Bhayangkara News : Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Juli 2026

Dirjen Imigrasi: WNA Hanya Boleh Jadi Kru, Bukan Penyelenggara Acara

 


BALI – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam penyelenggaraan acara lari Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan dan mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal. Terkait peristiwa tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara acara.


"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap," tegas Hendarsam.


Hendarsam menjelaskan, WNA tidak diperbolehkan mengatur atau menjadi penyelenggara (event organizer) suatu acara di Indonesia. Orang asing hanya diperkenankan menjadi kru atau tim resmi (official) dalam kegiatan yang melibatkan performer atau artis internasional.


Diketahui, acara lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.


"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ungkap Hendarsam, Jumat (24/7/2026).


Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan mengenai aktivitas keduanya selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki. Apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.


Dirjen Imigrasi menegaskan, setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh bertindak seolah-olah membuat aturan maupun menciptakan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.


"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutup Hendarsam.   :::

Kamis, 02 Juli 2026

DPW NCW Bali: Kekerasan terhadap Lansia Tidak Boleh Ditoleransi, Aparat Diminta Ungkap Fakta


Denpasar - DPW NCW Bali mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kuta yang diduga dilakukan oleh anak dan cucunya sendiri. Perbuatan tersebut, apabila terbukti di pengadilan, merupakan tindakan yang sangat mencederai nilai kemanusiaan, norma sosial, serta rasa keadilan masyarakat.


Menurut informasi dan dokumen yang disampaikan kepada DPW NCW Bali oleh pihak korban, perkara ini diduga tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan, tetapi juga berawal dari konflik mengenai pembagian harta peninggalan almarhum suami korban. DPW NCW Bali meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak ada fakta yang ditutupi.


DPW NCW Bali juga memperoleh informasi dari pihak korban bahwa aset berupa Hotel Sandi Phala di kawasan Pantai Jerman pernah dikontrakkan kepada investor asing dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Apabila informasi tersebut berkaitan dengan pokok perkara atau memunculkan dugaan adanya motif ekonomi dalam konflik keluarga ini, maka aparat penegak hukum diharapkan mendalami seluruh fakta tersebut sesuai kewenangannya.


Kami juga menerima informasi dari pihak korban bahwa terdakwa diduga pernah memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Apabila hal tersebut benar dan didukung bukti yang sah, DPW NCW Bali meminta agar aspek tersebut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penegakan hukum.


Yang paling memprihatinkan adalah adanya dugaan bahwa korban, yang merupakan istri sah almarhum dan seorang lansia, mengalami perlakuan yang tidak manusiawi hingga harus meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Apabila fakta tersebut terbukti, maka ini bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian semua pihak.


DPW NCW Bali meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan seluruh fakta persidangan. Apabila para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, kami berharap hukuman dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bahwa kekerasan terhadap orang tua maupun lansia tidak memiliki tempat di negara hukum.


Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan:

"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap lansia untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. 


Kami meminta seluruh fakta, termasuk dugaan motif ekonomi dan seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini, dibuka secara terang-benderang di persidangan. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Bagi DPW NCW Bali, kemanusiaan adalah nilai yang kami junjung tinggi, dan kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi."

Kamis, 25 Juni 2026

Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Dalami Peran Sejumlah Agen di Bali

 


DENPASAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022 hingga 2026, pada Kamis, 25 Juni 2026.


Menurut keterangan yang dsampaikan Juru Bicata KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Elshinta Bali membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.


“Hari ini Kamis (25/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) lterkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.,” kara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/6). 


Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Denpasar Bali terhadap 6 orang saksi, masing-masing berinisial GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, kemudian GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali dan STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali.


“Kemudian saksi berinisial MNC selaku Wiraswasta, kemudian AGN  selaku Wiraswasta dan AUD selaku Staf PT Bali Soft / Agen,” tegasnya.


Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa pemeriksaan saksi saksi yang dilakukan penyidik KPK itu bersifat tertutup tersebut hingga saat ini masih berlangsung di Mapolresta Denpasar, Bali. (*)

Minggu, 14 Juni 2026

Komitmen Tegakkan Hukum, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Keimigrasian

 


SURABAYA – Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi warga negara Malaysia berinisial MZ (Lk) yang sebelumnya merupakan terpidana kasus keimigrasian, Sabtu (13/06).


MZ diamankan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026 berdasarkan informasi dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Informasi tersebut menyebutkan adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang WNI di KUA setempat dengan melampirkan paspor Malaysia yang telah habis masa berlaku.


Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, MZ diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sehingga perkara tersebut ditangani langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.


Dalam proses penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa MZ diduga telah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.


Berkas perkara MZ kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, pada 8 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka MZ beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Pacitan untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Perkara tersebut disidangkan pada 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Pacitan oleh hakim tunggal dengan acara pemeriksaan singkat. Dalam persidangan, MZ terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct tanggal 20 Mei 2026.


Setelah selesai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan pada 13 Juni 2026, MZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.


Proses deportasi atau pemulangan paksa terhadap MZ dilakukan oleh tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya–Kuala Lumpur, Malaysia.


Pendeportasian dan penangkalan terhadap MZ ini sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Imigrasi juga tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban.


“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo. ::: 

Kamis, 11 Juni 2026

Kehilangan Kartu Bank, WN Arab Saudi Tak Mampu Bayar Overstay dan Dideportasi


BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Arab Saudi berinisial ASAM (perempuan, 33 tahun) pada Rabu, 10 Juni 2026. Tindakan deportasi ini merupakan respons atas pelanggaran keimigrasian sekaligus gangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh yang bersangkutan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA, petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaporkan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di kawasan bandara sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. WNA tersebut kemudian diamankan oleh pihak keamanan bandara dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.


Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung kemudian meneruskan koordinasi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi. Permohonan tersebut merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Dari hasil pemeriksaan diketahui ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata. Izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.


Namun demikian, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Ia baru menyadari telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan kartu Bank Visa miliknya.


Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal yang bersangkutan guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Selanjutnya, yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian.


“Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bugie.


Ia menegaskan, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara.


“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” tegasnya. (*) 

Selasa, 07 April 2026

Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan


Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.


Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.


Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).


Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.


Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.


Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.


Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.


Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.


Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”


Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.


Tanpa Daya Legitimasi


Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.


Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.



Pablo Christalo, S.H., M.A.

Advokat, tinggal di Jakarta


Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done