Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Agustus 2026

Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

 


MALANG - Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 


Dari hasil ungkap tersebut, seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).


AKP M Budiono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.


"Polisi mengamankan tersangka di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (26/7/2026) lalu,"kata AKP M Budiono.


Selain itu, petugas juga mengamankan tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.


AKP Budiono mengatakan, barang bukti yang diamankan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. 


"Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar AKP Budiono.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun.


"Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkas AKP Budiono. (*)

Rabu, 05 Agustus 2026

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan


GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 


Dua pria yang diduga kuat pengecer sabu-sabu jaringan antarkota berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.


Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku.


​Petugas akhirnya menyergap dua tersangka, yakni DE (26) dan MY(25) ketika keduanya tengah berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran pada Kamis (9/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.


Diketahui tersangka MY (25) merupakan outsourching Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.


​Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu.


​"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial "BW" yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura," kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).


Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.


​Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka secara langsung, menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti. 


Tak hanya dijual demi meraup keuntungan finansial tambahan, sebagian dari barang terlarang tersebut juga kerap mereka konsumsi sendiri. 


Polisi mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar skala kecil yang bergerak secara independen.


​Atas perbuatannya, DE dan MY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.


​Polres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang mau melapor dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.


Warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Call Center 110 maupun Hotline "Lapor Cak Rama" dinomor 0811-8800-2006, demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari ancaman narkotika. (*)

Senin, 03 Agustus 2026

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas Diamankan

 


SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas di bawah harga pasaran.


Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari Empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.


"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat," kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).


Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.


"Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.


Keempat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang wanita berinisial RML alias Beby.


Kombes Pol Bimo menjelaskan, kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.


Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promo sebesar Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.


"Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta," jelas Kombes Bimo.


Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML. 


Namun saat hendak kembali melakukan transaksi, suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.


"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda," terang Kombes Bimo.


Menurut Kombes Bimo, tersangka IJS bersama MAH berperan menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan scam.


Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung. Rekening tersebut merupakan milik tersangka RML.


"Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," terang Kombes Bimo.


Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. 


"Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar," ujar Kombes Bimo.


Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.


"Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas," tambah Kombes Bimo.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,"pungkas Kombes Bimo. (*)

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 Tersangka

 


NGAWI -  Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang membahayakan masyarakat. 


Dalam ungkap kasus tersebut Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial SAFP (20) dan RR (21) warga Kabupaten Ngawi.


Selain mengamankan Dua tersangka, dalam ungkap kasus ini Polisi juga menyita barang bukti total 905 butir berbagai jenis obat keras berbahaya, uang tunai hasil dugaan penjualan sebesar Rp. 970 ribu serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi menegaskan bahwa Polres Ngawi Polda Jatim tetap berkomitmen memberantas peredaran Okerbaya tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.


AKP Luthfi menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.


"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya," tegas AKP Luthfi, Senin (3/8/2026).


Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya," pungkas AKP M. Luthfi. (*)

Sabtu, 01 Agustus 2026

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan


PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo. 


Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.


Pada ungkap kasus ini, Polisi telah mengamankan Dua tersangka masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28) asal Kabupaten Lumajang, sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri,S.I.K, M.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. 


Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.


"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).


Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.


Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron. 


"Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian," terang AKBP Rico.


Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. 


Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.


Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.


"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Probolinggo Kota. (*)

Rabu, 29 Juli 2026

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

 


BONDOWOSO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian pada Selasa (28/7/2026) dini hari.


Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso.


AKBP Aryo mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. 


"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor," ujar AKBP Aryo, Rabu (29/7/2026).


Setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, terduga pelaku tidak menemukan barang yang dapat diambil sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang apa pun.


Selanjutnya, sekitar pukul 01.39 WIB, tersangka melakukan percobaan pencurian di ATM BRI Unit Tegalampel. 


Saat itu, petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga mencoba membuka pintu belakang kantor. Karena tidak berhasil, terduga pelaku kemudian berupaya mencongkel brankas mesin ATM. 


Petugas keamanan yang berada di dalam kantor memilih menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.


Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso hingga akhirnya berhasil diamankan Polisi.


Dari ungkap kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000. 


Polisi juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat bahwa pelaku berjumlah dua orang dan sempat terlibat duel dengan petugas keamanan Bank BRI. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan konfrontasi dengan pihak terkait, tidak ditemukan adanya perkelahian maupun keterlibatan pelaku lain.


"Pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, ia mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar," jelas AKBP Aryo.


Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done