Bhayangkara News : Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2026

Gunakan Paspor Belgia Palsu, Satu Keluarga WN Irak Dipulangkan

 


BADUNG – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk secara ilegal dengan menggunakan paspor palsu. Pelaku merupakan tiga orang Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga dan kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu.


Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiga WNA tersebut langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.


Menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat pukul 21.05 WITA dengan rute tujuan Kuala Lumpur.


Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas pemeriksa dalam melakukan profiling terhadap pelintas. Kecurigaan awal di konter pemeriksaan langsung diikuti dengan keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian. Melalui pemeriksaan tersebut, keabsahan dokumen dapat dideteksi secara cepat dan akurat, sehingga dipastikan bahwa paspor Belgia yang dibawa oleh WN Irak tersebut adalah palsu.


Menanggapi keberhasilan penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memberikan apresiasi kepada jajarannya sekaligus mengingatkan potensi dinamika perlintasan global.


“Hal ini sangat mungkin terjadi ke depan sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegas Bugie.


Mengingat pelaku pelanggaran merupakan satu keluarga yang terdiri dari seorang wanita dan balita, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan dilakukan secara humanis. Seluruh proses pendalaman pemeriksaan dilaksanakan berlandaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan.


Pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia. (*)

Minggu, 15 Februari 2026

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal


Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.


Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.


“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.


Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.


Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.


Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.


Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.


Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.


“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.


Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.


“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.


Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia. (*)

Jumat, 12 Desember 2025

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Kelompok “Bonnie Blue"


BADUNG (13/12) – Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi menyampaikan hasil akhir penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempat WNA tersebut telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.


Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait keberadaan TEB alias Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus sebagai saksi peserta acara gameshow, sementara empat orang lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, LAJ (laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (laki-laki, 28 tahun, WN Australia).


Terkait dugaan tindak pidana pornografi, Kapolres Badung menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan video pribadi di ponsel milik TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE.


Meski demikian, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum. Mereka menggunakan sebuah mobil pikap bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.


Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.


Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Sanksi Deportasi


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten bersifat komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.


“Kami telah mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL, dilakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang telah diputus oleh pengadilan,” tegas Winarko.


Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan nama mereka dicantumkan dalam daftar penangkalan.


Komitmen Menjaga Bali


Penindakan ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap wisatawan menghormati hukum, adat, serta kearifan lokal Bali. Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. (*)

Kamis, 13 November 2025

Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

 


Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.


Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.


Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.


Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).


Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. (*)

Selasa, 28 Oktober 2025

Klarifikasi Philippe Millieret: Julian Petroulas Tak Pernah Miliki Hak Sewa Tanah di Bali

  


Bali-Pulau dewata memang menjadi daya tarik yang sangat menggiurkan bukan hanya sebagai tempat wisata alam, Budaya bahkan makanan, namun lebih dari itu banyak wisatawan domestik bahkan wisatawan manca negara tertarik untuk berinvestasi di tanah Pulau Dewata ini.


Termasuk di dalamnya adalah seorang penduduk asal Prancis, Philippe Claude Millieret. Karena kecintaannya yang mendalam terhadap Bali, Philippe memanfaatkan kesempatan untuk menyewa tanah seluas 1,1 hektar di wilayah Kabupaten Badung. Rencananya adalah menyimpan sebagian kecil untuk dirinya sendiri di mana ia dapat membangun RUMAH kecil di lahan itu sesuai dengan apa yang diharapkan dengan penuh kasih yang disebutnya sebagai "rumah terakhir saya"—sebuah rumah Kecil sederhana di mana ia berniat menghabiskan sisa hidupnya dikelilingi oleh keindahan alam Bali.


“ I love bali, for me bali is wonderful place, someday I wan to stay here, in here I see sunset from my home, talk with civilian, live with people together” ucapnya saat ditemui di warung kopi. (Saya cinta Bali, bagi saya Bali adalah tempat yang indah, suatu hari nanti saya ingin tinggal di sini, di sini saya melihat matahari terbenam dari rumah saya, berbicara dengan warga masyarakat, tinggal dengan orang Bali)

“My dream is at there, to build a very small house for me to see the nature, sound of bird when sunset came” Lanjut Philippe dengan bahas tubuh Bahagia. (Mimpiku ada di sana, membangun rumah yang sangat kecil agar aku bisa melihat alam, suara burung saat matahari terbenam). Philippe sudah mengerti dan mencintai bali karena budayanya, warganya semua ramah dan saling membantu sesama.


Dengan berjalannya waktu philippe bertemu dengan Julian Petroulas yang dikenalnya melalui pertemuan singkat melalui perkenalan dengan seorang agen di bali. Philippe bertemu Julian Petroulas hanya sekali selama 15 menit pada tanggal 1 Agustus 2023, setelah diperkenalkan oleh seorang agen lokal Bali. Segera setelah perkenalan ini, Philippe mengirimkan semua detail tanah kepadanya melalui email, Dropbox, dan WhatsApp. Julian mengajukan penawaran pada tanggal 5 Agustus yang diterima Philippe. Julian meminta pembayaran secara bertahap selama periode 16 bulan. 


Ketika Philippe menyatakan kekhawatirannya, Julian berjanji untuk selalu tepat waktu untuk setiap pembayaran dan menyatakan bahwa Philippe tidak perlu khawatir, karena jika ia terlambat membayar, perjanjian sewa akan otomatis dibatalkan. Perjanjian tersebut dirancang dengan pembatalan otomatis jika terjadi wanprestasi. Philippe menjelaskan: "Rencana pembayaran itu merupakan strategi yang sudah direncanakan, karena Julian tahu saya akan meninggalkan Bali karena masalah kesehatan dan berpikir dia bisa mengintimidasi saya nanti untuk menegosiasikan ulang harga yang lebih rendah. Dan inilah yang dia lakukan. Kecuali pembayaran pertama saat penandatanganan, dia selalu gagal bayar setiap kali pembayaran berikutnya. Setiap kali, tiba-tiba di hari pembayaran, dia mengarang alasan tentang masalah yang sudah dibahas secara eksplisit dan dijelaskan dengan jelas dalam perjanjian kami, ketentuan yang telah dia baca dan tandatangani. 


Pada wanprestasi pertamanya di bulan Maret 2024, dia akhirnya membayar tetapi setelah batas waktu, notarisnya memperingatkannya bahwa alasan itu tidak masuk akal. Saya memilih untuk tidak menindaklanjuti wanprestasi pertama tetapi memperingatkannya untuk tidak mengulangi perilaku ini." Philippe menambahkan: "Pada pembayaran berikutnya di bulan September 2024, Julian menghina komunitas Subak ketika mereka meminta sumbangan kecil, lalu mengancam akan menuntut saya jika saya tidak menurunkan harga 200 kali lipat dari jumlah yang diminta Subak, meskipun perjanjian kami secara tegas menyatakan bahwa semua sumbangan Subak di masa mendatang adalah tanggung jawabnya. 


Setelah ia menghina pemilik tanah dan Subak, sebuah lembaga suci di Bali, saya menolak untuk mengabaikan kelalaiannya. Bahkan ketika Julian mencoba membayar setelah ia menyadari ancamannya tidak berhasil, saya tetap teguh pada pendirian saya. Pengalihan sewa seharusnya terjadi pada tanggal 8 Maret 2025, setelah pembayaran terakhir. 


Namun mengingat kelalaiannya yang berulang, saya ingin menegaskan bahwa Julian Petroulas tidak pernah memiliki tanah tersebut seperti yang ia klaim dengan arogan dalam video kontroversialnya 'How I Make Millions of Dollars in Bali', tetapi ia juga tidak pernah memiliki hak sewa atas tanah tersebut." Philippe merasa perlu menyampaikan peringatan ini: "Saya perlu melindungi orang lain agar tidak mengalami apa yang saya alami. Jangan berbisnis dengan Julian Petroulas, terutama jika dia meminta pembayaran bertahap, ini jebakan. Perjanjian kita sangat jelas dan sangat rinci, tetapi dia ingkar janji dengan alasan-alasan yang sudah jelas tercantum dalam kontrak. 


Dia tidak menghormati perjanjian yang telah ditandatangani maupun hukum. Dia akan ingkar janji dengan alasan-alasan yang dibuat-buat, mengabaikan setiap ketentuan yang telah disepakati, lalu berbohong dan memanipulasi kebenaran melalui media dan di pengadilan, seperti yang telah dilakukannya dalam gugatannya terhadap saya, semua itu untuk memaksa Anda menerima harga yang lebih rendah. Ini model bisnisnya: menandatangani perjanjian, menolak untuk menghormatinya, lalu menggunakan intimidasi dan pencemaran nama baik di depan umum untuk mencapai tujuannya.


 Ini bukan tindakan seorang perundung biasa, melainkan seseorang yang menggunakan taktik predator yang terencana. Saya yakin sekali dia menggunakan taktik yang sama dengan orang lain. Harap berhati-hati jika orang ini menghubungi Anda untuk urusan bisnis apa pun. 


Anggap ini sebagai pengumuman layanan publik dan belajarlah dari pengalaman saya yang berharga, serta lindungi diri Anda." Demikian disampaikan Philippe Claude Millieret, saat memberikan klarifikasi di dampingi kuasa hukumnya I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H pada senin 27 Oktober 2025 di Canggu Bali.  (*)





Bali -  The Island of the Gods is indeed a very tempting attraction, not only for its natural attractions, culture, and even cuisine. Furthermore, many domestic and even international tourists are interested in investing in this land.


One such example is a French resident, Philippe Claude Millieret. Because of his deep love for Bali, Philippe seized the opportunity to lease 1.1 hectares of land in Badung Regency. His plan was to keep a small portion for himself, where he could build a small house, in keeping with what he lovingly calls "my final home"—a simple home where he intends to spend the rest of his life surrounded by Bali's natural beauty.


"I love Bali. For me, Bali is a wonderful place. Someday I want to stay here. Here, I can watch the sunset from my home, talk with civilians, live with people together," he said when met at a coffee shop. (I love Bali. For me, Bali is a beautiful place. Someday I want to live here. Here, I can watch the sunset from my house, talk to the locals, and live with Balinese people.)


"My dream is to build a very small house for me to see the nature and the sound of birds at sunset," Philippe continued, discussing the happy body. (My dream is to build a very small house so I can see the nature and the sound of birds at sunset.) Philippe already understood and loved Bali for its culture, its people, all friendly and helpful to one another.


Over time, Philippe met Julian Petroulas, whom he met through a brief encounter with an agent in Bali. Philippe met Julian Petroulas only once, for 15 minutes, on August 1, 2023, after being introduced by a local Balinese agent. Shortly after this introduction, Philippe sent him all the land details via email, Dropbox, and WhatsApp. Julian submitted an offer on August 5, which Philippe accepted. Julian requested payments be made in installments over a 16-month period.


When Philippe expressed his concerns, Julian promised to be on time with every payment and stated that Philippe shouldn't worry, as any late payments would automatically cancel the lease. The agreement was designed with automatic cancellation in the event of default. Philippe explained: "The payment plan was a premeditated strategy, as Julian knew I would be leaving Bali due to health issues and thought he could intimidate me into renegotiating a lower price later. And that's exactly what he did. Except for the first payment at signing, 


he failed to pay every subsequent payment. Each time, suddenly on payment day, he made up an excuse about an issue that had been explicitly discussed and clearly outlined in our agreement, the terms of which he had read and signed.


On his first default in March 2024, he finally paid, but after the deadline, his notary warned him that his excuse was unreasonable. I chose not to pursue the first default but warned him not to repeat this behavior.


" Philippe added: "On the next payment in September 2024, Julian insulted the Subak community when they asked for a small donation, then threatened to sue me if I didn't lower the price 200 times the Subak's asking amount, even though our agreement expressly stated that all future Subak donations were his responsibility.


After he insulted the landowner and the Subak, a sacred institution in Bali, I refused to overlook his negligence. Even when Julian tried to pay after realizing his threats weren't working, I stood my ground. The lease transfer was supposed to take place on March 8, 2025, after the final payment.


However, given his repeated negligence, I want to emphasize that Julian Petroulas never owned the land, as he arrogantly claimed in his controversial video, 'How I Make Millions of Dollars in Bali,' but he also never had a lease on it.


" Philippe felt compelled to issue this warning: "I need to protect others from experiencing what I experienced. Do not do business with Julian Petroulas, especially if he asks for installment payments; it's a trap. Our agreement was very clear and detailed, but he broke his promise for reasons clearly stated in the contract.


He does not respect signed agreements or the law. He will break promises for fabricated reasons, ignore every agreed-upon provision, then lie and manipulate the truth through the media and in court, as he did in his lawsuit against me, all to force you to accept a lower price. 


This is his business model: sign an agreement, refuse to honor it, then use intimidation and public defamation to achieve his goals. These are not the actions of a typical bully, but someone using premeditated, predatory tactics. 


"I'm pretty sure he uses the same tactics with others. Please be careful if this person contacts you for any business matters. Consider this a public service announcement and learn from my valuable experience, and protect yourself," said Philippe Claude Millieret, while providing clarification accompanied by his attorney, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., on Monday, October 27, 2025, in Canggu, Bali. (*)

Senin, 13 Oktober 2025

Miliki Ganja 36 Gram, IM Diserahkan Penyidik Sat Narkoba ke Kejaksaan


Jayapura Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/10/), Siang.


Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/37/IX/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 September 2025, dengan tersangka IM (17).


Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan tersangka di amankan di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, pada 25 September 2025 sekitar pukul 13.45 WIT, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi ganja seberat 36,83 gram (hasil penimbangan pengadaian).


Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, S.H., M.H.


“Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar AKP Febry.


Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.(*)


Penulis : Danu

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done