Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2026

‎Kedapatan Miliki Sabu dan Ganja, Opsnal Narkoba Polresta Ciduk Dua Residivis di Entrop

 


Jayapura Kota - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan dalam sebuah pengungkapan kasus di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Utara, Selasa (20/1/2026). 

‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.50 WIT di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Lembah Hamadi, Entrop, setelah sebelumnya tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

‎Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A (31) dan W (28). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram dan ganja seberat 17,02 gram, beserta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan bantuan informasi masyarakat.

‎“Pengungkapan ini berawal dari hasil informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan, tim opsnal bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja di rumah kos tersebut. Salah satu tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tegas Kasat AKP Febry. 

‎Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Jayapura.

‎“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika karena ini menyangkut masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” lanjutnya.

‎Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

‎Sementara itu, Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama institusi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kota Jayapura.

‎“Polresta Jayapura Kota berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Narkoba adalah ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda Papua. Oleh karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” ujar Kapolresta Jayapura Kota.

‎Kapolresta juga menekankan bahwa langkah represif akan selalu dibarengi dengan pendekatan preventif dan preemtif.

‎“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya.

‎Di akhir pernyataannya, Kapolresta mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

‎“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika. Jangan ragu melapor, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat peran aktif masyarakat,” pungkas Kapolresta.(*) 

‎Penulis : Subhan

Minggu, 18 Januari 2026

‎Aksi Curanmor Dini Hari Digagalkan, Kurang dari 1x24 Jam Polisi Amankan Pelaku dan BB


Jayapura Kota – Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat terus ditingkatkan agar bisa lebih maksimal. Jajaran Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aiptu A. Serosero langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Minggu (18/1/2026) dini hari.

‎Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.05 WIT di Jalan DR Samratulangi. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di halaman salah satu Rumah Ibadah sebelum pulang ke rumah. Namun saat hendak menggunakan kembali kendaraannya sekitar pukul 06.00 WIT, sepeda motor tersebut raib tidak ada di lokasi yang di parkirnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota.

‎Menindaklanjuti laporan itu, Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar Jembatan Overtom, Jalan Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, saat kedapatan tengah mendorong sepeda motor milik korban. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya K, S.I.K., M.H menegaskan bahwa sesuai atensi Bapak Kapolresta bahwa pihaknya harus mampu untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Jayapura. 

‎“Kami tetegaskan sesuai atensi Pimpinan kami, tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat semaksimal mungkin langsung ditindaklanjuti secara cepat dan profesional," ungkap Kompol Dewa Ditya.

‎"Siapa pun yang mencoba mengambil hak orang lain dengan cara melawan hukum akan kami kejar dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya mengatakan saat diwawancarai di Mapolresta, Senin (19/1) pagi. 

‎Pria berdarah Bali tersebut juga menambahkan bahwa pengungkapan yang dilakukan merupakan wujud kehadiran Negara melalui Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

‎“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Jayapura. Kami ingin masyarakat percaya dan tidak ragu melapor, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama antara Polri dan masyarakat,” tambahnya.

‎Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga tuntas.

‎Sebagai penutup, Polresta Jayapura Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat.(*) 

‎Penulis : Subhan

Sabtu, 17 Januari 2026

Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi


PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu. 


Dari hasil penyelidikan, uang sumbangan yang dihimpun dari masyarakat ternyata disalahgunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.


Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jatim.


“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).


Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo. 


Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam.


“Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelasnya.


Dari pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan ke rumah-rumah warga. 


Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang mulai Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan diberi stiker atas nama yayasan.


Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan. 


Pembagian hasilnya disepakati 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun dalam praktiknya, sebagian uang justru digunakan untuk berjudi.


Dalam kasus perjudian tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.


“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.


Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut bisa memperoleh uang sumbangan antara Rp.2 juta hingga Rp.5 juta.


AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.


“Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (*)

Rabu, 07 Januari 2026

‎Polresta Musnahkan BB Sabu dan Ganja, Wujud Komitmen Perangi Narkoba


‎Jayapura Kota - Polresta Jayapura Kota melalui satuan resnarkoba kembali menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, Rabu (7/1) siang. 

‎Pemusnahan narkotika jenis sabu dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIT di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Barang bukti sabu seberat 1,72 gram dimusnahkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tersangka BL (45), yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

‎Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIT, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan pemusnahan narkotika jenis ganja di Halaman Belakang Ampera Kota Jayapura. 

‎Barang bukti ganja dengan berat mencapai 3.328,97 gram dimusnahkan dari perkara yang menjerat tersangka IH (22) yang terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Abdul Rizal, S.H., sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara narkotika dan disaksikan oleh pengawas internal dari satker Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota. 

‎Kapokresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan pernyataan sikap tegas Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

‎“Kami tegaskan, Polresta Jayapura Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kami juga mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

‎Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

‎“Kami mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak takut melapor. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

‎Selama pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali, sebagai wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.(*) 

‎Penulis : Subhan

Selasa, 06 Januari 2026

BNN Buru WN China Pengendali Lab Narkoba Happy Water-Vape Etomidate di Ancol


JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat produsen narkoba yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. BNN kini memburu tiga orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).


Masing-masing DPO berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Adapun CY dan ZQ alias J merupakan warga negara (WN) China.


"ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta," jelas Budi.



Pengungkapan ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.


Keduannya disebutkan merupakan kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang itu dari China ke Indonesia.


"Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia," ujar Budi.


Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yakni PS dan HSN. Mereka diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.


"Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu," terangnya.


Budi menuturkan, sindikat ini menggunakan modus berlapis untuk mengelabui petugas. Mereka,mengemas narkotika happy water dengan kemasan minuman lokal serta mempermudah penyelundupan lintas negara.


"Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal," tutur Budi.


Pantauan detikcom di lokasi, pelaku menyamarkannya narkotika yang diracik dalam kemasan minuman energi berbagai merek agar terlihat legal.


Setiap sachet minuman energi berisi happy water itu dibanderol harga mulai dari Rp 2-6 juta. Budi tidak menjelaskan apa yang membedakan rentang harga tersebut.


"Pengakuan dari tersangka kisaran 2 juta sampai 6 juta untuk harga sachet happy water," imbuh dia.


Sedangkan untuk produk liquid vape berisi etomidate, mereka menggunakan merek dagang Love In. Produk ilegal itu dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.


"Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape," ucapnya. (*)

Senin, 05 Januari 2026

‎Cekcok Berujung Penganiayaan di Heram, Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku ‎ ‎

 


Jayapura Kota - Tim Opsnal Polsek Heram yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Arman, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Kali Bobo, belakang Perumahan Dosen USTJ, Kelurahan Hedam, Distrik Heram. 

‎Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.20 WIT, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di tempat tinggalnya. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima Polsek Heram pada 28 Desember 2025.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Heram AKP Andry Rihulay, S.H., M.H menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.

‎“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Heram. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andry.

‎Lebih lanjut, Kapolsek Heram menyampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.

‎“Kami menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik korban maupun terduga pelaku. Namun proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan transparan,” tambahnya.

‎Berdasarkan keterangan awal, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIT di rumah kost. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Heram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

‎Polsek Heram mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana serta bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.(*) 

‎Penulis : Subhan

‎Polsek KPL Jayapura Amankan Pelaku Dugaan Pencurian di Abepura ‎


Jayapura Kota – Jajaran Polresta Jayapura Kota melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura yang dipimpin Ipda Andreas Sroyer berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (23) karena diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi diatas Kapal KM. Dobonsolo. 

‎Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIT di seputaran BTN Atas Tanah Hitam, Distrik Abepura. 

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir dalam keterangannya mengatakan bahwa terduga pelaku RI (23), warga Abepura, diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian mesin jonson diatas Kapal KM.Dobonsolo sebagaimana yang dilaporkan di Mapolsek KPL Jayapura. 

‎“Pelaku kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek KPL Jayapura. Setelah diketahui keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polsek Abepura untuk melakukan penangkapan,” tegas Kapolsek.

‎Dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 13.15 WIT di atas Kapal KM. Dobonsolo yang sedang sandar di Pelabuhan Laut Jayapura. Korban dalam kejadian ini berinisial ZK (65), seorang nelayan asal Kampung Insusbari, Kabupaten Biak Numfor.

‎Kapolsek menambahkan, proses penangkapan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

‎“Setelah diamankan di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Polsek KPL Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Kapolsek KPL Jayapura mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kejadian mencurigakan kepada pihak Kepolisian.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas Kepolisian,” pungkas Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir. (*) 

‎Penulis : Subhan

Senin, 29 Desember 2025

‎Opsnal Narkoba Polresta Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Dua Pelaku Diamankan ‎

 


Jayapura Kota - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

‎Dalam kurun waktu satu hari, Minggu, 28 Desember 2025, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, yakni di area Pelabuhan Laut Jayapura dan di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura.

‎Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di Ruang Tunggu Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan tersebut berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM. Sinabung di area pelabuhan.

‎Saat berada di ruang tunggu, petugas mencurigai seorang penumpang yang hendak keluar dari area tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎Pelaku diketahui berinisial FT (18), warga Kota Sorong, yang masih berstatus sebagai Pelajar SMA. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 20 gram, satu tas ransel, satu jaket, dan satu celana boxer.

‎Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada malam harinya sekitar pukul 22.50 WIT di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura. Kasus ini berawal saat tim mendapati informasi saat lakukan penyelidikan di lapangan terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan melintasi Jalan Ring Road menggunakan sepeda motor Honda Blade warna merah hitam.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan saat kondisi lalu lintas sedikit padat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 plastik besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku dengan berat kurang lebih 300 gram.

‎Pelaku diketahui berinisial FD (24), warga Distrik Abepura. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu kantong plastik hitam serta satu unit sepeda motor Honda Blade. 

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika, baik melalui jalur laut maupun jalur darat.

‎“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Dua pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur laut dan jalan raya terus kami awasi secara ketat. Namun di sisi lain, kami juga memandang kasus ini secara humanis, terutama ketika pelaku masih berusia muda. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pendekatan pembinaan dan pencegahan akan terus kami kedepankan,” tegas AKP Febry V. Pardede.

‎Lebih lanjut, AKP Febry juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi narkoba.

‎“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Mari kita jaga Kota Jayapura tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

‎Penulis : Subhan

Rabu, 24 Desember 2025

‎Quick Respon Polri, Kasus Penemuan Mayat di Kali Buper Terungkap Kurang dari 1x24 Jam


Jayapura Kota -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penemuan sesosok mayat laki-laki di aliran kali Perumahan Dosen Buper, Distrik Heram, yang ditemukan pada Rabu (24/12) pagi.

‎Korban diketahui bernama Opi Miagai (23), seorang mahasiswa, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Menerima laporan masyarakat, aparat Kepolisian langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya, K, S.I.K., M.H menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, pihaknya menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎“Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari keterangan saksi serta hasil pulbaket, diketahui bahwa sebelum penemuan mayat korban telah terjadi perkelahian yang berujung pada penikaman,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Dewa Ditya. 

‎Melalui kerja cepat dan terukur, kurang dari 1x24 jam, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Heram bersama Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial MM (48).

‎“Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan penerbangan dari Bandara Sentani menuju Timika. Pelaku langsung dibekuk setelah tim berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Sentani,” lanjut Kompol Dewa. 

‎Pelaku selanjutnya dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Heram di bawah pimpinan Kapolsek Iptu F. Andry Rihulay, S.H., M.H., untuk dibawa ke Mapolsek dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pendalaman sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh ketersinggungan antara korban dan pelaku, di mana keduanya diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

‎“Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus kami lakukan secara intensif untuk melengkapi alat bukti dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

‎Saat ini, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Heram dibackup Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Jayapura Kota.

‎Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisiyan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam momen perayaan Natal dan jelang Tahun Baru 2026.(*) 

‎Penulis : Subhan

Kamis, 18 Desember 2025

‎Lagi, Polisi Amankan Produsen dan Penjual Miras Lokal Jenis Balo ‎ ‎


Jayapura Kota – Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Heram berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku produsen sekaligus penjual minuman keras ilegal jenis balo di seputaran Kampung Yoka Distrik Heram, Rabu (17/12) sekitar pukul 20.30 WIT.

‎Pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi dan penjualan minuman keras lokal di salah satu rumah di Kampung Yoka.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil memastikan lokasi pembuatan sekaligus penjualan miras tersebut.

‎Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial LM (33), warga Kampung Yoka Distrik Heram, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi balo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan.

‎Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah ember plastik warna merah, 2 bungkus fermipan, Sekitar 70 liter minuman keras jenis balo siap edar. 


‎Dalam peristiwa ini pelaku diduga melanggar Pasal 136 huruf A dan B Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran produk bahan pangan dan minuman ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalumelalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎Kasat AKP Febry mengatakan, Proses penyidikan lebih lanjut saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

‎"Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar ikut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi dan distribusi minuman keras ilegal di wilayah hukumnya sebagai bentuk dukungan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas AKP Febry Pardede selaku Kasat Resnarkoba Polresta.(*) 

‎Penulis : Putra

Senin, 15 Desember 2025

Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja Depan Kantor Gubernur


Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di depan Kantor Gubernur Distrik Jayapura Utara.


Kapolresta Jayapura Kota, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (16/12) pagi melaporkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Senin (15/12) malam.


Kemudian tim mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah Dok VIII menuju ke arah kota terlihat mencurigakan dan berusaha meningkatkan kecepatan kendaraannya.


"Anggota kami kemudian mengikuti dan memberhentikan kedua orang tersebut di depan Kantor Gubernur. Salah satu dari mereka membuang tas belanja warna biru yang berisi narkotika jenis ganja," ujar Kasat Resnarkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 buah plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 300 gram, 1 buah tas belanja warna biru, 1 buah handphone warna silver merk Tecno Spark, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.


Kedua pelaku, MM (23) dan PU (14), saat ini telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polresta Jayapura Kota terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan informasi terkait tindak pidana narkotika.(*)


Penulis : Edgard

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Money Loundring Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T

 


DENPASAR - Saat konfrensi Pers didepan para awak media di Gor Ngurah Rai Jl. Melati Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan Satgas Gakkum Importasi Ilegal dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol.Ade Safri Simanjuntak.S.I.K.Msi., bekerjasama dengan Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (Thrifting), dengan omset mencapai 1,3 Triliun Rupiah dan menetapkan dua orang tersangka dengan TKP di pasar kodok Tabanan Bali, senin 15/12/2025.


Turut hadir dalam Konferensi Pers : Dirjen Perlindungan Konsumen DanTertib Niaga Kemendag yang diwakili oleh Direktur Tertib Niaga Bapak Mario Josko, S.E., M.E.,perwakilan kepala PPATK Muhammad Novian, Direktur Hukum Dan Regulasi Dan Plt. Direktur Strategi Dan Kerja Sama Dalam Negeri Dan Ibu Rini Widiastuti, Penelaah Teknis Kebijakan DSKDN, perwakilan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Priyo Tri Atmojo, Analisis Perdagangan Ahli Madya, pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kadis Perdagangan Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si.


Pada kesempatan tersebut didampingi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Bali, “Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.S.I.K.Msi., menyampaikan konferensi pers  ini terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru.


Kegiatan Satgas Importasi Ilegal adalah aksi nyata pelaksanakan arahan dan kebijakan program

prioritas Presiden RI mengenai penguatan penerimaan Negara yang ditargetkan melalui pengawasan ketat terhadap impor yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan Negara, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan illegal, karena dari hasil uji laboratorium pakaian bekas tersebut mengandung bakteri.


Pengungkapan penyelundupan pakaian bekas (Thrifting) ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penyelundupan dan meningkatkan keamanan barang yang beredar di masyarakat.


Dalam operasi yang dilakukan Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir telah berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang terdiri dari kluster kelompok penjual yang ada di luar negeri, kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung dan penyimpan barang, serta kelompok pengedar/penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online (market place).


Dari hasil pemeriksaan Penyidik menetapkan dua orang tersangka an. ZT dan SB keduanya beralamat di Tabanan Bali, dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana Perdagangan berupa Impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru dalam kurun waktu tahun 2021 s.d 2025 dengan cara melakukan pemesanan barang kepada WNA Korea dengan inisial KDS dan KIM untuk kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali, kemudian barang pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia.


Hasil keuntungan penjualan barang bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan bus, berdasarkan analisa transaksi keuangan total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode tahun 2021 s.d. 2025 mencapai Rp 1,3 Triliun.


Modus Operandi kedua tersangka ZT dan SB dengan cara melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi, kemudian barang pesanan dengan kategori dilarang import tersebut dimasukan melalui jasa transportir/ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia untuk kemudian dimasukan kedalam daerah pabean Indonesia, selanjutnya dilakukan pengiriman sampai ketujuan melalui jasatransportir/ekpedisi darat di wilayah Indonesia sampai gudang penyimpanan di Bali.


Untuk menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak dibidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT.

Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT. KYM dan dari toko pakaian tersebut.


Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).


Adapun barang Bukti yang disita penyidik berupa  uang dalam rekening dan aset tersangka ZT dan SB sebagai berikut: 698 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp. 3.Milyar Rupiah, 53 bal pakaian bekasdengan nilai aset Rp. 250.juta, 76 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset Rp. 300.juta rupiah, 7 unit bus  dengan nilai aset sekitar Rp.15. milyar rupiah,1 unit Mobil merek Mitsubishi Pajero dengan Nopol DK 1195 ACP, senilai sekitar Rp.500. ratus juta rupiah, Uang dari rekening bank milik tersangka sejumlah Rp. 2.554.220.000, 1 Unit Mobil Toyota Raize Nopol Dk 1243 HRP.

termasuk beberapa dokumen Bill Of Lading dari Korea ke Port Klang Malaysia, Dokumen Surat Jalan Pengiriman Balpres ke Bali, Dokumen Pembukuan Gudang milik ZT dan SB di Bali serta Dokumen pembayaran pembelian bus milik ZT yang total asetnya mencapai 22 miliar rupiah.


Keberhasilan pengungkapan kasus oleh Satgas Importasi ilegal Dit Tipideksus Bareskrim Polri ini juga atas dukungan pihak PPATK, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai dan pihak lain yang terlibat, oleh karenanya kami juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas dukungan dan kerjasamanya, ungkap BJP Ade Safri. 


Dirtipedsus Brigjen Pol. Ade Safri menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami pentingnya membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dapat menjadi panduan bagi penyidik Polda Jajaran dalam mengungkap kejahatan serupa di wilayah hukumnya masing-masing dan bisa menjadibefek jera bagi pelaku lainnya.

Polri dan Pemerintah akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku praktik importasi ilegal. 


Mari bersama-sama kita jaga perekonomian dan keselamatan bangsa, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang illegal, kita bersama wujudkan Indonesia yang bebas dari segala bentuk penyelundupan barang-barang illegal dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, tutup Brigjen Pol.Ade Safri Simanjuntak. (*)

Minggu, 14 Desember 2025

‎Polisi Ungkap Dua Kasus Peredaran Miras Lokal di Distrik Abepura ‎ ‎


Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras yang tak berizin di wilayah hukumnya.

‎Malam tadi, Sabtu (13/11) tim opsnal satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung Kasat AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Opsnal Ipda David berhasil mengungkap dua kasus peredaran minuman beralkohol yang diproduksi sendiri / lokal di seputaran Distrik Abepura. 

‎Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIT di area kos-kosan yang berlokasi di belakang Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura. di TKP tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM (39), yang diduga menjual minuman keras lokal dan tak berizin (ilegal) jenis Stim.

‎Dari lokasi SM, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 botol air mineral ukuran 600 ml, 15 botol vitair 600 ml, dua botol  vitair ukuran 1,5 liter, satu botol minuman keras merek jenever yang semuanya berisikan milo jenis Stim siap jual serta beberapa wadah lain seperti galon, termos, dan teko. Total milo jenis Stim yang diamankan diperkirakan mencapai ±31 liter.

‎Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIT di seputaran BTN Furia Puskopad, Distrik Abepura. Tim opsnal kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MY alias Ucup (40), yang diduga memproduksi sekaligus menjual minuman beralkohol atau minuman keras lokal jenis ballo.

‎Di lokasi MY Alias Ucup, tim berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 9 ember cat berukuran 25 kilogram dan 8 ember air berisi minuman lokal jenis ballo, serta sejumlah peralatan produksi seperti kompor, panci, saringan, dan perlengkapan lainnya. 

‎Total minuman beralkohol yang diamankan di lokasi milik MY diperkirakan mencapai ±540 liter. Diketahui juga MY merupakan residivis dengan kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah atas aktifitas penjualan miras tersebut, kemudian ditindaklanjutinya bersama tim di lapangan.

‎“Kedua pengungkapan ini merupakan hasil dari respon cepat kami atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal baik yang produksi sendiri atau pabrikan, karena sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas AKP Febry. 

‎Lebih lanjut, AKP Febry menambahkan bahwa terhadap pelaku penjual Stim, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok minuman keras jenis Stim tersebut kepadanya. 

‎“Untuk kasus minuman keras jenis stim, pelaku mengaku tidak memproduksi sendiri, sehingga kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak pemasok atau produsen lainnya,” jelasnya.

‎“Khusus pelaku produksi ballo, yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Hal ini menjadi perhatian kami untuk menerapkan proses hukum secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta khusus untuk pelaku produksi ballo juga dikenakan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

‎Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal di lingkungan masing-masing.

‎"Pihak Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menjauhi serta menolak segala bentuk produksi dan peredaran minuman keras ilegal. Minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain terutama kesehatan bagi miras lokal produksi sendiri," kata AKP Febry. 

‎"Mari berperan aktif menjaga Kota Jayapura tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait miras yang diedarkan secra ilegal atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jajaran dan atau layanan Kepolisian 110, Partisipasi dan kepedulian masyarakat adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk kita semua," pungkas AKP Febry Pardede Kasat Resnarkoba Polresta.(*) 

‎Penulis : Subhan

Minggu, 07 Desember 2025

Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Terbongkar — Lima Pelaku Ditangkap


Badung –  Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang beraksi di sejumlah titik di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aksi para pelaku yang menggunakan modus tiket palsu dan penyewaan fiktif ini berhasil dibongkar melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan dalam kurun waktu Oktober–November 2025. 


Lima pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Bali hingga Jawa Timur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga unit mobil serta sejumlah barang bukti penting lainnya. Total kerugian yang dialami para pemilik rental mencapai lebih dari Rp 750 juta.


Kasus ini mencuat setelah dua pemilik rental mobil, yakni Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor ke Polres Bandara pada awal Oktober 2025 setelah mobil yang disewa oleh pelaku tidak dikembalikan melewati batas waktu.


Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., dalam konferensi pers pada senin (8/12/2025) yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu R. Ritonga, S.H., M.H., serta Kasi Humas Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menjelaskan kasus pertama dilaporkan pada 9 Oktober 2025, saat pelapor tidak lagi dapat menghubungi penyewa bernama TSA (23) yang sebelumnya menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Mobil tersebut diserahkan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 dengan masa sewa tiga hari. Namun hingga batas waktu, pelaku tidak muncul dan justru menghilang. Selain itu pelaku TSA juga menggelapkan satu unit mobil Brio. hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 hingga hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sampai dengan tanggal jatuh tempo mobil tidak dikembalikan.


Kasus kedua merupakan laporan pelimpahan dari Polda Bali pada 28 Oktober 2025, terkait hilangnya mobil Honda Brio DK 11XX ADR. GPS mobil tersebut terputus di Jl. Bypass Tanah Lot, Tabanan, sehingga menyulitkan pelacakan, kemudian pelapor mencoba utuk menghubungi terlapor namun tidak ada tanggapan,


Para pelaku menggunakan modus mengirimkan tiket pesawat palsu kepada pemilik rental agar dipercaya sebagai wisatawan yang datang ke Bali. Setelah mobil diterima, pelaku kabur ke luar daerah.


Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis berbagai petunjuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara akhirnya menangkap pelaku utama TSA pada 12 Oktober 2025 dini hari di Kerambitan, Tabanan. TSA mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan membawa 2 unit mobil milik korban/pelapor innova reborn warna hitam No. Pol. W 19XX QH dan satu unit mobil Honda Brio dengan No. Pol.DK 10XX FCN.TSA dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial RE.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

Bumper mobil Innova

Plat nomor DK 10XX FCN

GPS mobil Brio

Enam handphone

Pakaian pelaku

Kuitansi sewa kendaraan

KTP dan SIM pelaku

Uang tunai Rp 1.000.000

Tiga unit mobil hasil kejahatan


Hasil pengembangan penyelidikan dan berdasarkan pemeriksaaan pelaku TSA didapatkan ada keterlibatan dua pelaku lain, yaitu:

1. Pelaku NPOS alias RE (47)

Perempuan asal Buleleng yang merupakan otak sindikat, bertugas mengatur perekrutan, menerima mobil, mengirimkannya ke pelaku bernama BUD di Sidoarjo Jawa Timur dan mendapatkan keuntungan 20 juta/unit. Ditangkap di Abianbase, Mengwi, Badung.

2. Pelaku AS alias MAN (22)

Pelaku sebagai perekrut orang yang bertugas sebagai penyewa mobil. Pelaku ikut mengawasi saat pelaku YS (buron) sedang melakukan transaksi atau menyewa mobil korban dan mendapatkan imbalan sebesar  Rp.500.000. s/d Rp.1.500.000. Pelaku mengakui kalau ia yang mengenalkan Pelaku TSA  kepada Pelaku NPOS alias RE. Ditangkap di Jalan Gunung Salak, Denpasar.


Pemeriksaan terhadap pelaku diatas (RE dan MAN) juga  menyebut keterlibatan pelaku lainnya yang berada di Jawa Timur, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dengan pasal 480 KUHP, masing-masing :


1. Pelaku DBP alias BUD (49) 


Pelaku membeli mobil dari NPOS alias RE dengan harga murah kemudian akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

(Peran sebagai penadah)


2. Pelaku MA alias RUD (30) 


Pelaku membantu pelaku NPOS alias RE untuk melepas GPS pada mobil. (Peran Turut serta membantu mencabut GPS unit mobil).


Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku DBP alias BUD dan MA alias RUD:

3 (tiga) unit mobil yaitu :

- 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam atas nama Anishia Novitasari Lukbin. 

- 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Warna Putih atas nama CV Bali In Travel.

- 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Warna Abu-abu meteor metalik atas nama Rahmat Aden Alam Putra dengan plat DK 11XX ADR. (Laporan Polisi pelimpahan dari Polda Bali).


Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Dengan ancaman hukuman maksimal 4–9 tahun penjara.


Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha menegaskan komitmennya memberantas sindikat serupa.


“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka bekerja sebagai jaringan terstruktur mulai dari perekrut hingga penadah di luar Bali. Kami bergerak cepat, dan penangkapan para pelaku ini menjadi bukti komitmen kami bahwa kejahatan seperti ini tidak akan dibiarkan berkembang,” tegas Kapolres.


Kapolres juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan.


“Kami akan kejar para pelaku lain sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi sindikat penggelapan kendaraan di Bali, apalagi di kawasan bandara yang menjadi wajah pariwisata,” ungkapnya.


Kapolres Bandara Ngurah Rai juga mengimbau kepada Masyarakat dan pengusaha rental mobil agar melakukan verifikasi identitas penyewa secara ketat, Pastikan keabsahan tiket pesawat atau dokumen pendukung lain, Gunakan GPS yang sulit dilepas, Segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di area bandara. (hms25)

Jumat, 05 Desember 2025

Polres Badung Gerebek Studio Pembuat Konten Asusila, Amankan 18 WNA


Badung, 05 Desember 2025 - Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pornografi dan/atau pendistribusian, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas produksi konten asusila di sebuah studio yang terletak di Desa Pererenan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Badung memerintahkan Kasat Reskrim beserta tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.


Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, tim melakukan penggerebekan dan menemukan 18 WNA, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai konten kreator. Di lokasi, petugas turut menemukan sejumlah kamera serta berbagai barang yang diduga digunakan untuk pembuatan konten asusila.


Dari hasil pemeriksaan awal, empat WNA ditetapkan sebagai terduga, masing-masing:


T.E.B. alias B.B., perempuan, 26 tahun, WNA Inggris


L.J.A., laki-laki, 27 tahun, WNA Inggris


I.N.L., laki-laki, 24 tahun, WNA Inggris


J.J.T.W., laki-laki, 28 tahun, WNA Australia



Sementara 14 WNA lainnya berstatus saksi. Berdasarkan keterangan mereka, para saksi mengaku tidak mengenal keempat terduga dan baru bertemu saat kegiatan tersebut berlangsung. Seluruh pihak yang berada di lokasi telah diamankan ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa USB, perangkat perekam, pelumas, alat kontrasepsi, alat bantu seks, pakaian bertanda khusus, serta satu unit mobil pickup berikut dokumen kendaraannya. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan pembuktian.


Kasat Reskrim Polres Badung menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk tujuan produksi konten serta mekanisme distribusi atau publikasinya. Apabila terbukti, para terduga dapat dijerat dengan ketentuan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Polres Badung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan norma kesusilaan di wilayah hukum Kabupaten Badung, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.  (*)

Kamis, 04 Desember 2025

Nekat Maling di Desa Pejeng, Dua Pria Dibekuk Petugas Kepolisian Polsek Tampaksiring

 


GIANYAR - Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), tak berkutik setelah diburu polisi hingga ke dua lokasi berbeda, Selasa (2/12/2025) hingga Rabu (3/12/2025).


Kasus ini bermula dari aksi nekat kedua pelaku yang menggasak satu unit sepeda motor Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik seorang mahasiswa, Dewa Gede Ambara Diputra (21).


Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa sore (2/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, motor korban sedang diparkir di sebuah bengkel milik I Wayan Sumardianta dengan kondisi kunci masih mencantol.


“Modus operandi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol di kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).


Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung bereaksi cepat. Ia mengejar pelaku yang membawa kabur Vespa tersebut, sementara satu pelaku lainnya mengendarai Honda CRF tanpa plat nomor. Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng.


Panik dikejar warga, kedua pelaku akhirnya meninggalkan motor curian serta motor operasional mereka begitu saja, lalu melarikan diri ke arah semak-semak.


Mendapat laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, segera melakukan penyisiran dan penggeledahan di kamar kos yang diduga tempat persinggahan pelaku.


"Saat anggota kami melakukan penggeledahan di kos tersebut, ditemukan barang bukti berupa tas berisi identitas pelaku Andi Yusup, serta alat isap sabu (bong) lengkap dengan klip plastik bekas pembungkus narkoba," ungkap Kapolsek.


Penyisiran berlanjut ke area perkebunan warga. Tak lama berselang, pelaku pertama, Puja Yanto (18), ditemukan sedang bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.


Berbeda dengan rekannya, pelaku kedua yakni Andi Yusup (33) yang merupakan residivis kasus serupa di Lombok Barat, berhasil kabur lebih jauh. Namun, pelariannya terhenti berkat bantuan pelacakan Tim Sat Reskrim Polres Gianyar.


Pada Rabu (3/12/2025) pagi, polisi mendapati informasi keberadaan Andi di wilayah Klungkung. Tim bergerak cepat menyusuri Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Uniknya, pelaku ditemukan sedang tertidur pulas di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai, Klungkung.


“Pelaku kedua kami amankan saat sedang tidur di Pos Kamling wilayah Jumpai. Ciri-cirinya identik, dan ia langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti,” tegas AKP Alit Sudarma.


Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Hal ini diperkuat dengan temuan alat isap sabu di lokasi penggeledahan.


Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa Sprint merah, satu unit Honda CRF, kunci T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 40 juta. (*)

Rabu, 03 Desember 2025

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras Ilegal Jenis Ballo

 


 Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional jenis Ballo yang sebelumnya diamankan dari hasil penindakan di wilayah Kota Jayapura. Kegiatan berlangsung pada Rabu, (3/12) Sore, bertempat di Mapolsek Jayapura Selatan.


Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka pemilik barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari ketiganya, yaitu AN (58), HN (61) dan JS (53).


Kasat Res Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K Ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan atau minuman yang membahayakan kesehatan.


"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, 1 ember besar warna silver berisi ballo milik tersangka HN dan 2 ember berisi ballo (1 ember kecil dan 1 ember sedang warna biru) milik tersangka JS," ujar Kasat.


Lanjut Kasat, seluruh barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan disaksikan oleh aparat kepolisian serta pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.


"Kami akan berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran minuman berbahaya di wilayah hukum Kota Jayapura demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif." Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Febry.(*)


Penulis : Edgard

Jumat, 28 November 2025

‎Quick Respon Temu Mayat Bayi di TPA Koya Koso, Polisi Lakukan Penyelidikan


Jayapura Kota - Jajaran Polresta Jayapura Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Koya Koso, Distrik Abepura, Jumat (28/10) pagi.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya, K, S.I.K., M.H membenarkan penemuan mayat bayi tersebut. 

‎Kompol Dewa mengatakan, penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh dua masyarakat yang biasa beraktifitas di seputaran TKP sekitar pukul 07.40 WIT saat mereka sedang melakukan kegiatan rutinnya di area pembuangan sampah.

‎"Jadi, ada dia saksi yang pertama kali menemukan, mereka melihat bungkusan kain yang di dalamnya terdapat sesosok bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Kompol Dewa. 

‎Lanjut dikatakannya, mendapat informasi tersebut, personel Polsek Muara Tami dan Polsek Abepura bersama Tim Inafis Polresta Jayapura Kota segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP.

‎"Petugas juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 10.08 WIT, jenazah bayi dievakuasi menuju RS Bhayangkara," terang Kasat Reskrim. 

‎Dirinya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang diduga membuang bayi tersebut.

‎“Dari hasil pemeriksaan awal belum diketahui siapa yang membuang bayi ini. Kita telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengevakuasi jenazah untuk dilakukan autopsi. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian sekaligus mendapatkan petunjuk forensik, termasuk pengambilan sampel DNA,” jelas Kompol Dewa Ditya.

‎KasaKasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan.(*) 

‎Penulis : Subhan

Kamis, 27 November 2025

Dua Pelaku Pencurian di Kantor Baznas Papua Diamankan Tim Resmob Numbay


Jayapura Kota - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Tim Resmob Numbay menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di wilayah Jayapura Selatan.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh korban, Andi Nugroho, warga Argapura Bawah pada 12 November lalu, yang melaporkan adanya aksi pencurian di Kantor Baznas Papua, Jalan Argapura Bawah, Jayapura Selatan.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Gede Dewa Krishnanda, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (27/11) sore menerangkan dalam kejadian yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 tersebut, pelaku diduga memasuki kantor dengan cara merusak jendela depan sebelum mengambil sejumlah barang inventaris berupa 5 unit laptop dan 4 unit telepon genggam. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.


"Melalui serangkaian penyelidikan cepat, Tim Resmob Numbay berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing yang berinisial CD (17) dan SM (18)," ujar Kasat Reskrim.


Lanjut Kasat Reskrim, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, di antaranya 1 unit Laptop Lenovo warna abu-abu, 1 unit Laptop Acer warna hitam, 1 unit Laptop HP warna silver, 1 unit laptop warna krem, 1 unit handphone Redmi warna biru.


"Tindakan profesional dan respons cepat dilakukan mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap para tersangka. Saat ini  pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)


Penulis : Edgard

Selasa, 25 November 2025

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Tetapkan MR Tersangka


Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.


Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.


“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.


Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.


Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.


“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkapnya.


Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.


Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.


Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.


Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.


“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.


Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.


Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.


“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujarnya.


Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pengendali. ***

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done