Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2026

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL


BLITAR  - Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).


Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.


Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat  2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.


Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus. 


"Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).


Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.


AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar. 


"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ," kata AKP Yussi Purwanto.


Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.


"Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar," tegasnya.


Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.


"Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi," pungkasnya.  (*)

Senin, 09 Maret 2026

Polres Mojokerto Amankan 2 Tersangka Pencuri Truk Crane


MOJOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka komplotan pencuri truk crane, yang ditemukan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak di Semampir- Surabaya beberapa waktu lalu.


Peristiwa pencurian itu terjadi di garasi pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 2 Maret 2026 malam.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polisi mengamankan tersangka HR (30 tahun), pria asal Kecamatan Kesungtuban, Blora.


Tersangka HR ditangkap Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB saat hendak kabur ke Kalimantan pada Jumat, 6 Maret 2026.


“Pelaku kita amankan di Pelabuhan Tanjung Perak saat berencana kabur ke Kalimantan. Setelah diinterogasi, dia mengakui telah mencuri truk tersebut bersama LH," ujar AKP Aldhino.


Lalu Polisi bergerak dan berhasil menangkap LH (38) karena turut terlibat dalam renacana pencurian truk crane tersebut.


"Penangkapan kami lakukan berdasarkan tindaklanjut laporan korban yang kehilangan truk crane Hino bernopol W 8810 NY di garasi pabrik beton precast Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar," ujar AKP Aldhino, Senin (9/3/26).


Kendaraan tersebut dibawa kabur setelah pelaku berhasil merusak gembok pagar garasi dengan menggunakan linggis.


Berbekal rekaman CCTV, Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Informasi kehilangan kendaraan itu menyebar luas, termasuk melalui siaran radio Suara Surabaya (SS).


Tak lama, truk dengan ciri-ciri identik terlihat terparkir di wilayah Semampir, Surabaya dan diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku (HR) rencana mau COD (Cash on Delivery) dengan penadah di Surabaya.


"Pelaku tadinya menunggu di situ, tetapi karena sudah ramai di radio dan warga yang penasaran berdatangan, akhirnya dia kabur,” ungkap AKP Aldhino.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rutan Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026

 


GIANYAR - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Secara keseluruhan, polisi mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan 58 orang tersangka yang diamankan.


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.


Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.


“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers.


Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.


Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.


Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.


Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.


Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.


Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.


“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Chandra C. Kesuma. (*)

Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah


NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.


Terduga pelaku diketahui berinisial S alias L (51), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. 


Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.


Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban.


Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu. 


"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp. 49 juta milik korban,” jelasnya, Selasa (10/3/25).


Uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani.


Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.


"Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," kata AKP Aris.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp. 49 juta tersebut serta beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.


Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat membeli sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, serta menggunakan sebagian uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.


Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya

3 unit sepeda motor  dan hand phone.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan


SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Dirres PPA-PPO menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan. 


Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Senin (9/3/2026). 


Kombes Pol Abast menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.


“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,”tegas Kombes Abast.


Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.


“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.


Peristiwa tersebut lanjut Kombes Abast, diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.


Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.


“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.


Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.


“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.


Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding. 


Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.


Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.


“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.


Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)

Jumat, 06 Maret 2026

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita


KOTA MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur  berhasil mengungkap Dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun sepanjang Februari 2026. 


Dalam Dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.


Kasus pertama diungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. 


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan.


Dari tangan tersangka, Polisi menyita 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi. 


Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.


Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.


Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup. 


Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.


Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota mengatakan para tersangka ini diduga hanya sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 


"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono, Sabtu (7/3/26).


Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkotika di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.


“Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

BNN Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika di Gianyar, Satu Pelaku DPO

 


Bali, 6 Maret 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil mengungkap laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone yang dikendalikan jaringan internasional warga negara Rusia.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Villa Lavana De’Bale Marcapada, Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka warga negara Rusia berinisial NT alias KK dan ST, sementara satu pelaku lainnya berinisial KS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan modus menyewa beberapa villa untuk menyamarkan aktivitas produksi narkotika. Paket berisi bahan kimia dan peralatan laboratorium dipesan melalui marketplace dan dikirim ke alamat villa yang disewa pelaku. Sebagian bahan kimia diketahui berasal dari Tiongkok.


Setelah bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT memproduksi narkotika jenis mephedrone di villa tersebut pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA hingga 04.00 WITA.


Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa mephedrone padatan sekitar 644 gram dan cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total mencapai 7,8 kilogram. Selain itu, ditemukan pula berbagai prekursor atau bahan kimia seberat sekitar 2,6 kilogram padatan dan 219,7 kilogram cairan yang diduga digunakan untuk produksi narkotika.


Petugas juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, erlenmeyer, syringe, magnetic stirrer, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.


BNN menyatakan mephedrone merupakan narkotika golongan I yang memiliki efek stimulan dan halusinogen kuat serta kerap beredar sebagai party drug di tempat hiburan malam.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional


SIDOARJO - Polresta Sidoarjo Polda Jatim membongkar praktek perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. 


Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin antar negara.


Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo.


Kombes Tobing mengatakan saat dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka.


"Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka," kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/26).


Selain mengamankan tersangka,Polisi juga menyita beberapa satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).


Menurut Kapolresta Sidoarjo, tersangka mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. 


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," jelasnya.


Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam persiapan untuk dikirim ke luar negeri.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (*)

Kamis, 05 Maret 2026

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.


Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.


Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.


“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri


Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.


Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.


Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.


Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya. (*)

Senin, 02 Maret 2026

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko


MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban.


Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor.


"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).


Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. 


Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino.


Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025.


Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. 


Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata.


Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.


“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino.


Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)

Sabtu, 28 Februari 2026

‎Polsek KPL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Ganja Melalui Jalur Laut, 2 Terduga Pelaku Diamankan


Jayapura Kota - Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak berangkat menggunakan Kapal KM. Ciremai tujuan Sorong di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Sabtu (28/02) siang. 

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek KPL Jayapura, AKP H. Abdul Kadir, S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula saat pelaksanaan kegiatan pengamanan dan razia embarkasi penumpang KM Ciremai sekitar pukul 14.00 WIT.

‎“Pada saat kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang yang akan berangkat, anggota kami mencurigai seorang penumpang yang hendak melalui area pemeriksaan, namun setelah diperiksa tidak terdapat barang terlarang yang dibawanya. Namun setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya komunikasi mencurigakan antara pelaku laki-laki dan seorang perempuan,” tegas Kapolsek.

‎Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial seorang pria berinisial GR (23) dan seorang perempuan berinisial YW (21). 

‎Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap komunikasi di handphone pelaku pertama, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua yang berada di tempat tidur nomor 48 di Dek 4 bagian depan kapal.

‎“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku perempuan, petugas menemukan satu karton berwarna coklat merek tos-tos tortilla chips yang di dalamnya berisi lima bundel besar dilakban warna coklat dan dibungkus pakaian. Setelah dilakukan penimbangan, total berat ganja yang diamankan mencapai 6.080 gram,” jelas AKP Kadir. 

‎Adapun rincian berat barang bukti masing-masing bundel yakni 1.340 gram, 1.390 gram, 1.240 gram, 1.340 gram, dan 770 gram, dimana total keseluruhan mencapai 6.080 Gram atau 6 Kilogram lebih. 

‎Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek KPL Jayapura untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya pada pukul 18.50 WIT diserahkan ke personel Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap arus keluar masuk penumpang dan barang di pelabuhan.

‎“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Pelabuhan Laut Jayapura. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama pada jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi,” tegas AKP H. Abdul Kadir.

‎Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

‎“Kami mengapresiasi kesigapan dan ketelitian personel Polsek KPL Jayapura dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen. 

‎Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.(*) 

‎Penulis : Subhan

‎Dalam Sehari Tim Opsnal Narkoba Polresta Amankan 1/2 Kg Ganja, Dua Terduga Pelaku Dibekuk


Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sehari (Jumat, 27 Februari 2026), tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Abepura dengan jumlah barang bukti yang diamankan hampir mencapai setengah kilogram. 

‎Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT di salah satu kantor penyedia jasa pengiriman di Distrik Heran, dimana Tim Opsnal sebelumnya menerima informasi terkait adanya pengiriman paket diduga berisi narkotika, merespon itu tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan  yang dicurigai membawa paket. 

‎Setelah dilakukan penindakan di kawasan Abepantai, tim mendapati bahwa terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas bersama saksi kembali ke kantor jasa pengiriman dan mengamankan satu paket karton berukuran sedang yang di dalamnya terdapat dua paket besar dilakban coklat berisi ganja dengan berat kurang lebih 400 gram, serta beberapa barang lainnya.

‎Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FS alias J (24), warga Jalan Abepantai, Kota Jayapura. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Di hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIT, tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial SF (31) di salah satu kamar kos di Jalan Kampung Ambon, Abepantai, Distrik Abepura.

‎Penindakan dilakukan setelah tim mengantongi informasi dari hasil penyelidikan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penggunaan dan peredaran ganja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di atas plafon kamar kos.

‎Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening ukuran besar, 2 paket ukuran sedang, 15 bungkus plastik kliper kecil, 1 kantong plastik hitam, serta dua unit telepon genggam. Total berat ganja yang diamankan dalam kasus ini sekitar 57,98 gram. Tersangka juga dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H. CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan dari masyarakat.

‎“Pelaku peredaran narkotika di Kota Jayapura harus ditindak tegas. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Febry. 

‎Sementara itu, Kapolresta KBP Fredrickus juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

‎“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan masyarakat Kota Jayapura dengan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen. 

‎Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(*) 

‎Penulis : Subhan

Jumat, 27 Februari 2026

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Tersangka Curanmor


PONOROGO – Baru dua hari resmi menikah, MRA (23) dan AS (26) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).


Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. 


Ironisnya, aksi nekat itu dilakukan untuk menutup kekurangan biaya pernikahan dan hidup keseharian mereka.


Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut diringkus saat hendak menjual motor hasil curian di Surabaya.


“Ditangkap setelah dua hari menikah, saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” tegas Kapolres AKBPAndin, Jumat (27/2/2026).


Lebih jauh diungkapkan, keduanya bukan pelaku baru. MRA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, sementara AS tercatat sebagai residivis kasus narkoba. 


Mereka bahkan saling mengenal saat sama-sama menjalani masa hukuman di penjara.


“Kenal di dalam penjara, kemudian berpacaran. Setelah keluar, merencanakan menikah. Namun karena terkendala biaya, akhirnya sepakat mencuri sepeda motor,” jelas AKBP Andin.


Modusnya terbilang klasik namun terencana. Pasutri ini berkeliling berboncengan mencari sasaran. 


Setelah menemukan target, MRA beraksi menggunakan kunci T, sementara AS menunggu di atas motor. 


Begitu berhasil, motor curian langsung dibawa berdua menuju Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.


Salah satu korban adalah Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo. Sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 3648 TK miliknya yang diparkir di halaman rumah raib digondol pelaku pada Sabtu (24/1/2026). 


"Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 28 Januari 2026, berhasil mengamankan MRA dan AS,” tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan bukan hanya untuk biaya pernikahan, tetapi juga untuk kebutuhan sehari-hari.


“Mereka keluar penjara, lalu mencuri untuk biaya menikah dan kebutuhan hidup. Kami amankan di rumah keluarga istrinya di wilayah Jetis,” pungkas AKBP Andin. (*)

Rabu, 25 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Gajahbendo Terancam Hukuman Seumur Hidup


Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (24/1/2026).


Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan enam kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total netto 3,764 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu buah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna gold, satu sekrop dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.


Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.


Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono. Selama dua hari, petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).



Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan sistem penjualan eceran. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan


Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.


Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.


“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).


Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.


“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.


Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.


“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.


Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.


Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.


“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.


Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.


“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.


KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.


Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan. (*)

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal. “Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.


Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.


Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.


“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.


Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa. (*)

Selasa, 24 Februari 2026

Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO


MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap.


Tersangka yang merupakan warga Tutur Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Polisi setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka S(38) diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. 


Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.


Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.


"Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S," kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).


Tim Resmob Polres Mojokerto Polda Jatim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. 


AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. 


"Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO," ujar AKP Aldhino.


Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.


"Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara," pungkas AKP Aldhino. (*)

Senin, 23 Februari 2026

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja


SURABAYA - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil. 


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Surabaya.


Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. 


Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada Hlr Sgn.


Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.


“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, pada Senin (23/02).


Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. 


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.


Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.


Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. 


Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.


Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.


Total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.


Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. 


Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.


AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.


“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya. (*)

Polres Ngawi Respon Cepat Laporan 110 Amankan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam


NGAWI – Polres Ngawi Polda Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, terkait seorang warga yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi,Senin (23/2/26).


Pamapta Polres Ngawi, Ipda Erlanda bersama piket fungsi dan personel Sat Samapta yang dipimpin Kasat Samapta AKP Dandung Setiawan segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Kapolsek  Geneng AKP Haris Sunarto


Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pemuda yang depresi  tersebut berada di dalam rumah sambil berteriak dan mengancam warga sekitar menggunakan dua bilah senjata tajam.


Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif guna menenangkan situasi.


Namun, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, petugas mengambil tindakan terukur dengan menggunakan taser gun (senjata kejut).


Taser gun (senjata kejut) mengeluarkan aliran listrik bertegangan rendah untuk melumpuhkan sementara, sehingga anggota Polres Ngawi dapat mengendalikan pelaku tanpa menimbulkan luka serius. 


Penggunaan alat tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional demi menjamin keselamatan semua pihak.


Berkat kesigapan dan profesionalisme aparat gabungan, proses evakuasi berhasil dilakukan tanpa menimbulkan korban jiwa. 


Dua bilah senjata tajam berupa parang dan belati turut diamankan sebagai barang bukti.


Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke RSUD Ngawi untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.


Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


“Setiap laporan masyarakat melalui call center 110, akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," ujar AKBP Prayoga.


Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian serupa atau situasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas. (*)

Tak Berkutik Saat Diperiksa, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Abepura


Jayapura Kota - Tim Resmob Numbay mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kepolisian dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jayapura.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (23/06) pagi membenarkan hal tersebut. Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 21 Februari 2026, oleh Tim Resmob Numbay. Tindakan Kepolisian ini berlandaskan Laporan Polisi yang masuk di Polresta Jayapura Kota.


"Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan Enggros belakang Toko Walet, Kelurahan Way Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Berdasarkan laporan korban, sepeda motor yang sebelumnya dipinjamkan kepada saksi untuk aktivitas sehari-hari diketahui hilang saat saksi terbangun dari istirahat di tempat kos dan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir," ungkap Kasat Reskrim.


Lanjut Kasat Reskrim, dalam rangka merespons maraknya kasus curanmor di Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay melaksanakan patroli intensif. Saat melintas di Jalan Pasar Youtefa, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, tepatnya di depan Hotel Unity, tim mendapati tiga orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, para terduga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga pelaku berinisial DH (17) mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor beberapa hari sebelumnya. Tim Resmob Numbay selanjutnya mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha X-Ride warna biru hitam di wilayah Holtekamp. Korban telah dihubungi untuk membuat laporan resmi guna kepentingan proses hukum. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. "Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Jayapura. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, menggunakan GPS di kendaraan, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," tegas AKP Wayne.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru hitam dengan nomor polisi PA 5342 JB beserta identitas rangka dan mesin. Kepolisian akan melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa serta menelusuri barang bukti lainnya.(*)


Penulis : Edgard

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done