakat luas.

Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Akademisi pun turut menyampaikan doa dan harapan untuk Polri, salah satunya dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia (FH – UPBI), Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas dedikasi Polri dalam menjaga kerukunan, keamanan, dan ketertiban di Provinsi Riau.


Apresiasi yang disampaikan Dekan FH UPBI ini, sebagai bentuk penghormatan atas peran aktif Polri dalam merawat harmonisasi sosial serta keberagaman suku di Bumi Lancang Kuning.


Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H. menilai sinergi antara UPBI dan jajaran Polri di Riau menjadi fondasi kuat dalam menjaga stabilitas wilayah yang multikultural.


“Kami mengapresiasi Kemitraan dan kerja sama yang baik antara UPBI dan Polri, khususnya dalam menjaga kerukunan, keamanan, dan ketertiban di Provinsi Riau, Bumi Lancang Kuning yang kami cintai ini,” ujar Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H. (Selasa, 17/6).


Ia menambahkan bahwa Polri telah menunjukkan transformasi luar biasa sebagai institusi negara yang semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat.


“Doa dan harapan kami menyertai Polri yang terus bertransformasi untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. Semoga Polri terus menjadi pelindung, pengayom dan pelayan seluruh masyarakat secara adil dan humanis” tuturnya tulus.


Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H. juga turut mendoakan agar seluruh jajaran Polri senantiasa diberi kekuatan dan perlindungan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.


“Semoga Tuhan Yang Maha Esa agar Polri senantiasa berada dalam lindungan-Nya, disetiap usaha dan kerja keras nya diberi keteguhan, kesehatan, dan keberkahan dalam melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.


Sebagai bentuk semangat dan motivasi, Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kePolri dengan khas masyarakat Melayu.


“Dirgahayu Polri ke-79!!! Teruslah mengabdi untuk negeri ‘Melindungi tuah, menjaga marwah, Melayu takkan hilang di bumi’.” Ucapnya Penuh Semangat.


Pelu kita ketahuia Bahwa, semboyan “Melindungi tuah, menjaga marwah, Melayu takkan hilang di bumi” dikenal luas di kalangan masyarakat Melayu Riau.

Ungkapan tersebut menggambarkan semangat untuk melestarikan nilai-nilai luhur budaya Melayu, sekaligus mempertahankan kehormatan serta martabat dalam menghadapi tantangan zaman.


Melalui kolaborasi erat antara FH-UPBI dan Polri, Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H. berharap semangat Bhayangkara ke-79 ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berlandaskan Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini menjadi refleksi atas kontribusi Polri dalam mengawal keamanan nasional sekaligus menjaga ruang sosial yang inklusif dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk. ***

Minggu, 15 Juni 2025

Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Serukan Persatuan untuk Papua yang Damai


Timika - Abd. Rachman Nurcholis, yang akrab disapa Arnold Romsumbre, selaku Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Desa (FKMD) Kabupaten Mimika, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satgas Ops Damai Cartenz 2025 dalam penegakan hukum di Papua. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (14/6) di Timika, Papua Tengah.


Dalam keterangannya, Romsumbre mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan operasi Satgas Damai Cartenz yang mencakup tiga wilayah utama: Provinsi Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 


"Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Satgas Damai Cartenz yang telah berperan aktif dalam pengamanan masyarakat, khususnya dalam pengungkapan dan penangkapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)," ujarnya.


Romsumbre juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas korban jiwa dalam berbagai insiden di tanah Papua. 


"Kami turut berduka cita atas para korban. Semoga upaya Satgas Damai Cartenz mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa dan diterima semua lapisan masyarakat," tambahnya seraya mendoakan keselamatan seluruh personel satgas.


Sebagai tokoh masyarakat, Romsumbre juga ikut mengimbau warga Timika dan seluruh masyarakat Papua Tengah untuk menjaga hubungan baik dengan aparat keamanan. 


"Mari kita bersatu menciptakan Kamtibmas yang aman, adil, dan bermartabat. Hukum harus ditegakkan sesuai aturan NKRI," tegasnya.


Operasi Damai Cartenz 2025 merupakan upaya Polri dalam penegakan hukum terhadap KKB dan memulihkan keamanan di Papua. 


Dukungan dari tokoh masyarakat seperti Arnold Romsumbre diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat dalam mewujudkan perdamaian di bumi Cenderawasih. ***

Minggu, 25 Mei 2025

Perbekel Selanbawak Apresiasi Polres Tabanan: Polri Kini Jadi Mitra dan Keluarga Masyarakat


Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan. Kehadiran Polri yang aktif dan humanis di tengah masyarakat kembali menuai pujian. Kali ini datang dari Perbekel Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, I Made Merta, yang menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Polres Tabanan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, patroli intensif yang dilakukan baik pagi, siang, malam hingga dini hari telah memberikan dampak nyata terhadap kenyamanan warga.


Dalam pertemuan silaturahmi bersama Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU I Gusti Made Berata pada Senin(26/5), I Made Merta menekankan bahwa masyarakat kini merasa lebih dekat dengan Polri. Tidak hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum, personel Polres Tabanan dinilai semakin aktif menjalin komunikasi, menyambangi warga, dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.


I Made Merta juga mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas yang konsisten hadir dalam berbagai kegiatan desa, menciptakan sinergi yang kuat antara aparat dan warga. I Made Merta menyebut bahwa perubahan pendekatan Polri yang lebih terbuka dan partisipatif telah membangun kepercayaan dan rasa memiliki di kalangan masyarakat. “Kami tidak lagi melihat polisi sebagai pihak luar, tapi sebagai bagian dari keluarga besar desa,” ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, IPTU I Gusti Made Berata yang hadir mewakili Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat. Kasi Humas menegaskan bahwa keberhasilan menjaga kamtibmas adalah hasil kerja sama dua arah, antara Polri dan warga. “Semangat kebersamaan ini akan terus kami rawat demi menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan saling percaya,” pungkasnya.


Humas Polres Tabanan.

Selasa, 20 Mei 2025

Peran Aktif Polri Dapat Apresiasi, Tokoh Desa Manikyang: Kami Merasa Aman dan Dilindungi


Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan. Keberadaan aparat kepolisian yang aktif di tengah masyarakat terus mendapat perhatian dan apresiasi. Kali ini, Perbekel Desa Manikyang, I Nyoman Paneca, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Tabanan atas dedikasi dan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. I Nyoman Panca sebagai Perbekel Manikyang, menilai patroli rutin dan kehadiran polisi di jam-jam rawan mampu memberikan rasa aman serta menekan potensi kejahatan di wilayahnya.


Dalam kegiatan silaturahmi bersama Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU I Gusti Made Berata, pada Rabu (21/5), I Nyoman Paneca mengungkapkan bahwa masyarakat kini semakin merasakan manfaat kehadiran Polri di tengah lingkungan mereka. Bukan hanya sekadar menjalankan tugas administratif, Polri juga berperan sebagai mitra masyarakat yang aktif berbagi informasi, menyambangi warga, dan membangun komunikasi yang erat demi menjaga stabilitas keamanan.


Bendesa Adat Manikyang, I Nyoman Panca, juga memberikan pandangannya terkait peran Bhabinkamtibmas yang terus hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat desa. Menurutnya, sinergi antara aparat kepolisian dengan masyarakat telah menumbuhkan kepercayaan serta memperkuat ikatan sosial. “Polri bukan lagi sosok yang jauh, mereka kini menjadi bagian dari keluarga besar desa kami,” ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, IPTU I Gusti Made Berata, atas seijin Kapolres Tabanan AKBP Chandra C Kesuma, S.I.K., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat. Kasi Humas Polres Tabanan menegaskan" bahwa keberhasilan tugas kepolisian tidak terlepas dari peran aktif warga sebagai sumber informasi dan mitra kerja. “Apresiasi ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus hadir dan memberikan perlindungan terbaik demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif,” ujarnya.


Humas Polres Tabanan.

Kamis, 15 Mei 2025

Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas


Tabanan.Polres Tabanan kembali mendapat apresiasi atas komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, penghargaan datang dari tokoh masyarakat sekaligus Perbekel Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, I Dewa Ketut Suagiman. Dalam kunjungannya bersama Kasi Humas Polres Tabanan IPTU I Gusti Made Berata pada Jumat, 16 Mei 2025, Perbekel Desa Batuaji mengungkapkan rasa terima kasih atas peran aktif dan kehadiran polisi dalam setiap kegiatan masyarakat.


Menurutnya, Polri tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat yang terbuka dalam berdialog dan berbagi informasi. Kehadiran anggota Polres Tabanan dalam berbagai kegiatan adat, keagamaan, hingga sosial dinilai membawa ketenangan dan memperkuat rasa aman di tengah masyarakat. “Kami merasa Polri bukan sekadar petugas keamanan, tapi juga bagian dari keluarga besar di desa kami,” tuturnya.


Lebih lanjut, Perbekel Desa Batuaji menilai inisiatif Polres Tabanan dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya toleransi dan hidup rukun sangat berdampak positif. Program-program yang dijalankan turut membentuk kesadaran bersama dalam mencegah konflik serta mempererat persatuan antarwarga, yang menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas desa.


Seijin Kapolres Tabanan AKBP Chandra C.Kesuma,S.I.K.,M.H.,melalui Kasi Humas Polres Tabanan  IPTU I Gusti Made Berata "menyampaikan penghargaan atas kepercayaan dan dukungan masyarakat. Kasi Humas  menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan situasi yang aman tak lepas dari kolaborasi yang baik antara Polri dan masyarakat. “Kami merasa bangga mendapat kepercayaan seperti ini, dan tentunya akan terus berkomitmen melayani dengan hati demi keamanan bersama,” ujarnya.


Humas Polres Tabanan

Senin, 05 Mei 2025

Tokoh Agama Hindu I Dewa Putu Raka Apresiasi Kinerja Polri dalam Menjaga Keamanan Pulau Dewata

 


Denpasar - Salah satu tokoh agama Hindu dari Gianyar, I Dewa Putu Raka, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kerja keras aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga stabilitas keamanan di Pulau Dewata, Bali.


Dalam pernyataannya yang disampaikan di salah satu pura di Gianyar, beliau menyatakan rasa terima kasih kepada Polri karena telah menciptakan suasana yang aman dan nyaman, terutama di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.


“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polri atas kinerja luar biasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kerja keras ini telah membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan tenteram dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maupun kegiatan keagamaan,” ujar I Dewa Putu Raka.


Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk pengamanan di tempat ibadah dan objek wisata, merupakan bentuk nyata dari pengabdian kepada negara dan rakyat. Menurutnya, Polri bukan hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan harmoni sosial.


“Keamanan adalah kunci utama ketenangan umat. Selama ini Polri telah menunjukkan tanggung jawab besar dalam mengawal ketertiban, dan kami sangat mendukung setiap langkah yang dilakukan demi Bali yang damai,” pungkasnya.


Apresiasi dari tokoh agama seperti I Dewa Putu Raka ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam menjaga ketenteraman di daerah yang kaya budaya dan spiritualitas seperti Bali. (*)

Selasa, 18 April 2023

Ada Apa Separatis Papua Tidak Kunjung Tuntas Sejak 1965


Jakarta, (17/4/2023) - Papua kembali membara, sejumlah prajurit TNI Tim Gabungan Satgas Yonif R 321/GT yang sedang melaksanakan pencarian pilot Maskapai Susi Air di wilayah Nduga ditembaki oleh kelompok separatis dan teroris (KST)/Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada Sabtu kemarin (15/4/2023). 


Mabes TNI telah mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa secara cek fisik korban tewas dari pihak TNI hanya satu orang, dan bukan enam orang seperti yang sebelumnya ramai di beritakan. 


Kejadian tersebut menambah rentetan masalah kekerasan di Papua yang melibatkan aparat keamanan dan KST/OPM Papua. 


Permasalahan KST/OPM yang sudah ada sejak tahun 1965 tampaknya tak kunjung selesai. Meskipun pemerintahan berganti pun dengan cara dan pendekatan berbeda. Masalah Papua tetap tak selesai. 


Menurut laporan riset Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (UGM), selama periode 2010 sampai Maret 2022 ada 348 kasus kekerasan yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari seluruh kasus tersebut ada 464 korban jiwa, di mana sebagian besar atau 320 korban (69%) berstatus masyarakat sipil.


Kemudian ada 106 korban jiwa yang berstatus aparat keamanan, terdiri dari 72 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 34 Polisi. Serta 38 korban jiwa yang berstatus KST/OPM.


Dari data tersebut kita melihat bahwa korban terbesar dari masalah mengular di Papua adalah masyarakat sipil. Belum lagi jika kita hitung dari awal permasalahan, jumlah korban pasti jauh lebih banyak. 


Seharusnya tidak perlu sampai jatuh korban bila permasalahan Papua dapat cepat diselesaikan dan tidak berlarut sampai saat ini.


Polemik Papua memang kompleks, karena bukan hanya melibatkan berbagai kepentingan baik dalam dan luar negeri. Sehingga proses penyelesaiannya lebih kompleks dari masalah lainnya.


Hal tersebut pun akhirnya menyasar Panglima TNI sebagai pihak yang disalahkan. Padahal untuk penyelesaian gangguan masalah keamanan dalam negeri bukan sepenuhnya tugas pokok TNI, melainkan tugas Kemenkopolhukam dan Polri. 


Dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tampaknya terkena imbas akumulasi ketidakberesan pengelolaan masalah Papua yang kini tiba-tiba meluap menjadi besar. 


Tak bisa dipungkiri pula bahwa faktor politik, yakni mendekati pilpres 2024, merupakan salah satu faktor yang mempengarusi ekskalasi konflik. Karena isu Papua nampaknya sudah menjadi komoditas politik yang bisa menjadi daya tawar bagi pihak tertentu untuk ikut menikmati manis kekuasaan di negeri ini.


Panglima TNI Yudo yang sejak awal menjabat sudah bertekad untuk mengambil langkah humanis dalam penyelesaian masalah Papua dianggap lambat dan kurang bernyali untuk menghadapi KST/OPM. Sehingga KST/OPM menjadi besar kepala dan melakukan tindakan teror dan pembunuhan di Papua. Padahal jika kita cermati, langkah Yudo tersebut demi mencari win-win solution yang tidak merugikan masyarakat sipil. Hal ini menunjukkan betapa Yudo mengerti bahwa menghadapi permasalan kompleks di Papua tidak bisa dengan cara-cara yang biasa, namun harus dengan cara yang luar biasa. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa Yudo memahami betul bahwa langkah-langkah yang dilakukan Panglima TNI sebelumnya gagal membawa perubahan di Papua. Sehingga dirinya harus mencari pendekatan lain.


Namun ketika cara Yudo tersebut sudah mulai menuai hasil, tiba-tiba terjadi lagi letupan yang membuat miris kita semua. Kejaidian yang seperti menyampaikan pesan bahwa Papua tidak boleh berubah. Papua tidak boleh aman. 


Sulit memang untuk mencari dan membuktikan siapa dalang dibalik tidak selesainya permasalahan di Papua. Selain terlalu kompleks, menyalahkan atau menuduh pihak tertentu juga malah dapat memicu permasalahan baru. 


Namun, kita harus terus yakin bahwa kebenaran pasti akan terungkap. Permasalahan Papua akan selesai pada suatu saat nanti. Hal tersebut tentunya membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, terutama masyarakat Papua. 


Sementara itu, kita juga harus tetap percaya dan mendukung penuh langkah Panglima TNI yang mengambil jalan humanis untuk menyelesaikan masalah Papua. Jalan yang sangat berat, yang tentunya hanya bisa diemban oleh sosok pemimpin yang bijak dan tangguh.


Dan tentunya harapan kita semua bahwa kedamaian akan secepatnya hadir di Papua dalam selimut NKRI.(***)

Selasa, 20 Desember 2022

Gus Asim: 26 Desa Tak Tercover Program, Itu Carut Marutnya Kebijakan Bupati Bojonegoro




BOJONEGORO -  Pengamat Sosial Politik dan Budaya Indonesia, Gus Asim mengecam keras terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro perihal mobil siaga.


Bukan tanpa alasan, kebijakan yang notabene kebijakan Bupati Bojonegoro tersebut, dinilai sangat tidak pas, tebang pilih dan pilih kasih, karena terdapat 26 desa yang tidak tercover program.


Menurut Gus Asim, Bupati sangat mengangkangi kekuasan yang merugikan masyarakat Bojonegoro.


Mengapa demikian.?

Kalau kita melihat APBD Bojonegoro sebesar 7,5 T dan silvanya mencapai 3 T, sangat tidak masuk akal jika 26 desa tersebut dicoret (tidak tercover) Bantuan Keuangan Desa (BKD) berupa mobil siaga.


"Anggaran sangat mencukupi bahkan lebih-lebih. Mobil itu bukan untuk Kepala Desa atau Perangkat Desa, melainkan untuk pelayanan kepada masyarakat Bojonegoro," ucap Gus Asim kepada awak media, Selasa (20/12/2022).


Selain itu, aktivis putra daerah Bojonegoro tersebut mengatakan, seharusnya Bupati cepat sadar dan tobat kembali ke jalan yang lurus, untuk mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat bojonegoro.


"Uang ada, anggaran ada, daripada dibuang-buang milyaran rupiah untuk membantu Kabupaten Blora dan Kabupaten Sumedang, mending untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat bojonegoro dulu," tegasnya".



Diakhir percakapan, Gus Asim berharap Bupati Bojonegoro untuk tidak memeta-metakan terkait semua kebijakan anggaran ke masyarakat Bojonegoro, terlebih sebentar lagi menghadapi tahun politik. 



"Yang pasti Bupati Bojonegoro Ibu Anna memiliki peluang untuk maju lagi yang kedua kali, seharusnya Bupati perempuan pertama di Kabupaten Bojonegoro tersebut harus menjaga citranya di mata masyarakat," pungkasnya.


(Wakakorwil Jatim)

Kamis, 20 Oktober 2022

Pesan Moral PSPLM kepada Pejabat-Pejabat Kabupaten Mojokerto Khususnya Aktifitas Tambang.




Mojokerto-Bhayangkara.Nets. 

Dengan semangat yang menunjukan akan kepedulian terhadap lingkungan sekitar yuk Ti berbicara dari tahun 2016 tengah terjadi aktifitas galian di daerah penyangga yang rawan longsor.Kamis, 20/10/2022.


Dengan kejadian bencana alam ini kembali kami Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) buat pesan moral terhadap para Pemangku Kebijakan di Mojokerto.


Kemudian tahun 2017 - 2018  warga terus menerus bergejolak tetapi tidak ada titik temu, akhirnya terbentuk Perkumpulan PSPLM dari 3 (tiga) Desa yaitu dari Desa Mbening, Desa Jati Dukuh, Desa Ngebat.


PSPLM sangat menentang aktifitas-aktifitas tambang galian di bantaran Sungai Galuh yang terjadi tahun 2016. Bahkan sebelum terjadi dibawahnya lagi, mulai Dusun Mbentreng, Desa Ngambat sepanjang 8 KM kearah Jati Dukuh bantaran Galuh pernah terjadi pengrusakan yang luar biasa.


Kami mengingatkan sekali jangan ada aktifitas-aktifitas pengrusakan disana di bantaran Sungai Galuh. 


Ingat tahun 2003  pernah terjadi Banjir bandang. Dan waktu itu Kalipikatan amber/meluap, dan yang terjadi di Mojokerto. Jadi jangan terjadi lagi di Mojokerto.


Alam kita semakin kritis, dan kami yang berpesan jangan ada aktifitas pengrusakan di Sungai Galuh lagi.


Tidak juga di Kecamatan Gandang, kecamatan Jatirejo, Kecamatan Trawas, juga Kecamatan Pacet, itu daerah penyangga.


Semoga kita semua selalu selektif mencari pekerjaan jangan menghalalkan segala cara untuk mencari nafkah, untuk keluarga kita. Ingat kalau bukan kita siapa lagi yang peduli.


Mudah-mudahan kata-kata yang mungkin tidak penting ini dari rakyat kecil, menjadi motifasi, menjadi semangat dari hati kita. Tentunya menjadi motifasi untuk para pejabat Bapak/Ibu yang terhormat. Jangan hanya karena tidak ada kewenangan, kita lupa bahwa alam disekitar kita ini butuh perhatian dan butuh perlindungan dari kita sebagai manusia. Jika kita merawatnya, alam ini akan merawat kita beserta isinya. Pungkas yuk Ti.


(Dyah)

Rabu, 29 Juni 2022

Legalitas Ganja, Dulu Bupati Amru Dianggap Nyeleneh, Sekarang Pusat Sudah Mengkaji



Gayo Lues | Isu legalitas ganja saat ini bukan lagi sekadar isu biasa, tapi sudah menjadi kajian strategis, hal ini bisa dilihat dari sikap Pemerintah, DPR sampai ke MUI yang nampak serius untuk menjadikannya sebagai obat medis.


Beberapa tahun lalu, tepatnya pada tahun 2020, Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru sempat membuat heboh publik atas statementnya yang menginginkan ganja dilegalkan saja untuk kepentingan medis. 


Bahkan, dirinya  menyatakan dengan tegas mendukung usulan legalisasi ganja oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal Aceh, Rafli. 


Menurut dia, harus ada regulasi yang jelas soal legalitas ganja serta kepastian hukumnya. Persoalan legalitas ganja ini, kata Amru, sudah sering disampaikannya di forum tertutup. 


Meskipun demikian, Bupati Amru tetap akan menghormati keputusan pemerintah Pusat mengenai ganja. Jika negara tetap melarang, dia tidak akan melawannya. 


“Kami menghormati apapun keputusan pemerintah pusat, karena tentu harus mampu meyakinkan dunia untuk meratifikasi ulang kesepakatan Union Nation of Single Convention of Drug (UNSCD) atau konvensi tunggal PBB tahun 1961,".


"Dan negara kita mau merevisi UU RI No 5 tahun 2009, kalau kita mampu maka saya adalah orang pertama yang bersyukur,” ungkapnya kepada Kompas.


Pada waktu itu, sebagian besar pihak menganggap semua pernyataannya nyeleneh, tak ada esensial untuk dibahas dan hanya akan menghabiskan energi, karena mustahil untuk melegalisasikan ganja untuk keperluan medis. 


Alih-alih dijadikan sebagai bahan kajian ilmiah. Untuk diskusi warung kopi saja dianggap tak masuk akal.


Namun saat ini wacana tersebut telah menembus istana,  Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.


Ma'ruf mengatakan kepad sejumlah media, fatwa yang disusun MUI itu diharapkan akan menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.


Ma'ruf menuturkan, MUI sendiri sudah mengeluarkan aturan bahwa penyalahgunaan ganja merupakan suatu hal yang dilarang bagi umat Islam.


Tetapi, ia mengakui bahwa MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.


Demikian juga dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya ku publik, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.


Hal ini ia sampaikan merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.


Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.


Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.


Dasco mengatakan, DPR pun membuka peluang untuk melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.


Penulis : Abdi Whienargayo

Sabtu, 23 April 2022

Bukti Itikad Baik Dari Agus Darma Wijaya Sebagai Debitur PT. Summarecon Abadi, Tbk

 




JAKARTA-Agus Darma Wijaya mendatangi kantor Lembaga perlindungan konsumen YAPERMA Cabang  Depok diterima Langsung oleh salah satu pengurus Yaperma  bernama Yusuf  Saepullah pada 3 April 2022 .


"Agus Darma Wijaya menyampaikan keluhannya terkait cicilan rumah yang tak sanggup membayar cicilan sesuai perjanjian Rp.62.000.000,- (Enam Puluh Dia Juta Rupiah) / perbulan,dan mengajukan Restrukturisasi." Kata Ujang Kosasih, SH pada awak media Sabtu, (23/4/2022) .


Ujang Kosasih memaparkan kesanggupan Agus Darma Wijaya untuk  mencicil hanya Rp. 25.000.000,_ (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)/ per bulan,kemudian pada  4 April 2022 ,pengurus Lembaga perlindungan konsumen Yaperma berdasarkan pengaduan dari Agus Darma Wijaya berkunjung ke Summarecon Agung, Tbk dan mengajukan surat permohonan untuk mediasi.


Namun Summarecon Agung,Tbk menolak untuk mediasi bahkan mengatakan akan melakukan Eksekusi pada tanggal 20 April 2022,kemudian pengurus Lpk Yaperma melaporkan kepada kantor bahwa hasil mediasi gagal.


Mendengar hal itu Ujang Kosasih SH.selaku ketua Lpk Yaperma mengajukan langkah Litigasi upaya hukum dipengadilan negri Tangerang pada tagl 11 april 2022 terdaptar dinomor perkara: 361/pdt./2022,PN.Tgr.


Ujang  Kosasih,SH menilai apa yang ditempuh Agus Darma Wijaya sudah sesuai denga aturan  yang dimaksud bunyi pada pasal 1 BAB 1 uu no 8 Thn 1999 Tentang perlindungan konsumen.


Yang dimaksud perlindungan konsumen adalah:segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen,seharusnya para pelaku usaha memberikan hak- hak konsumen sesuai pasal 4 uu no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen.


Hak-hak konsumen adalah:

1.Hak atas kenyamanan dan keamanan dan keselametan dalam  mengkonsumsi barang atau jasa,


2.Hak untuk didengar keluhannya,

3.Hak untuk mendapatkan advokasi,

4.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan baik. 


"Jika melihat apa yg terjadi pada Agus Darma Wijaya tentu kita semua mengelus dada,jaman sekarang masih ada aja pelaku usaha yg terang terangan melakukan Eksekusi tanpa persedur dan memperlakukan di

Debitur dengan cara cara tidak manusiawi." Pungkas Ujang Kosasih. 


Sampai berita ini di tayangkan pihak GM Corporation PT. Summarecon Abadi, Tbk belum bisa di konfirmasi. (Tim/Red) 


Nara Sumber : Ujang Kosasih, SH

Pandangan Hukum Ujang Kosasih, SH, Terkait Eksekusi Objek Jaminan Benda Bergerak Maupun Tidak Bergerak

 




Tangerang Selatan-Pasal 1 butir (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 menyebutkan bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”


Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan suatu perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut, dan pemberian Hak Tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang¬-undang No. 4 Tahun 1996).


Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan, dan sebagai bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pendaftaran Tanah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA (Pasal 13 ayat (I), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996).


Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitur cidera janji maka berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan tersebut, pemegang hak tanggungan mohon eksekusi sertifikat hak tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. 

Kemudian eksekusi akan dilakukan seperti eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan, jika dengan demikian itu akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak (Pasal 20 ayat (2) Undang-undang No.4 Tahun 1996).


Pelaksanaan penjualan dibawah tangan tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pembeli dan/ atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/ atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan (Pasal 20 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 1996).


Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT, dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan;

 tidak memuat kuasa substitusi;

 mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan  identitas debitur apabila debitur bukan pemberi Hak Tanggungan;


Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.


Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.


Setelah dilakukan pelelangan terhadap tanah yang dibebani Hak tanggungan dan uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur, maka hak tanggungan yang membebani tanah tersebut akan diroya dan tanah tersebut akan diserahkan secara bersih, dan bebas dan semua beban, kepada pembeli lelang.


Apabila terlelang tidak mau meninggalkan tanah tersebut, maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 200 ayat (11) HIR.

12. Hal ini berbeda dengan penjualan berdasarkan janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri berdasarkan Pasal 1178 ayat (2) BW, dan Pasal 11 ayat (2) e UU No. 4 Tahun 1996 yang juga dilakukan melalui pelelangan oleh Kantor Lelang Negara atas permohonan pemegang hak tanggungan pertama, Janji ini hanya berlaku untuk pemegang Hak tanggungan pertama saja. Apabila pemegang hak tanggungan pertama telah membuat janji untuk tidak dibersihkan (Pasal 1210 BW dan pasal 11 ayat (2) j UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), maka apabila ada Hak tanggungan lain-¬lainnya dan hasil lelang tidak cukup untuk membayar semua Hak tanggungan yang membebani tanah yang bersangkutan, maka hak tanggungan yang tidak terbayar itu, akan tetap membebani persil yang bersangkutan, meskipun sudah dibeli oleh pembeli dan pelelangan yang sah. Jadi pembeli lelang memperoleh tanah tersebut dengan beban-beban hak tanggungan yang belum terbayar. 


Terlelang tetap harus meninggalkan tanah tersebut dan apabila ia membangkang, ia dan keluarganya, akan dikeluarkan dengan paksa.


Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain, karena lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara, adalah dalam rangka eksekusi, dan bukan merupakan putusan dari Kantor Lelang Negara.


Penjualan (lelang) benda tetap harus di umumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan obyek yang akan dilelang (Pasal 200 ayat (7) HIR, Pasal 217 RBg).

15. Pada Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan No 27/PMK.06 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, terdapat pernyataan “Dalam pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UUHT, lelang eksekusi fidusia, dan lelang eksekusi harta pailit, nilai limit ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai likuidasi.


” Dasar hukum untuk melakukan gugatan perdata karena hasil lelang tidak cukup untuk melunasi seluruh utang adalah Pasal 1131 KUHPer yang berbunyi : “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggung jawab untuk segala perikatannya perseorangan.


” Pernyataan ini tidak sama halnya dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 01/Pdt.G/2012/PN.Kds pada 26 Juni 2012 dalam putusan tersebut menerapkan pelelangan eksekusi yang dilaksanakan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, yang membedakan antara putusan Pengadilan Negeri Purwokerto ini dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus ialah pihak KPKNL Semarang menetapkan lelang eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana lelang dilakukan dengan melihat lebih dahulu harga pasar dengan kurun waktu tertentu yang akan dicoba selama dua kali kemudian jika kurun waktu sudah lewat maka pihak KPKNL bisa menurunkan lagi nilai objek lelang tetapi adapun nilai yang ditetapkan tidak dijatuhkan dibawah nilai limit, sehingga hal ini tidak sepenuhnya merugikan debitur. 


Kemudian, Jurnal Universitas Brawijaya yang berjudul “Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit Rendah” dibuat oleh Ria Desmawati Rianto, Prija Djatmika dan Siti Hamidah, Program Studi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.


6Jurnal ini menjelaskan tentang bagaimana pelelangan terjadi kepada debitur dan lelang eksekusi tersebut dilakukan dengan nilai limit rendah demi mencapai proses penjualan obyek lelang dapat lebih mudah walaupun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga proses eksekusi lelang yang dilakukan dibawah nilai limit mengakibatkan perbuatan melawan hukum karena dalam proses pelaksanaan lelang menimbulkan kerugian pada pihak debitur.


Eksekusi lelang barulah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku jika eksekusi lelang dilakukan tidak sesuai prosedur maka dapat dijadikan dasar untuk membatalkan lelang dan dianggap batal demi hukum. 


Selain itu, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berjudul “Dasar Pertimbangan Penetapan Nilai Limit Objek Eksekusi Hak Tanggungan” dibuat oleh Herzie Riza Fahmi, Tunggul Anshari Setia Negara dan Endang Sri, Program studi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.


7dalam penelitian membahas dasar-dasar pelelangan objek hak tanggungan, nilai limit objek eksekusi pelelangan agar menghindari kerugian antara debitur dan kreditur selain itu menggunakan peraturan yang berlaku jika timbulnya suatu masalah di kemudian hari peraturan ini dapat lebih dipertimbangkan oleh pihak Pengadilan.


Perlindungan hukum terhadap para pihak terkait dengan lelang eksekusi hak tanggungan bagi kredit yang telah macet, sangat jelas dan kuat di atur oleh UUHT di antaranya sebagaimana di atur dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan : “jika debitur cedera janji, pemagang Hak Tanggungan pertama dapat segera dan langsung mengajukan lelang eksekusi Hak Tanggungan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) serta mengambil pelunasan piutangnya terlebih dahulu dari lelang tersebut.” 


Namun pada prakteknya banyak kreditur tidak menetapkan nilai limit secara hati-hati dan bertanggung jawab yang tentu akan menimbulkan kerugian pada debitur. 


Karena apabila Pasal 1131 KUHPerdata tetap diberlakukan setelah terjadinya perbuatan hukum lelang maka pihak penggugat (debitur) akan merasa dirugikan, sehingga menimbulkan akibat hukum perbuatan melawan hukum yang tertera pada Pasal 1365 KUHPerdata yang melanggar hak pemilik dan dijual terlalu rendah sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah melaksanakan lelang yang terkait harga lelang terlalu rendah/dibawah harga pasar sehingga melanggar hak yang dimiliki oleh pemilik barang tersebut (debitur). 


Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan yakni hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan..11 Lelang eksekusi hak tanggungan dilakukan jika debitur cedera janji , maka pemegang hak tanggungan pertama mendapat hak untuk menjual objek hak tanggungan tersebut atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan kemudian mengambil pelunasan piutangnya ari hasil penjualan yang telah dilakukan. 


Ketentuan pelaksanaan lelang diatur pada “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016” tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. “Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No 27” mendefinisikan lelang adalah penjualan barang secara terbuka sesuai dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang meningkat maupun menurun untuk mencapai harga yang tertinggi lewat suatu pengumuman lelang yang dilakukan lewat surat kabar harian yang dilaksanakan oleh KPKNL bidang pelayanan penilaian, bidang pelayanan lelang. 


KPKNL memberikan pelayanan publik yang terbaik untuk menjalankan tugas dan fungsi serta perannya, KPKNL diatur dalam “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012”tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Kesimpulan :

Dapat dipastilan proses eksekusi objek jaminan baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak melalui proses hukum sebagaimana tersebut diatas maka patut diduga itu adalah kesewenang-wenangan dan melanggar hukum.

Rabu, 09 Maret 2022

Peran Perempuan sebagai Agen Anti Radikalisme dan Intoleran




Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Salam sejahtera untuk kita semua,

Om Swastyastu, Namo Buddhaya,

Salam kebajikan.


Mari bersyukur kita patut mengucapkan kebanggaan bahwa wanita sampai detik ini memiliki peran dan andil besar dalam ikut mencerdaskan bangsa, bahkan mendamaikan dunia. Bukan hanya itu, al Ummu madrasatul uula, perempuan adalah tempat sekolah perdana, betapa istimewanya seorang perempuan.


Sebagaimana dalam ajaran Islam pada dasarnya mengakui kedudukan laki-laki dan perempuan adalah setara dan sejajar, karena keduanya diciptakan dari satu nafs (genus), di mana tidak ada diskriminasi dan tidak ada ada paham the second sex. Selama ini muncul beberapa anggapan seperti mitos-mitos, di antaranya bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki sebelah kiri yang paling bengkok, akibat godaan Hawa kemudian Adam tersingkir dari Syurga, perempuan hanya bertugas di kasur, sumur dan dapur dan itu yang kemudian sebagian pihak berasumsi bahwa  menyebabkan perempuan dipandang rendah dari laki-laki.


Sesungguhnya  bahwa hal yang bias gender itu bukan bersumber dari Islam, bukan juga dari Al-Quran namun tafsirannya dan cara pandang yang keliru. Secara biologis atau sex perempuan dan laki-laki berbeda, akan tetapi secara jender, peran sosial antara laki-laki dan perempuan sama dan setara, maka di sini tidak ada diskriminasi bagi perempuan.


Perempuan bisa dikatakan lebih lembut dan lebih halus dengan menggunakan perasaan, kenapa? Bisa kita lihat dari banyaknya kata Ar-Rahman juga Ar-Rahim yang terulang sebanyak 114 kali dalam Al-Quran dan berasal dari satu akar kata yang sama yaitu Rahim yang artinya cinta dan kasih sayang yang menggambarkan sosok perempuan sekali. Ada juga kata-kata maskulin seperti Al-Mutakabbir (Sombong) dan Al-Mutaqim (Pendendam) tapi itu hanya terulang satu kali saja.


Maka, perempuan juga boleh menjadi pemimpin, Allah SWT menyebutkan Ratu Balqis dan ceritanya dalam tiga surat yang panjang. Yang maksudnya Allah memberikan contoh bahwa ada perempuan hebat yang menjadi pemimpin. Di Indonesia, banyak sekali perempuan-perempuan yang kemudian menjadi sosok pemimpin baik Lurah, Camat, Bupati, Walikota bahkan Gubernur sampai juga Presiden. Bukan hanya diranah itu, juga ada masuk di ranah publik seperti menjadi pengusaha, polisi , tentara, selebritis, ustadzah/ penceramah. Dibelahan dunia, ada Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, Kanselir Jerman Angela Merkel, kemudian Denmark juga memiliki seorang perdana menteri Mette Frederiksen dan lainnya tentu tak bisa disebutkan secara keseluruhan.


Sampai disini sebenarnya perempuan hari ini mengalami kemajuan yang sangat luar biasa, bukan saja menjadi sosok yang pandai mengurusi urusan domestik akan tetapi mampu hadir ditengah kesejukan dalam menangani urusan publik.


Wanita yang cenderung sebagai penuh perasaan, kesetiaan dan loyal, nampaknya kemudian dipergunakan untuk diperalat dan dijadikan sasaran oleh para oknum pencuci otak yang berorientasi menghancurkan tatanan sosial. Namun, kini wanita-wanita hebat sudah dapat memahaminya


Maka sangat strategis, selama ini BNPT telah melakukan sebuah pendekatan dengan melibatkan para perempuan untuk membekali pengetahuan dan wawasan mengenai kebangsaan, radikalisme dan intoleransi dengan membentuk Forum komunikasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) di daerah-daerah dengan harapan dapat mencegah tumbuh kembangnya gerakan radikalisme, terorisme dan ekstrimisme yang banyak juga dipimpin oleh kalangan perempuan, karena melihat semakin berkurangnya anggota para gerakan radikalis terpaksa banyak yang mengkader perempuan. Melalui kegiatan pelibatan perempuan di sini, maka perempuan melalui anak-anaknya di rumah bisa memberikan suntikan wawasan agar kelak anak dan keluarganya tidak terpapar faham radikalisme dan intoleransi. Dari situlah sesungguuhnya seorang perempuan itu menjadi agen perdamaian bagi keluarganya untuk menangkal faham tersebut.


BNPT mendorong kalangan perempuan aktif di dunia nyata maupun di dunia maya sehubungan dengan trend radikalisasi yang menyasar kaum perempuan dan anak-anak. Maka bentukan BNPT seperti FKPT misalnya telah terbentuk di beberapa daerah yang keanggotaanya yang  terdiri dari kades perempuan, ASN perempuan, organisasi perempuan serta beberapa komunitas perempuan juga NGO pemerhati perempuan demikian juga organisasi nirlaba yang membela hak-hak perempuan.


Demikian FKPT yang sudah terbentuk sudah mencapai 32 FKPT di seluruh penjuru nusantara.  Dalam forum-forum tersebut banyak diskusi narasumber dengan peserta yang lebih kepada pembahasan seperti ajaran wahabi, jihadi, bertemunya tujuh (7) bidadari, tentang syuhada, tentang ajaran dan dogma lainnya. Di sinilah peran BNPT dalam mencegah para teroris menyasar pada kalangan perempuan.


Dengan demikian, apapun keberhasilan seseorang, di situ ada warna dan peran seorang perempuan, yakni ibu yang telah mendidik, mengasuh, membuat kepribadian dan watak seorang anak. Karena itu, perempuan memiliki peran penting dalam pencegahan radikalisme dan terorisme sejak usia dini, dia lah sosok duta damai, sosok agen perdamaian, sebuah makhluk yang tercipta sebagai agen anti kekerasan, sosok agen anti radikalisme dan intoleransi.


Pada momen hari Perempuan Sedunia ini, selayaknya kita mengakui peran dan kontribusi perempuan dalam mendidik dan mengedukasi seseorang sejak anak-anak masih dini melalui ajaran kasih sayangnya, perhatian yang diberikan seorang ibu tersebut, nampaknya kelak akan menjadikan rekaman bagi masa depan anak yakni sebuah energi dan kekuatan perdamaian bukan hanya dalam keluarga, akan tetapi bagi keberlangsungan kehidupannya di ranah sosial, masyarakat berbangsa dan bernegara menuju perempuan sebagai agen perdamaian. 


Pada momen Hari Perempuan Internasional tahun 2021 memilih tema #ChooseToChallange ini, memberikan sebuah makna yang positif bahwa perempuan pada era millenial sangat multi fungsi, multi talenta dengan berbagai skil dan tuntutannya yang bisa bermanfaat bukan hanya untuk keberlangsungan didalam keluarga akan tetapi juga bagi terciptanya keharmonisan dan jalinan sosial, bangsa, agama dan negaranya


Selamat memperingati Hari Perempuan Internasional

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done