Bhayangkara News : News
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Agustus 2026

Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap

 



PASURUAN – Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara yang terjadi pada 22 Mei 2017 tersebut bahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Penegasan itu disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, menyusul masih adanya pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.


Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Vario Nopol L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu Nopol N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Watukosek dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.


Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air yang berada di depannya. Diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur cepat, sepeda motor kemudian terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.


Selain mengakibatkan korban mengalami luka berat, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp400 ribu.


Dalam perkembangannya, kedua belah pihak juga menempuh penyelesaian secara kekeluargaan terkait aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka membuat surat pernyataan tidak saling menuntut serta PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.


Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, para pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut. Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta, sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.


Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses pidana. Penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.


Perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.


Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga proses pidana atas perkara tersebut dinyatakan selesai.

Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh kewenangan yang diberikan oleh undang-undang secara profesional hingga perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.


"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21," ujar IPTU Joko Suseno.


Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga diputus oleh pengadilan. Karena itu, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan terhadap proses persidangan maupun pelaksanaan putusan hakim.


"Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan," jelasnya.


Menurut IPTU Joko Suseno, penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman ataupun anggapan bahwa perkara tersebut belum ditindaklanjuti.


"Polres Pasuruan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan secara maksimal hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. :::

Polres Jember Masifkan Edukasi Berkendara Aman di Titik Rawan Kecelakaan


JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jatim gencar melaksanakan edukasi berkendara aman (safety riding) secara masif di sejumlah titik rawan kecelakaan (blackspot) di wilayah Kabupaten Jember.


Kasat Lantas Polres Jember, AKP Ade Andini mengatakan, langkah preventif ini diambil sebagai respon atas fluktuasi angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus bertujuan untuk menekan angka fatalitas korban di jalan raya.

Kegiatan edukasi ini menyasar para pengguna jalan secara langsung, mulai dari pengendara roda dua, pengemudi angkutan barang, hingga pelajar sekolah. 


Petugas di lapangan membagikan brosur keselamatan, memasang spanduk imbauan, dan memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang membandel.


"Beberapa titik yang menjadi fokus utama di antaranya adalah jalur tengkorak di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," ujar AKP Andini, Kamis (6/8/2026).


Kasat Lantas Polres Jember mengatakan dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas Polres Jember menekankan tiga poin penting kepada pengendara, yaitu kepatuhan Marka (larangan mendahului di garis tanpa putus), kelayakan kendaraan (memastikan fungsi rem, lampu, ban yang optimal) dan alat keselamatan: (kewajiban helm SNI dan sabuk pengaman).


"Edukasi ini tidak akan berhenti sebagai formalitas saja, patroli berkala dan penempatan personel di titik-titik rawan pada jam padat akan terus ditingkatkan," kata AKP Andini.


Kegiatan tersebut demi menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.


"Melalui pemasangan banner dan edukasi langsung kepada masyarakat, kami berharap para pengguna jalan semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya saat melintas di titik-titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," ujar AKP Ade Andini. (*)

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi Hadapi Kekeringan dan Karhutla


JOMBANG - Polres Jombang Polda Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana dan Gelar Sarana Prasarana Tahun 2026 di Lapangan Mapolres Jombang, Kamis (6/8/2026). 


Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif menghadapi potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat pada puncak musim kemarau.


Apel dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Wabup Jombang KH. Salmanudin dan Dansat Radar 405 Ploso Letkol Lek Bayu Ardiansyah itu diikuti Personel TNI - Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), organisasi kemasyarakatan, serta berbagai instansi terkait. 


Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kesiapsiagaan serta sinergi lintas sektor menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Jombang.


Dalam amanatnya, Kapolres Jombang,AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa kesiapsiagaan harus terus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana, termasuk kebakaran lahan. 


"Segala sesuatu merupakan kehendak Allah SWT, namun setiap pihak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan antisipasi secara maksimal," ungkap AKBP Ardi.


Kapolres Jombang menyampaikan lima poin penting sebagai pedoman dalam menghadapi musim kemarau. 


Pertama, menjadikan apel kesiapsiagaan sebagai momentum untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan seluruh personel yang mendapat tugas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. 


Kedua, Kapolres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan semangat gotong royong dan kepedulian bersama. 


Sosialisasi mengenai kewaspadaan terhadap kebakaran harus terus dilakukan hingga ke tingkat RT, RW, desa, para pemilik maupun pengelola lahan, sehingga apabila muncul titik api sekecil apa pun dapat segera dilaporkan dan ditangani sebelum meluas.


Ketiga, Kapolres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, pekarangan, maupun kebun selama musim kemarau. 


Kondisi lahan yang kering dinilai sangat rentan memicu penyebaran api secara cepat sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar. 


"Karena itu, meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan," ujar AKBP Ardi.


Keempat, Kapolres Jombang menekankan pentingnya memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarinstansi. 


Menurutnya, penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergitas.


Kelima, Kapolres Jombang mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyatakat untuk senantiasa berdoa agar Kabupaten Jombang diberikan keselamatan, keamanan, dan dijauhkan dari berbagai bencana. 


Ia berharap seluruh ikhtiar dan pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mendapat ridha Allah SWT serta dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan, kebersamaan, dan semangat gotong royong.


Melalui kesiapsiagaan, koordinasi yang solid, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dampak kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Jombang dapat diminimalkan selama musim kemarau 2026. (*)

Rabu, 05 Agustus 2026

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid


BONDOWOSO – Operasi evakuasi dua jenazah korban yang ditemukan di jalur pendakian Gunung Piramid, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, akhirnya berhasil dituntaskan. 


Setelah menempuh medan terjal dan penuh risiko, tim gabungan berhasil membawa kedua jenazah turun dari lokasi penemuan hingga tiba di RS Bhayangkara Bondowoso sekira pukul 20.00 Wib, Rabu (5/8/2026).


Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, sepanjang proses evakuasi, tim gabungan bekerja tanpa henti melewati jalur berbatu, lereng terjal, dan medan yang cukup menguras tenaga. 


AKBP Aryo mengatakan, proses evakuasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi medan serta keselamatan seluruh personel yang bertugas.


"Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah SWT serta kerja keras seluruh personel gabungan, dua jenazah berhasil dievakuasi dari Gunung Piramid," ungkap AKBP Aryo, Kamis (6/8/2026).


Kapolres Bondowoso juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang melibatkan personel Polres Bondowoso dan Brimob Polda Jatim, BPBD, Basarnas,relawan serta instansi terkait lainnya.


"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan penuh semangat dan profesionalisme menuntaskan misi kemanusiaan ini," ungkap AKBP Aryo.


Keberhasilan evakuasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi mampu menghadapi tantangan medan yang berat. 


Dengan berakhirnya proses evakuasi, misi kemanusiaan di Gunung Piramid berhasil dituntaskan melalui kerja sama, pengorbanan, dan dedikasi seluruh tim gabungan yang bekerja tanpa mengenal lelah. (*)

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas


LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jatim kerahkan sejumlah personel untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sisi Timur.


Kapolres Lumajang AKBP Riki Rayiandi yang turun langsung memantau perkembangan Karhutla kawasan TNBTS menginstruksikan pembuatan sekat bakar (fire break) darurat untuk mengunci pergerakan si jago merah.


"Fire break kita lakukan untuk mencegah titik api tidak merambat hingga memasuki wilayah Kabupaten Lumajang," jelas AKBP Riki, Kamis (6/8/2026).


Dengan menggunakan sepeda motor trail, AKBP Riki Rayiandi didampingi Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno, para pejabat utama, personel Polres Lumajang, dan petugas Balai Besar TNBTS menyusuri jalur menuju Blok Bantengan, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Probolinggo.


​AKBP Riki Rayiandi mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi agar kebakaran yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo tidak meluas ke Kabupaten Lumajang.


"Hari ini kami bersama Balai Besar TNBTS melakukan pengecekan langsung ke lapangan sekaligus memastikan penyekatan api berjalan dengan baik agar kebakaran tidak merambat ke wilayah Lumajang," ujar AKBP Riki.


Menurutnya, hingga saat ini titik api masih berada di kawasan Kabupaten Probolinggo dan belum memasuki wilayah administratif Kabupaten Lumajang. 


Meski demikian, seluruh personel diminta tidak lengah karena kondisi cuaca dan arah angin dapat berubah sewaktu-waktu. 


"Kondisi vegetasi yang cukup kering membuat potensi perambatan api tetap harus diwaspadai. Karena itu patroli, monitoring, serta penyekatan akan terus dilakukan secara berkala," kata AKBP Riki.


Selain memastikan sekat api berfungsi maksimal, petugas terus berkoordinasi untuk menentukan langkah penanganan lanjutan apabila kebakaran bergerak mendekati wilayah Lumajang.


Selain itu Kapolres Lumajang juga meminta personel tetap memperhatikan keselamatan diri mengingat medan yang terjal, suhu panas akibat kebakaran, serta asap yang cukup pekat menjadi faktor risiko yang harus diantisipasi.


"Saya meminta seluruh personel melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap waspada terhadap perkembangan situasi di lapangan, dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan," pungkas AKBP Riki. (*)

Satgas TMMD ke-129 Perkuat Identitas Program Lewat Pembangunan Tugu Prasasti

 


Lumajang – Satgas TMMD ke-129 Kodim 0821/Lumajang terus melanjutkan pembangunan tugu prasasti sebagai penanda pelaksanaan program TMMD di Dusun Lembenah, Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (5/8/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sertu Suwarno bersama personel Satgas TMMD dengan melakukan pengukuran lokasi pembangunan tugu prasasti. Pengukuran dilakukan secara cermat untuk memastikan dimensi dan posisi tugu sesuai dengan perencanaan sehingga menghasilkan bangunan yang kokoh dan representatif.


Tahapan pengukuran menjadi langkah awal yang penting dalam proses pembangunan tugu prasasti sebagai simbol keberhasilan program TMMD sekaligus pengingat semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat.


Melalui pembangunan tugu prasasti, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0821/Lumajang terus berkomitmen menyelesaikan seluruh sasaran fisik secara optimal serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. (Pendim 0821)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done