Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2026

Tergiur Gaji Besar, Dua Operator Judi Online Berpindah Negara Sebelum Diciduk di Bali

 


DENPASAR - Jejak dua operator judi online (judol) ini terbilang panjang dan berpindah-pindah negara. Sempat digerebek di Filipina hingga Kamboja, keduanya tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya diringkus di Bali. Dua tersangka tersebut ditangkap di Jalan Pratama Gang Hasan Nomor 3, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Mereka diketahui berinisial IJT alias Gisel (23) dan WAB alias Guang Yun (31).

 

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan mengungkapkan, keduanya pernah bekerja sebagai operator judi online di Filipina pada 2024.

 

"Keduanya diketahui pernah bekerja sebagai operator judi online di Filipina sekitar tahun 2024," kata Aszhari.

 

Jejak keduanya berlanjut saat tempat mereka bekerja di Filipina digerebek aparat kepolisian setempat pada Oktober 2025. Namun, penggerebekan itu tidak membuat mereka berhenti.

 

Alih-alih pulang ke Indonesia, keduanya justru diajak oleh leader mereka untuk pindah ke Kamboja dan tetap bekerja sebagai operator judi online.

 

"Setelah penggerebekan di Filipina, tersangka diajak ke Kamboja untuk tetap bekerja di bidang yang sama," ujarnya.

 

Di Kamboja, aktivitas ilegal itu kembali berjalan hingga akhirnya pada Januari 2026 lokasi tempat mereka bekerja kembali digerebek polisi setempat. Setelah kejadian tersebut, keduanya diminta oleh leader mereka untuk kembali ke Indonesia.

 

Pada 21 Januari 2026, IJT dan WAB tiba di Bali. Bukannya berhenti, keduanya justru kembali melanjutkan aktivitas sebagai pengelola judi online.

 

Mereka kemudian menyewa tempat di kawasan Benoa sebagai basis operasional. Di Bali, IJT berperan sebagai telemarketing yang bertugas menawarkan situs judi online kepada calon pemain. Sementara WAB berperan sebagai customer service yang melayani komunikasi dengan pemain melalui fitur live chat.

 

"Keduanya tetap menjalankan aktivitas tersebut karena tergiur iming-iming gaji yang cukup besar," ungkap Aszhari. (*)

Senin, 27 April 2026

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Korban Penyekapan Akan di Jadikan Operator Scam


Badung – Aparat gabungan dari sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.


Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. memimpin langsung pengerebekan ini didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, S.H., M.H. dan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi. W. S.H., S.I.K., dilokasi mendapati sejumlah warga negara asing (WNA) dan Juga WNI yang tinggal di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink.


Sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI. Di antaranya terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut menyerupai instansi penegak hukum luar negeri.

<

Menurut Kapolresta Denpasar Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum dan Dit Siber Polda Bali untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Bali untuk mengecek status keberadaan WNA tersebut.


Polresta Denpasar dan jajaran akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta memastikan perlindungan terhadap para korban. ***

Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu


GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.


Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 


Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. 


Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.


Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik.


Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melapor ke Polres Gresik Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan. 


Sementara salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat memburu pelaku.


Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. 


Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.


"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/26).


Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. 


Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.


Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta. 


Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.


Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.


"Kami juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen lainnya," ungkapnya.


Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. 


Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal.


"Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006," pungkas AKBP Ramadhan.


Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal

492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)

Minggu, 26 April 2026

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo


PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kamar kosnya di Desa Karangsono, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.


Dugaan polisi kos yang di grebek polisi dijadikan “gudang” pil double L di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, seorang pemuda berinisial M.R.M (20) warga setempat ditangkap sebagai terduga pelaku.


Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Sukorejo.”


Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu alat sekrop dari sedotan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.


Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut pada satu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.


Selama dua hari, petugas melakukan pengintaian intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti telah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi. Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (*)

Sabtu, 25 April 2026

Polres Probolinggo Amankan Tujuh Tersangka Curas dan Curanmor


PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Tujuh orang pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. 


"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah," ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/26).


Kapolres Probolinggo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan, khususnya curas dan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.


Dari tangan para pelaku, Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.


“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat," kata AKBP Latif.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa titik rawan dengan modus yang beragam, mulai dari merampas barang korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di tempat umum. 


"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas," tambah AKBP Latif.


Dari keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan dari tersangka, kemudian dikembalikan kepada pemiliknya yang salah satunya adalah pengemudi ojek online.


"Satu unit motor diketahui milik salah seorang karyawan minimarket dan satu lagi milik pengemudi ojek online," terang AKBP Latif.


Kapolres Probolinggo menegaskan, pengembalian barang bukti ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan. 


“Kami berupaya semaksimal mungkin tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,”ungkap AKBP Latif.


Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. 


"Kami akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas," pungkas AKBP Latif.


Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.


Ketujuh tersangka yang sudah diamankan, saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Jumat, 24 April 2026

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah


BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar Polda Jatim mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar setelah melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV. 


Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan Satu orang tersangka berinisial SP (46) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.


Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka S.I.K M.s.i., menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka SP ditangkap Polisi untuk keempat kalinya. 


"Jadi tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama," ujar Kompol Rizky dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).


Tersangka SP ditangkap Polisi kali ini usai diduga kuat telah melakukan pencurian di Tiga sekolah menggunakan motor Kawasaki Ninja.


"Ada tiga sekolah yang dibobol tersangka, diantaranya SDN Pagerwojo 3 di Kecamatan Doko, SDN Popoh 3 di Kecamatan Selopuro, dan MI Darul Huda di Kecamatan Doko," terang Kompol Rizky.


Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti Dua laptop, satu proyektor, satu set speaker aktif, hard disk dan kipas angin dengan nilai total sekitar Rp. 21,9 juta dan 1 unit kawasaki Ninja yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang curian.


Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian. 


"Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara," ujar Kompol Rizky.


Ia menegaskan, untuk barang bukti akan dikembalikan setelah proses hukum selesai, mengingat ini merupakan barang keperluan sekolah. 


"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kriminalitas," pungkasnya. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done