Bhayangkara News : Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Desember 2025

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Kelompok “Bonnie Blue"


BADUNG (13/12) – Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi menyampaikan hasil akhir penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempat WNA tersebut telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.


Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait keberadaan TEB alias Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus sebagai saksi peserta acara gameshow, sementara empat orang lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, LAJ (laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (laki-laki, 28 tahun, WN Australia).


Terkait dugaan tindak pidana pornografi, Kapolres Badung menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan video pribadi di ponsel milik TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE.


Meski demikian, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum. Mereka menggunakan sebuah mobil pikap bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.


Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.


Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Sanksi Deportasi


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten bersifat komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.


“Kami telah mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL, dilakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang telah diputus oleh pengadilan,” tegas Winarko.


Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan nama mereka dicantumkan dalam daftar penangkalan.


Komitmen Menjaga Bali


Penindakan ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap wisatawan menghormati hukum, adat, serta kearifan lokal Bali. Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. (*)

Kamis, 13 November 2025

Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

 


Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.


Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.


Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.


Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).


Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. (*)

Selasa, 28 Oktober 2025

Klarifikasi Philippe Millieret: Julian Petroulas Tak Pernah Miliki Hak Sewa Tanah di Bali

  


Bali-Pulau dewata memang menjadi daya tarik yang sangat menggiurkan bukan hanya sebagai tempat wisata alam, Budaya bahkan makanan, namun lebih dari itu banyak wisatawan domestik bahkan wisatawan manca negara tertarik untuk berinvestasi di tanah Pulau Dewata ini.


Termasuk di dalamnya adalah seorang penduduk asal Prancis, Philippe Claude Millieret. Karena kecintaannya yang mendalam terhadap Bali, Philippe memanfaatkan kesempatan untuk menyewa tanah seluas 1,1 hektar di wilayah Kabupaten Badung. Rencananya adalah menyimpan sebagian kecil untuk dirinya sendiri di mana ia dapat membangun RUMAH kecil di lahan itu sesuai dengan apa yang diharapkan dengan penuh kasih yang disebutnya sebagai "rumah terakhir saya"—sebuah rumah Kecil sederhana di mana ia berniat menghabiskan sisa hidupnya dikelilingi oleh keindahan alam Bali.


“ I love bali, for me bali is wonderful place, someday I wan to stay here, in here I see sunset from my home, talk with civilian, live with people together” ucapnya saat ditemui di warung kopi. (Saya cinta Bali, bagi saya Bali adalah tempat yang indah, suatu hari nanti saya ingin tinggal di sini, di sini saya melihat matahari terbenam dari rumah saya, berbicara dengan warga masyarakat, tinggal dengan orang Bali)

“My dream is at there, to build a very small house for me to see the nature, sound of bird when sunset came” Lanjut Philippe dengan bahas tubuh Bahagia. (Mimpiku ada di sana, membangun rumah yang sangat kecil agar aku bisa melihat alam, suara burung saat matahari terbenam). Philippe sudah mengerti dan mencintai bali karena budayanya, warganya semua ramah dan saling membantu sesama.


Dengan berjalannya waktu philippe bertemu dengan Julian Petroulas yang dikenalnya melalui pertemuan singkat melalui perkenalan dengan seorang agen di bali. Philippe bertemu Julian Petroulas hanya sekali selama 15 menit pada tanggal 1 Agustus 2023, setelah diperkenalkan oleh seorang agen lokal Bali. Segera setelah perkenalan ini, Philippe mengirimkan semua detail tanah kepadanya melalui email, Dropbox, dan WhatsApp. Julian mengajukan penawaran pada tanggal 5 Agustus yang diterima Philippe. Julian meminta pembayaran secara bertahap selama periode 16 bulan. 


Ketika Philippe menyatakan kekhawatirannya, Julian berjanji untuk selalu tepat waktu untuk setiap pembayaran dan menyatakan bahwa Philippe tidak perlu khawatir, karena jika ia terlambat membayar, perjanjian sewa akan otomatis dibatalkan. Perjanjian tersebut dirancang dengan pembatalan otomatis jika terjadi wanprestasi. Philippe menjelaskan: "Rencana pembayaran itu merupakan strategi yang sudah direncanakan, karena Julian tahu saya akan meninggalkan Bali karena masalah kesehatan dan berpikir dia bisa mengintimidasi saya nanti untuk menegosiasikan ulang harga yang lebih rendah. Dan inilah yang dia lakukan. Kecuali pembayaran pertama saat penandatanganan, dia selalu gagal bayar setiap kali pembayaran berikutnya. Setiap kali, tiba-tiba di hari pembayaran, dia mengarang alasan tentang masalah yang sudah dibahas secara eksplisit dan dijelaskan dengan jelas dalam perjanjian kami, ketentuan yang telah dia baca dan tandatangani. 


Pada wanprestasi pertamanya di bulan Maret 2024, dia akhirnya membayar tetapi setelah batas waktu, notarisnya memperingatkannya bahwa alasan itu tidak masuk akal. Saya memilih untuk tidak menindaklanjuti wanprestasi pertama tetapi memperingatkannya untuk tidak mengulangi perilaku ini." Philippe menambahkan: "Pada pembayaran berikutnya di bulan September 2024, Julian menghina komunitas Subak ketika mereka meminta sumbangan kecil, lalu mengancam akan menuntut saya jika saya tidak menurunkan harga 200 kali lipat dari jumlah yang diminta Subak, meskipun perjanjian kami secara tegas menyatakan bahwa semua sumbangan Subak di masa mendatang adalah tanggung jawabnya. 


Setelah ia menghina pemilik tanah dan Subak, sebuah lembaga suci di Bali, saya menolak untuk mengabaikan kelalaiannya. Bahkan ketika Julian mencoba membayar setelah ia menyadari ancamannya tidak berhasil, saya tetap teguh pada pendirian saya. Pengalihan sewa seharusnya terjadi pada tanggal 8 Maret 2025, setelah pembayaran terakhir. 


Namun mengingat kelalaiannya yang berulang, saya ingin menegaskan bahwa Julian Petroulas tidak pernah memiliki tanah tersebut seperti yang ia klaim dengan arogan dalam video kontroversialnya 'How I Make Millions of Dollars in Bali', tetapi ia juga tidak pernah memiliki hak sewa atas tanah tersebut." Philippe merasa perlu menyampaikan peringatan ini: "Saya perlu melindungi orang lain agar tidak mengalami apa yang saya alami. Jangan berbisnis dengan Julian Petroulas, terutama jika dia meminta pembayaran bertahap, ini jebakan. Perjanjian kita sangat jelas dan sangat rinci, tetapi dia ingkar janji dengan alasan-alasan yang sudah jelas tercantum dalam kontrak. 


Dia tidak menghormati perjanjian yang telah ditandatangani maupun hukum. Dia akan ingkar janji dengan alasan-alasan yang dibuat-buat, mengabaikan setiap ketentuan yang telah disepakati, lalu berbohong dan memanipulasi kebenaran melalui media dan di pengadilan, seperti yang telah dilakukannya dalam gugatannya terhadap saya, semua itu untuk memaksa Anda menerima harga yang lebih rendah. Ini model bisnisnya: menandatangani perjanjian, menolak untuk menghormatinya, lalu menggunakan intimidasi dan pencemaran nama baik di depan umum untuk mencapai tujuannya.


 Ini bukan tindakan seorang perundung biasa, melainkan seseorang yang menggunakan taktik predator yang terencana. Saya yakin sekali dia menggunakan taktik yang sama dengan orang lain. Harap berhati-hati jika orang ini menghubungi Anda untuk urusan bisnis apa pun. 


Anggap ini sebagai pengumuman layanan publik dan belajarlah dari pengalaman saya yang berharga, serta lindungi diri Anda." Demikian disampaikan Philippe Claude Millieret, saat memberikan klarifikasi di dampingi kuasa hukumnya I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H pada senin 27 Oktober 2025 di Canggu Bali.  (*)





Bali -  The Island of the Gods is indeed a very tempting attraction, not only for its natural attractions, culture, and even cuisine. Furthermore, many domestic and even international tourists are interested in investing in this land.


One such example is a French resident, Philippe Claude Millieret. Because of his deep love for Bali, Philippe seized the opportunity to lease 1.1 hectares of land in Badung Regency. His plan was to keep a small portion for himself, where he could build a small house, in keeping with what he lovingly calls "my final home"—a simple home where he intends to spend the rest of his life surrounded by Bali's natural beauty.


"I love Bali. For me, Bali is a wonderful place. Someday I want to stay here. Here, I can watch the sunset from my home, talk with civilians, live with people together," he said when met at a coffee shop. (I love Bali. For me, Bali is a beautiful place. Someday I want to live here. Here, I can watch the sunset from my house, talk to the locals, and live with Balinese people.)


"My dream is to build a very small house for me to see the nature and the sound of birds at sunset," Philippe continued, discussing the happy body. (My dream is to build a very small house so I can see the nature and the sound of birds at sunset.) Philippe already understood and loved Bali for its culture, its people, all friendly and helpful to one another.


Over time, Philippe met Julian Petroulas, whom he met through a brief encounter with an agent in Bali. Philippe met Julian Petroulas only once, for 15 minutes, on August 1, 2023, after being introduced by a local Balinese agent. Shortly after this introduction, Philippe sent him all the land details via email, Dropbox, and WhatsApp. Julian submitted an offer on August 5, which Philippe accepted. Julian requested payments be made in installments over a 16-month period.


When Philippe expressed his concerns, Julian promised to be on time with every payment and stated that Philippe shouldn't worry, as any late payments would automatically cancel the lease. The agreement was designed with automatic cancellation in the event of default. Philippe explained: "The payment plan was a premeditated strategy, as Julian knew I would be leaving Bali due to health issues and thought he could intimidate me into renegotiating a lower price later. And that's exactly what he did. Except for the first payment at signing, 


he failed to pay every subsequent payment. Each time, suddenly on payment day, he made up an excuse about an issue that had been explicitly discussed and clearly outlined in our agreement, the terms of which he had read and signed.


On his first default in March 2024, he finally paid, but after the deadline, his notary warned him that his excuse was unreasonable. I chose not to pursue the first default but warned him not to repeat this behavior.


" Philippe added: "On the next payment in September 2024, Julian insulted the Subak community when they asked for a small donation, then threatened to sue me if I didn't lower the price 200 times the Subak's asking amount, even though our agreement expressly stated that all future Subak donations were his responsibility.


After he insulted the landowner and the Subak, a sacred institution in Bali, I refused to overlook his negligence. Even when Julian tried to pay after realizing his threats weren't working, I stood my ground. The lease transfer was supposed to take place on March 8, 2025, after the final payment.


However, given his repeated negligence, I want to emphasize that Julian Petroulas never owned the land, as he arrogantly claimed in his controversial video, 'How I Make Millions of Dollars in Bali,' but he also never had a lease on it.


" Philippe felt compelled to issue this warning: "I need to protect others from experiencing what I experienced. Do not do business with Julian Petroulas, especially if he asks for installment payments; it's a trap. Our agreement was very clear and detailed, but he broke his promise for reasons clearly stated in the contract.


He does not respect signed agreements or the law. He will break promises for fabricated reasons, ignore every agreed-upon provision, then lie and manipulate the truth through the media and in court, as he did in his lawsuit against me, all to force you to accept a lower price. 


This is his business model: sign an agreement, refuse to honor it, then use intimidation and public defamation to achieve his goals. These are not the actions of a typical bully, but someone using premeditated, predatory tactics. 


"I'm pretty sure he uses the same tactics with others. Please be careful if this person contacts you for any business matters. Consider this a public service announcement and learn from my valuable experience, and protect yourself," said Philippe Claude Millieret, while providing clarification accompanied by his attorney, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., on Monday, October 27, 2025, in Canggu, Bali. (*)

Senin, 13 Oktober 2025

Miliki Ganja 36 Gram, IM Diserahkan Penyidik Sat Narkoba ke Kejaksaan


Jayapura Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/10/), Siang.


Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/37/IX/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 September 2025, dengan tersangka IM (17).


Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan tersangka di amankan di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, pada 25 September 2025 sekitar pukul 13.45 WIT, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi ganja seberat 36,83 gram (hasil penimbangan pengadaian).


Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, S.H., M.H.


“Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar AKP Febry.


Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.(*)


Penulis : Danu

Kamis, 09 Oktober 2025

Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan


SURABAYA – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 


Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.


“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).


Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. 


Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.


"Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.


Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut. 


“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang," kata Kombes Pol Abast.


Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.


"Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.


Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang. 


Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.


"Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok," tegas Kombes Pol Abast.


Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku. 


“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Rabu, 08 Oktober 2025

Polda Jatim Amankan Dua Terduga Pelaku Perusak Makam di Pasuruan


SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengamankan terduga pelaku perusak makam, di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 yang lalu. 


Hal ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (8/10/2025).


Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Dua orang yang diduga kuat pelaku perusak makam tersebut untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik.


"Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam untuk pemeriksaan," jelas Kombes Pol Abast.


Kedua pelaku tersebut kata Kombes Pol Abast berinisial MS alias GT laki-laki 48 tahun dan J alias GP laki-laki 46 tahun.


"Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan, ya tunggu," pungkas Kombes Abast. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done