Bhayangkara News : Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Desember 2025

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Kelompok “Bonnie Blue"


BADUNG (13/12) – Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi menyampaikan hasil akhir penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempat WNA tersebut telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.


Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait keberadaan TEB alias Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus sebagai saksi peserta acara gameshow, sementara empat orang lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, LAJ (laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (laki-laki, 28 tahun, WN Australia).


Terkait dugaan tindak pidana pornografi, Kapolres Badung menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan video pribadi di ponsel milik TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE.


Meski demikian, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum. Mereka menggunakan sebuah mobil pikap bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.


Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.


Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Sanksi Deportasi


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten bersifat komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.


“Kami telah mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL, dilakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang telah diputus oleh pengadilan,” tegas Winarko.


Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan nama mereka dicantumkan dalam daftar penangkalan.


Komitmen Menjaga Bali


Penindakan ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap wisatawan menghormati hukum, adat, serta kearifan lokal Bali. Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. (*)

Kamis, 13 November 2025

Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

 


Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.


Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.


Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.


Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).


Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. (*)

Selasa, 28 Oktober 2025

Klarifikasi Philippe Millieret: Julian Petroulas Tak Pernah Miliki Hak Sewa Tanah di Bali

  


Bali-Pulau dewata memang menjadi daya tarik yang sangat menggiurkan bukan hanya sebagai tempat wisata alam, Budaya bahkan makanan, namun lebih dari itu banyak wisatawan domestik bahkan wisatawan manca negara tertarik untuk berinvestasi di tanah Pulau Dewata ini.


Termasuk di dalamnya adalah seorang penduduk asal Prancis, Philippe Claude Millieret. Karena kecintaannya yang mendalam terhadap Bali, Philippe memanfaatkan kesempatan untuk menyewa tanah seluas 1,1 hektar di wilayah Kabupaten Badung. Rencananya adalah menyimpan sebagian kecil untuk dirinya sendiri di mana ia dapat membangun RUMAH kecil di lahan itu sesuai dengan apa yang diharapkan dengan penuh kasih yang disebutnya sebagai "rumah terakhir saya"—sebuah rumah Kecil sederhana di mana ia berniat menghabiskan sisa hidupnya dikelilingi oleh keindahan alam Bali.


“ I love bali, for me bali is wonderful place, someday I wan to stay here, in here I see sunset from my home, talk with civilian, live with people together” ucapnya saat ditemui di warung kopi. (Saya cinta Bali, bagi saya Bali adalah tempat yang indah, suatu hari nanti saya ingin tinggal di sini, di sini saya melihat matahari terbenam dari rumah saya, berbicara dengan warga masyarakat, tinggal dengan orang Bali)

“My dream is at there, to build a very small house for me to see the nature, sound of bird when sunset came” Lanjut Philippe dengan bahas tubuh Bahagia. (Mimpiku ada di sana, membangun rumah yang sangat kecil agar aku bisa melihat alam, suara burung saat matahari terbenam). Philippe sudah mengerti dan mencintai bali karena budayanya, warganya semua ramah dan saling membantu sesama.


Dengan berjalannya waktu philippe bertemu dengan Julian Petroulas yang dikenalnya melalui pertemuan singkat melalui perkenalan dengan seorang agen di bali. Philippe bertemu Julian Petroulas hanya sekali selama 15 menit pada tanggal 1 Agustus 2023, setelah diperkenalkan oleh seorang agen lokal Bali. Segera setelah perkenalan ini, Philippe mengirimkan semua detail tanah kepadanya melalui email, Dropbox, dan WhatsApp. Julian mengajukan penawaran pada tanggal 5 Agustus yang diterima Philippe. Julian meminta pembayaran secara bertahap selama periode 16 bulan. 


Ketika Philippe menyatakan kekhawatirannya, Julian berjanji untuk selalu tepat waktu untuk setiap pembayaran dan menyatakan bahwa Philippe tidak perlu khawatir, karena jika ia terlambat membayar, perjanjian sewa akan otomatis dibatalkan. Perjanjian tersebut dirancang dengan pembatalan otomatis jika terjadi wanprestasi. Philippe menjelaskan: "Rencana pembayaran itu merupakan strategi yang sudah direncanakan, karena Julian tahu saya akan meninggalkan Bali karena masalah kesehatan dan berpikir dia bisa mengintimidasi saya nanti untuk menegosiasikan ulang harga yang lebih rendah. Dan inilah yang dia lakukan. Kecuali pembayaran pertama saat penandatanganan, dia selalu gagal bayar setiap kali pembayaran berikutnya. Setiap kali, tiba-tiba di hari pembayaran, dia mengarang alasan tentang masalah yang sudah dibahas secara eksplisit dan dijelaskan dengan jelas dalam perjanjian kami, ketentuan yang telah dia baca dan tandatangani. 


Pada wanprestasi pertamanya di bulan Maret 2024, dia akhirnya membayar tetapi setelah batas waktu, notarisnya memperingatkannya bahwa alasan itu tidak masuk akal. Saya memilih untuk tidak menindaklanjuti wanprestasi pertama tetapi memperingatkannya untuk tidak mengulangi perilaku ini." Philippe menambahkan: "Pada pembayaran berikutnya di bulan September 2024, Julian menghina komunitas Subak ketika mereka meminta sumbangan kecil, lalu mengancam akan menuntut saya jika saya tidak menurunkan harga 200 kali lipat dari jumlah yang diminta Subak, meskipun perjanjian kami secara tegas menyatakan bahwa semua sumbangan Subak di masa mendatang adalah tanggung jawabnya. 


Setelah ia menghina pemilik tanah dan Subak, sebuah lembaga suci di Bali, saya menolak untuk mengabaikan kelalaiannya. Bahkan ketika Julian mencoba membayar setelah ia menyadari ancamannya tidak berhasil, saya tetap teguh pada pendirian saya. Pengalihan sewa seharusnya terjadi pada tanggal 8 Maret 2025, setelah pembayaran terakhir. 


Namun mengingat kelalaiannya yang berulang, saya ingin menegaskan bahwa Julian Petroulas tidak pernah memiliki tanah tersebut seperti yang ia klaim dengan arogan dalam video kontroversialnya 'How I Make Millions of Dollars in Bali', tetapi ia juga tidak pernah memiliki hak sewa atas tanah tersebut." Philippe merasa perlu menyampaikan peringatan ini: "Saya perlu melindungi orang lain agar tidak mengalami apa yang saya alami. Jangan berbisnis dengan Julian Petroulas, terutama jika dia meminta pembayaran bertahap, ini jebakan. Perjanjian kita sangat jelas dan sangat rinci, tetapi dia ingkar janji dengan alasan-alasan yang sudah jelas tercantum dalam kontrak. 


Dia tidak menghormati perjanjian yang telah ditandatangani maupun hukum. Dia akan ingkar janji dengan alasan-alasan yang dibuat-buat, mengabaikan setiap ketentuan yang telah disepakati, lalu berbohong dan memanipulasi kebenaran melalui media dan di pengadilan, seperti yang telah dilakukannya dalam gugatannya terhadap saya, semua itu untuk memaksa Anda menerima harga yang lebih rendah. Ini model bisnisnya: menandatangani perjanjian, menolak untuk menghormatinya, lalu menggunakan intimidasi dan pencemaran nama baik di depan umum untuk mencapai tujuannya.


 Ini bukan tindakan seorang perundung biasa, melainkan seseorang yang menggunakan taktik predator yang terencana. Saya yakin sekali dia menggunakan taktik yang sama dengan orang lain. Harap berhati-hati jika orang ini menghubungi Anda untuk urusan bisnis apa pun. 


Anggap ini sebagai pengumuman layanan publik dan belajarlah dari pengalaman saya yang berharga, serta lindungi diri Anda." Demikian disampaikan Philippe Claude Millieret, saat memberikan klarifikasi di dampingi kuasa hukumnya I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H pada senin 27 Oktober 2025 di Canggu Bali.  (*)





Bali -  The Island of the Gods is indeed a very tempting attraction, not only for its natural attractions, culture, and even cuisine. Furthermore, many domestic and even international tourists are interested in investing in this land.


One such example is a French resident, Philippe Claude Millieret. Because of his deep love for Bali, Philippe seized the opportunity to lease 1.1 hectares of land in Badung Regency. His plan was to keep a small portion for himself, where he could build a small house, in keeping with what he lovingly calls "my final home"—a simple home where he intends to spend the rest of his life surrounded by Bali's natural beauty.


"I love Bali. For me, Bali is a wonderful place. Someday I want to stay here. Here, I can watch the sunset from my home, talk with civilians, live with people together," he said when met at a coffee shop. (I love Bali. For me, Bali is a beautiful place. Someday I want to live here. Here, I can watch the sunset from my house, talk to the locals, and live with Balinese people.)


"My dream is to build a very small house for me to see the nature and the sound of birds at sunset," Philippe continued, discussing the happy body. (My dream is to build a very small house so I can see the nature and the sound of birds at sunset.) Philippe already understood and loved Bali for its culture, its people, all friendly and helpful to one another.


Over time, Philippe met Julian Petroulas, whom he met through a brief encounter with an agent in Bali. Philippe met Julian Petroulas only once, for 15 minutes, on August 1, 2023, after being introduced by a local Balinese agent. Shortly after this introduction, Philippe sent him all the land details via email, Dropbox, and WhatsApp. Julian submitted an offer on August 5, which Philippe accepted. Julian requested payments be made in installments over a 16-month period.


When Philippe expressed his concerns, Julian promised to be on time with every payment and stated that Philippe shouldn't worry, as any late payments would automatically cancel the lease. The agreement was designed with automatic cancellation in the event of default. Philippe explained: "The payment plan was a premeditated strategy, as Julian knew I would be leaving Bali due to health issues and thought he could intimidate me into renegotiating a lower price later. And that's exactly what he did. Except for the first payment at signing, 


he failed to pay every subsequent payment. Each time, suddenly on payment day, he made up an excuse about an issue that had been explicitly discussed and clearly outlined in our agreement, the terms of which he had read and signed.


On his first default in March 2024, he finally paid, but after the deadline, his notary warned him that his excuse was unreasonable. I chose not to pursue the first default but warned him not to repeat this behavior.


" Philippe added: "On the next payment in September 2024, Julian insulted the Subak community when they asked for a small donation, then threatened to sue me if I didn't lower the price 200 times the Subak's asking amount, even though our agreement expressly stated that all future Subak donations were his responsibility.


After he insulted the landowner and the Subak, a sacred institution in Bali, I refused to overlook his negligence. Even when Julian tried to pay after realizing his threats weren't working, I stood my ground. The lease transfer was supposed to take place on March 8, 2025, after the final payment.


However, given his repeated negligence, I want to emphasize that Julian Petroulas never owned the land, as he arrogantly claimed in his controversial video, 'How I Make Millions of Dollars in Bali,' but he also never had a lease on it.


" Philippe felt compelled to issue this warning: "I need to protect others from experiencing what I experienced. Do not do business with Julian Petroulas, especially if he asks for installment payments; it's a trap. Our agreement was very clear and detailed, but he broke his promise for reasons clearly stated in the contract.


He does not respect signed agreements or the law. He will break promises for fabricated reasons, ignore every agreed-upon provision, then lie and manipulate the truth through the media and in court, as he did in his lawsuit against me, all to force you to accept a lower price. 


This is his business model: sign an agreement, refuse to honor it, then use intimidation and public defamation to achieve his goals. These are not the actions of a typical bully, but someone using premeditated, predatory tactics. 


"I'm pretty sure he uses the same tactics with others. Please be careful if this person contacts you for any business matters. Consider this a public service announcement and learn from my valuable experience, and protect yourself," said Philippe Claude Millieret, while providing clarification accompanied by his attorney, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., on Monday, October 27, 2025, in Canggu, Bali. (*)

Senin, 13 Oktober 2025

Miliki Ganja 36 Gram, IM Diserahkan Penyidik Sat Narkoba ke Kejaksaan


Jayapura Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/10/), Siang.


Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/37/IX/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 September 2025, dengan tersangka IM (17).


Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan tersangka di amankan di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, pada 25 September 2025 sekitar pukul 13.45 WIT, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi ganja seberat 36,83 gram (hasil penimbangan pengadaian).


Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, S.H., M.H.


“Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar AKP Febry.


Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.(*)


Penulis : Danu

Kamis, 09 Oktober 2025

Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan


SURABAYA – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 


Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.


“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).


Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. 


Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.


"Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.


Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut. 


“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang," kata Kombes Pol Abast.


Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.


"Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.


Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang. 


Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.


"Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok," tegas Kombes Pol Abast.


Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku. 


“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Rabu, 08 Oktober 2025

Polda Jatim Amankan Dua Terduga Pelaku Perusak Makam di Pasuruan


SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengamankan terduga pelaku perusak makam, di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 yang lalu. 


Hal ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (8/10/2025).


Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Dua orang yang diduga kuat pelaku perusak makam tersebut untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik.


"Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam untuk pemeriksaan," jelas Kombes Pol Abast.


Kedua pelaku tersebut kata Kombes Pol Abast berinisial MS alias GT laki-laki 48 tahun dan J alias GP laki-laki 46 tahun.


"Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan, ya tunggu," pungkas Kombes Abast. (*)

Selasa, 30 September 2025

AIPDA MR Jalani Sidang Kode Etik Terkait Penanganan Unjuk Rasa


Jakarta, 30 September 2025 — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri atas nama AIPDA MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Sidang digelar pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.


Dalam perkara ini, AIPDA MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan Kurniawan.


Sidang KKEP dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.


AIPDA MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi:


1. Sanksi Etika:

- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

- Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.


2. Sanksi Administratif:

- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.


Menanggapi hal ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.


"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Erdi.


Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.


"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.


AIPDA MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.


Sementara itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai. ***

Jumat, 26 September 2025

Sat Narkoba Polresta Limpahkan Satu Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan



Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti berinisial RB alias Anca (44) kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II, Jumat (26/9) sekitar pukul 13.00 WIT.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.


"Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 46,62 gram. Dimana barang bukti yang diamankan meliputi satu kliper besar sabu, potongan plastik hitam berlapis lakban coklat, satu paket alat isap (bong), serta celana jeans biru," ujar Kasat Resnarkoba.


Lanjut Kasat Narkoba, Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/VII/2025/SPKT.Satnarkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 17 Juli 2025, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Karang 4 belakang Mega Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum, Mohamad Arifin, S.H.


Kasat Narkoba juga menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba.


Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kota Jayapura dapat terbebas dari ancaman narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif.


Penulis : Edgard

Jumat, 19 September 2025

Sat Narkoba Polresta Serahkan 4 Tersangka Narkotika Ke Kejaksaan, Salah Satunya WNA PNG


Jayapura Kota - Dua berkas perkara tindak pidana narkotika beserta 4 tersangka dan barang bukti resmi diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti), Jumat (19/09) siang.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka tersebut.


Kasat Narkoba menerangkan, tersangka dalam kasus pertama berinisial GM (23) seorang WNA PNG dan YO (33) yang berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/18/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 23 Mei 2025.


"Keduanya diamankan pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan, dengan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 1 karung beras 5 Kg berisi ganja. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kasat Narkoba.


Lanjut Kasat, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial PS (27) dan BP (42) yang dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 26 Mei 2025 di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw Mosso, Distrik Muara Tami.


"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 68 bungkus plastik berisi ganja seberat 1.545,75 gram (hasil penimbangan Pegadaian). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba juga menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada kedua perkara ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Samuel Heros Berhitu, S.H., M.H.


"Kami juga akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di Wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat." Pungkasnya.(*)


Penulis : Edgard

Kamis, 04 September 2025

Sat Narkoba Polresta Serahkan 1 WNA PNG Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura


Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) seorang WNA PNG berinisial BM (22) ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Kamis (04/09) pagi.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi pada Jumat, 09 Mei 2025, bertempat di jalan perbatasan RI–PNG, Kampung Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.


Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan RI–PNG.


"Tersangka BM diserahkan ke Kejaksaan beserta dengan barang bukti yang mana dari tangan tersangka petugas mengamankan berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat barang bukti mencapai 459,75 gram," ujar Kasat Narkoba.


Lanjut Kasat Narkoba, penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Ibu Jane Sabatris Waromi, S.H.


"atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba.


Dirinya juga menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. "Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar." pungkas Kasat Resnarkoba.(*)


Penulis : Edgard

Jumat, 08 Agustus 2025

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

 


Bali - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).


Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI. Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.


“Momen perjanjian damai ini bukan hanya  soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman di Bali, didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.


Menkum mengatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.


“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.


Supratman juga menegaskan kalau royalti bukanlah pajak. Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.


“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” kata Supratman.


Jika dibandingkan dengan Malaysia, lanjut Supratman, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih terbilang rendah padahal jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia. Ia mengungkapkan LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp270 miliar, sedangkan Malaysia bisa mengumpulkan Rp600-700 miliar setiap tahunnya.


“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.


Untuk diketahui, sebelumnya Direktur PT MBS dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK Selmi. Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali dengan tujuan mendapatkan kesepakatan damai. (*)

Selasa, 29 Juli 2025

Polsek Blahbatuh Fasilitasi Penyelesaian Dugaan Pungutan Liar Melalui Pendekatan Restorative Justice

 


GIANYAR Blahbatuh, 30 Juli 2025 – Polsek Blahbatuh terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice, sebagai langkah penyelesaian permasalahan secara humanis dan bermartabat di tengah masyarakat.


Pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, Polsek Blahbatuh menerima pengaduan dari warga terkait dugaan tindak pungutan liar yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IKS alias Genjek. Yang bersangkutan diduga meminta sumbangan secara tidak sah kepada para pedagang di wilayah Banjar Pande dan Banjar Blangsinga dengan mengatasnamakan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, tanpa izin atau mandat resmi dari pihak berwenang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan dan mengamankan IKS untuk dimintai keterangan.


Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait di Aula Restorative Justice Polsek Blahbatuh. Hadir dalam forum tersebut unsur perangkat desa, para korban, tokoh adat dari kedua banjar, serta petugas kepolisian yang terlibat dalam penanganan kasus ini.


Dalam proses mediasi, IKS alias Genjek secara jujur mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada prajuru adat serta seluruh masyarakat Banjar Pande dan Banjar Blangsinga. Ia menyatakan bahwa dirinya bukan warga dari dua wilayah dimaksud, melainkan berasal dari Desa Mas, Kecamatan Ubud.


IKS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menerima konsekuensi hukum jika di kemudian hari melakukan pelanggaran serupa. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai antara semua pihak.


Kapolsek Blahbatuh melalui Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan itikad baik dan menjunjung tinggi penyelesaian secara musyawarah.


“Pendekatan restoratif ini menjadi sarana penting dalam membangun kembali hubungan sosial yang sempat terganggu. Kami mengedepankan penyelesaian yang memanusiakan manusia, dengan harapan setiap permasalahan menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali,” tegas Iptu Kadek Kertayoga.


Polsek Blahbatuh mengajak masyarakat untuk senantiasa menjalin komunikasi yang baik dan melaporkan setiap permasalahan atau potensi gangguan kamtibmas agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bijaksana demi keamanan bersama. ***

Selasa, 22 Juli 2025

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara


Wamena — Komitmen Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum mantan anggotanya sendiri, kembali dibuktikan. Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu.


Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara. Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.


“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean kepada wartawan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (22/7/2025).


Ia juga menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.


Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.


“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Faizal.


Menanggapi keluhan pihak kuasa hukum terkait proses penangkapan Aske Mabel oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz, pihaknya memastikan bahwa setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku.


“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun yang pasti, keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” tambahnya.


Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau kepada seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.


“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Kombes Pol. Yusuf.


Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dengan menjalin kolaborasi bersama aparat serta aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya. (*)

Rabu, 18 Juni 2025

Cegah Gangguan Kamtibmas, Satuan Narkoba Polresta Hunting Pedagang Miras Ilegal


Polresta Jayapura Kota,- Jaga dan pelihara kondusifitas Kamtibmas, satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan hunting atau penertiban para pedagang minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal atau tak berijin di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Rabu (18/6) sekira Pukul 22.00 WIT.


Kegiatan yang dilakukan merupakan atensi Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR guna mewujudkan Kota Jayapura yang aman, damai dan nyaman untuk beraktifitas. 


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut, Kamis (19/6) siang. 


AKP Febry menerangkan, Kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman merupakan tanggung jawab semua pihak, namun Polri juga hadir selaku pengemban tugas pokok pelayanan kepada masyarakat wajib mewujudkan hal tersebut. 


"Seperti kita ketahui bersama, dimana miras atau alkohol ini merupakan sebagian besar pemicu terjadinya tindak pidana atau gangguan Kamtibmas, begitu juga halnya dengan fatalitas terjadinya kecelakaan disaat pengendara dalam keadaan pengaruh miras," ungkap AKP Febry. 


Lebih lanjut kata AKP Febry, untuk itu pihaknya atas perintah Bapak Kapolresta tertibkan para pedagang miras yang tak berijin, yang biasanya beraktifitas di sepanjang jalan raya / jalan Poros Entrop dengan kalimatnya "Ada-ada".


"Giat yang kami lakukan berlangsung kurang lebih sekitar dua jam, berhasil mengamankan 4 pemilik miras, beserta barang bukti berbagai jenis atau merk dalam kemasan botol maupun kaleng dengan total 54 minuman beralkohol. Semuanya langsung kami bawa ke Mapolresta Jayapura Kota," jelas Kasat. 


Pria lulusan Akademi Kepolisian tersebut juga menambahkan, untuk para pemilik minuman tersebut sementara diambil langkah-langkah Kepolisian atas perbuatannya, sementara barang bukti miras dibuatkan surat tanda terima untuk selanjutnya diamankan dan dilanjutkan dengan pemusnahan sesuai petunjuk Bapak Kapolresta Jayapura Kota.


"Kedepan, kami juga akan upayakan untuk lebih maksimal dan meningkatkan lagi upaya penertiban perdagangan miras tak berijin dengan sandi ada-ada di wilayah Kota Jayapura, semua ini demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Jayapura," tutup Kasat Resnakoba Polresta AKP Febry Pardede. 


Penulis : Danu

Senin, 16 Juni 2025

Penyidik Sat Narkoba Polresta Musnahkan Lebih Dari 5 Kilogram Ganja Hasil Penangkapan

 


Polresta Jayapura Kota - Bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis ganja milik tersangka atas dua kasus berbeda, Senin (16/06) pagi.


Kegiatan tersebut dilakukan oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Sunoto didampingi penyidik sat Resnarkoba lainnya serta disaksikan langsung oleh Jaksa Irene Elizabeth, S.H., dan Jaksa Victor Suruan, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede, S.T.K.,S.IK mengatakan barang bukti ganja yang dimusnahkan atas dua kasus yang berbeda masing-masing seberat 5.729,09 gram milik tersangka GT (39), KM (38), AT (19) dan 238,95 gram milik tersangka AM (25).

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan serta bentuk transparansi Polri dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura,” ujar Kasat.


Lanjut AKP Febry, untuk melengkapi berkas perkaranya itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka.


Atas perbuatan tersangka, AM disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancan 12 tahun penjara sedangkan GT, KM dan AT melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun paling lama.(*)


Penulis : Edgard

Kamis, 29 Mei 2025

Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal, 2 Tersangka Diamankan


PACITAN– Kepolisian Resor Pacitan Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. 


Dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025).


Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut. 


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat kendaraan tersangka yang membawa ribuan benur tanpa dokumen resmi.


"Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan," ujar AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan. 


Dua orang terduga pelaku, yakni IS (45) dan AS(42), warga Kecamatan Ngadirojo yang ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benur.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima box styrofoam putih. 


Selain itu, Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.


"Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor," terang Kapolres Pacitan.


Jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir, dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara. 


Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.


"Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," tambah Kapolres Pacitan.


Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Kapolres Pacitan.


Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL. 


Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.


Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. 


Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut yang rentan.


"Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita," tandasnya.


Polres Pacitan memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara. (*)

Senin, 26 Mei 2025

Satgas Ops Damai Cartenz serahkan tersangka Yuni Enumbi dan Barang Bukti Ratusan Amunisi ke Kejari Jayapura

 


Jayapura — Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah Papua. Pada Jum'at 16 Mei 2025, personel Subsatgas Investigasi yang dipimpin IPTU Kamaruddin, S.H. melaksanakan giat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.


Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Tersangka diserahkan bersama 36 item barang bukti, termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.


“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” tegas Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.


Tersangka Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi. Dalam proses tahap II ini, turut hadir dua Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ahmad Kobarubun, S.H. dan Rusda Sinaga, S.H., yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi kelengkapan berkas serta barang bukti.


Dalam giat ini, sejumlah barang bukti yang diserahkan beberapa diantaranya adalah dua pucuk senpi laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, serta satu unit kendaraan Toyota Hilux dan sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka.


Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran senjata api ilegal.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Mari bersama kita ciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Jika mengetahui informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.


Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan pelaku kriminal bersenjata yang mengancam stabilitas keamanan di Papua. Penegakan hukum akan terus dikedepankan secara profesional dan humanis, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Papua yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. ***

Selasa, 20 Mei 2025

Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang

 


Bali (19/5) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali pada Senin (19/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati kerjasama di bidang perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara. 


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut.


Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling dan scamming. Hal ini mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan kali ini. Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. 

Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia - Kamboja di bidang Keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi. 

Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.

Selain itu Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.


Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan  internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yakni program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan - terutama yang diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar - agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor. Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.

Terkait hal ini, Menteri Imipas menyampaikan

“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” papar Agus.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini.

"Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional," tutup Agus.


19 Mei 2025

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi



Narahubung:

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik

Achmad Nur Saleh

Telp: 0812-9126-2833

Minggu, 11 Mei 2025

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik


Jakarta, 11 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).


"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Trunoyudo kepada awak media.


SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.


Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.


Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.


"Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkapnya.


Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut. ***

Kamis, 24 April 2025

Hasil Sidang Personel Polres Pacitan Lecehkan Tahanan Wanita, Bid Propam Polda Jatim Putuskan PTDH


SURABAYA - Tersangka inisial LC, personel Polres Pacitan yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap tahanan wanita, telah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4).


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka LC sebelumnya telah ditahan dalam tempat khusus selama 20 hari dari tanggal 12 April 2025 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim.


Hasil sidang kode etik profesi Polri, lanjut Kombes Pol Jules, bahwa LC diduga kuat telah melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Positif Polri. 


Oleh karenanya, LC dituntut dengan sangsi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 


Disinggung terkait apakah ada upaya yang bersangkutan mengajukan banding, tentang sangsi PTDH, yang bersangkutan akan mengajukan banding.


"Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk perkara banding yang diajukan saudara LC," ujar Kombes Pol Jules.


Kabid Humas Polda Jatim  itu menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan atensi kepada kasus ini dan mendorong agar LC ditindak tegas. 


"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jawa Timur, dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses kasusnya," terang Kombes Pol Jules.


Terkait penanganan pidana terhadap LC langsung ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yaitu pencabulan sampai empat kali, dan persetubuhan.


Seperti diketahui oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC diduga melakukan tindakan pencabulan berakhir persetubuhan dengan seorang tahanan perempuan. 


Perbuatannya itu bahkan dilakukan di ruang jemur tahanan wanita, pada sekitar maret 2025 dan tanggal 2 April 2025.


Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, bahwa LC telah ditetapkan tersangka sejak Senin 21 April 2025 oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Timur. 


Sejak Rabu (23/4) Tersangka LC  sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur setelah sidang kode etik profesi Polri memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), untuk menjalani proses secara hukum pidana (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done