Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2026

‎Kedapatan Miliki Sabu dan Ganja, Opsnal Narkoba Polresta Ciduk Dua Residivis di Entrop

 


Jayapura Kota - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan dalam sebuah pengungkapan kasus di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Utara, Selasa (20/1/2026). 

‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.50 WIT di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Lembah Hamadi, Entrop, setelah sebelumnya tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

‎Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A (31) dan W (28). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram dan ganja seberat 17,02 gram, beserta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan bantuan informasi masyarakat.

‎“Pengungkapan ini berawal dari hasil informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan, tim opsnal bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja di rumah kos tersebut. Salah satu tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tegas Kasat AKP Febry. 

‎Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Jayapura.

‎“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika karena ini menyangkut masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” lanjutnya.

‎Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

‎Sementara itu, Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama institusi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kota Jayapura.

‎“Polresta Jayapura Kota berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Narkoba adalah ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda Papua. Oleh karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” ujar Kapolresta Jayapura Kota.

‎Kapolresta juga menekankan bahwa langkah represif akan selalu dibarengi dengan pendekatan preventif dan preemtif.

‎“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya.

‎Di akhir pernyataannya, Kapolresta mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

‎“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika. Jangan ragu melapor, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat peran aktif masyarakat,” pungkas Kapolresta.(*) 

‎Penulis : Subhan

Minggu, 18 Januari 2026

‎Aksi Curanmor Dini Hari Digagalkan, Kurang dari 1x24 Jam Polisi Amankan Pelaku dan BB


Jayapura Kota – Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat terus ditingkatkan agar bisa lebih maksimal. Jajaran Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aiptu A. Serosero langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Minggu (18/1/2026) dini hari.

‎Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.05 WIT di Jalan DR Samratulangi. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di halaman salah satu Rumah Ibadah sebelum pulang ke rumah. Namun saat hendak menggunakan kembali kendaraannya sekitar pukul 06.00 WIT, sepeda motor tersebut raib tidak ada di lokasi yang di parkirnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota.

‎Menindaklanjuti laporan itu, Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar Jembatan Overtom, Jalan Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, saat kedapatan tengah mendorong sepeda motor milik korban. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya K, S.I.K., M.H menegaskan bahwa sesuai atensi Bapak Kapolresta bahwa pihaknya harus mampu untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Jayapura. 

‎“Kami tetegaskan sesuai atensi Pimpinan kami, tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat semaksimal mungkin langsung ditindaklanjuti secara cepat dan profesional," ungkap Kompol Dewa Ditya.

‎"Siapa pun yang mencoba mengambil hak orang lain dengan cara melawan hukum akan kami kejar dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya mengatakan saat diwawancarai di Mapolresta, Senin (19/1) pagi. 

‎Pria berdarah Bali tersebut juga menambahkan bahwa pengungkapan yang dilakukan merupakan wujud kehadiran Negara melalui Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

‎“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Jayapura. Kami ingin masyarakat percaya dan tidak ragu melapor, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama antara Polri dan masyarakat,” tambahnya.

‎Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga tuntas.

‎Sebagai penutup, Polresta Jayapura Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat.(*) 

‎Penulis : Subhan

Sabtu, 17 Januari 2026

Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi


PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu. 


Dari hasil penyelidikan, uang sumbangan yang dihimpun dari masyarakat ternyata disalahgunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.


Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jatim.


“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).


Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo. 


Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam.


“Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelasnya.


Dari pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan ke rumah-rumah warga. 


Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang mulai Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan diberi stiker atas nama yayasan.


Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan. 


Pembagian hasilnya disepakati 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun dalam praktiknya, sebagian uang justru digunakan untuk berjudi.


Dalam kasus perjudian tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.


“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.


Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut bisa memperoleh uang sumbangan antara Rp.2 juta hingga Rp.5 juta.


AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.


“Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (*)

Rabu, 07 Januari 2026

‎Polresta Musnahkan BB Sabu dan Ganja, Wujud Komitmen Perangi Narkoba


‎Jayapura Kota - Polresta Jayapura Kota melalui satuan resnarkoba kembali menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, Rabu (7/1) siang. 

‎Pemusnahan narkotika jenis sabu dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIT di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Barang bukti sabu seberat 1,72 gram dimusnahkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tersangka BL (45), yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

‎Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIT, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan pemusnahan narkotika jenis ganja di Halaman Belakang Ampera Kota Jayapura. 

‎Barang bukti ganja dengan berat mencapai 3.328,97 gram dimusnahkan dari perkara yang menjerat tersangka IH (22) yang terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Abdul Rizal, S.H., sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara narkotika dan disaksikan oleh pengawas internal dari satker Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota. 

‎Kapokresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan pernyataan sikap tegas Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

‎“Kami tegaskan, Polresta Jayapura Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kami juga mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

‎Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

‎“Kami mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak takut melapor. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

‎Selama pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali, sebagai wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.(*) 

‎Penulis : Subhan

Selasa, 06 Januari 2026

BNN Buru WN China Pengendali Lab Narkoba Happy Water-Vape Etomidate di Ancol


JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat produsen narkoba yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. BNN kini memburu tiga orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).


Masing-masing DPO berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Adapun CY dan ZQ alias J merupakan warga negara (WN) China.


"ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta," jelas Budi.



Pengungkapan ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.


Keduannya disebutkan merupakan kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang itu dari China ke Indonesia.


"Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia," ujar Budi.


Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yakni PS dan HSN. Mereka diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.


"Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu," terangnya.


Budi menuturkan, sindikat ini menggunakan modus berlapis untuk mengelabui petugas. Mereka,mengemas narkotika happy water dengan kemasan minuman lokal serta mempermudah penyelundupan lintas negara.


"Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal," tutur Budi.


Pantauan detikcom di lokasi, pelaku menyamarkannya narkotika yang diracik dalam kemasan minuman energi berbagai merek agar terlihat legal.


Setiap sachet minuman energi berisi happy water itu dibanderol harga mulai dari Rp 2-6 juta. Budi tidak menjelaskan apa yang membedakan rentang harga tersebut.


"Pengakuan dari tersangka kisaran 2 juta sampai 6 juta untuk harga sachet happy water," imbuh dia.


Sedangkan untuk produk liquid vape berisi etomidate, mereka menggunakan merek dagang Love In. Produk ilegal itu dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.


"Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape," ucapnya. (*)

Senin, 05 Januari 2026

‎Cekcok Berujung Penganiayaan di Heram, Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku ‎ ‎

 


Jayapura Kota - Tim Opsnal Polsek Heram yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Arman, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Kali Bobo, belakang Perumahan Dosen USTJ, Kelurahan Hedam, Distrik Heram. 

‎Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.20 WIT, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di tempat tinggalnya. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima Polsek Heram pada 28 Desember 2025.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Heram AKP Andry Rihulay, S.H., M.H menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.

‎“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Heram. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andry.

‎Lebih lanjut, Kapolsek Heram menyampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.

‎“Kami menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik korban maupun terduga pelaku. Namun proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan transparan,” tambahnya.

‎Berdasarkan keterangan awal, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIT di rumah kost. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Heram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

‎Polsek Heram mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana serta bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.(*) 

‎Penulis : Subhan

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done